Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KEDUDUKAN SUBJEK HUKUM ORANG DALAM MENENTUKAN SAHNYA PERBUATAN HUKUM BERKAITAN DENGAN AKTA OTENTIK

View through CrossRef
Subjek hukum orang merupakan peranan penting terhadap keabsahan hukum dalam membuat akta autentik. Cakap hukum adalah syarat yang utama untuk menjadikan kesempurnaan suatu akta autentik. Hukum positif di Indonesia seseorang dapat dikatan cakap bertindak dalam hukum yaitu berumur 18 tahun. Seseorang yang tidak cakap tidak atau tidak berumur 18 tahun tidak dapat bertindak dalam perbuatan hukum sehingga, harus diwakili oleh wali berdasarkan penetapan pengadilan. Penelitian ini pertama akan membahas Bagaimana pengaturan hukum terkait kedudukan subjek hukum orang dalam melakukan perbuatan hukum berdasarkan KUHPerdata dan Undang – Undang Jabatan Notaris berkaitan dengan akta autentik dan Bagaimana ruang lingkup kedudukan subjek hukum dalam menentukan sahnya perbuatan hukum berkaitan dengan Akta autentik. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Dalam hasil penelitian menggambarkan bahwa dalam pelaksanaannya terhadap kedudukan subjek hukum orang dalam menentukan sahnya perbuatan hukum berkaitan dengan akta otentik, subjek hukum tersebut harus sudah dianggap cakap hukum atau sudah berumur 18 tahun. Ketidakcakapan hukum terhadap subjek hukum tersebut dapat menjadikan akta autentik tidak bisa menjadi alat bukti yang sempurna sesuai Ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Sehingga terhadap pembuktiannya tidak adanya kepastian hukum terhadap akta autentik.
University of Potensi Utama Medan
Title: KEDUDUKAN SUBJEK HUKUM ORANG DALAM MENENTUKAN SAHNYA PERBUATAN HUKUM BERKAITAN DENGAN AKTA OTENTIK
Description:
Subjek hukum orang merupakan peranan penting terhadap keabsahan hukum dalam membuat akta autentik.
Cakap hukum adalah syarat yang utama untuk menjadikan kesempurnaan suatu akta autentik.
Hukum positif di Indonesia seseorang dapat dikatan cakap bertindak dalam hukum yaitu berumur 18 tahun.
Seseorang yang tidak cakap tidak atau tidak berumur 18 tahun tidak dapat bertindak dalam perbuatan hukum sehingga, harus diwakili oleh wali berdasarkan penetapan pengadilan.
Penelitian ini pertama akan membahas Bagaimana pengaturan hukum terkait kedudukan subjek hukum orang dalam melakukan perbuatan hukum berdasarkan KUHPerdata dan Undang – Undang Jabatan Notaris berkaitan dengan akta autentik dan Bagaimana ruang lingkup kedudukan subjek hukum dalam menentukan sahnya perbuatan hukum berkaitan dengan Akta autentik.
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif.
Dalam hasil penelitian menggambarkan bahwa dalam pelaksanaannya terhadap kedudukan subjek hukum orang dalam menentukan sahnya perbuatan hukum berkaitan dengan akta otentik, subjek hukum tersebut harus sudah dianggap cakap hukum atau sudah berumur 18 tahun.
Ketidakcakapan hukum terhadap subjek hukum tersebut dapat menjadikan akta autentik tidak bisa menjadi alat bukti yang sempurna sesuai Ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Sehingga terhadap pembuktiannya tidak adanya kepastian hukum terhadap akta autentik.

Related Results

KEDUDUKAN HUKUM SALINAN AKTA NOTARIS DALAM HAL TERJADI MUSNAHNYA MINUTA AKTA
KEDUDUKAN HUKUM SALINAN AKTA NOTARIS DALAM HAL TERJADI MUSNAHNYA MINUTA AKTA
Kewajiban Notaris menyimpan minuta akta dinyatakan dalam 16 ayat (1)huruf b Undang-Undang Jabatan Notaris karena Protokol Notaris merupakan Arsip Negara. Ketentuan mengenai pengelu...
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Abstract Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court....
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
ABSTRAKPasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris hanya berwenang untuk membuat ...
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
Abstract            The deed made by or before a Notary is an authentic deed, the party who denies the truth of an authentic deed must be able to prove otherwise. It is necessary t...
PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA YANG MENIMBULKAN PERKARA PIDANA
PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA YANG MENIMBULKAN PERKARA PIDANA
Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT mempunyai wewenang membuat akta otentik, PPAT dalam menjalakan tugas dan jabatannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang...
Akta-Akta Perjanjian Yang Dibuat Secara Billingual Dengan Menggunakan Digital Signature
Akta-Akta Perjanjian Yang Dibuat Secara Billingual Dengan Menggunakan Digital Signature
Aktivitas bisnis transaksi kontrak merupakan salah satu penunjang Aktivitas bisnis transaksi kontrak merupakan salah satu penunjang perkembangan ekonomi. Tidaklah mengherankan kont...
DERIVASI BAHASA HUKUM MENGENAI KEBATALAN DAN PEMBATALAN AKTA NOTARIS
DERIVASI BAHASA HUKUM MENGENAI KEBATALAN DAN PEMBATALAN AKTA NOTARIS
 Notaris merupakan seorang pejabat umum yang berwenang untuk membuat suatu akta otentik. Dalam membuat suatu akta otentik, tentunya perlu dipahami mengenai syarat-syarat otentisit...
Kedudukan Hukum Saksi Instrumentair Terkait Keautentikan Akta Notaris
Kedudukan Hukum Saksi Instrumentair Terkait Keautentikan Akta Notaris
The legal status of a Notary employee in his capacity is a witness of the Instrumentair to support the validity of an authentic deed which is inseparable and has legal consequences...

Back to Top