Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kedudukan Akta Notaris Sebagai Akta Otentik Dengan Adanya Keterangan Palsu yang Tertuang di Dalam Akta

View through CrossRef
Artikel ini semula beranjak pada pembahasan terkait kewenangan notaris dalam membuat akta partij. Serta artikel ini berfokus membahas tentang kedudukan akta notaris sebagai akta otentik dengan adanya keterangan palsu yang tertuang dalam akta dan akibat hukum adanya keterangan palsu dalam akta yang dibuat oleh notaris bagi notaris. berfokus terkait penafsiran secara sistematis yang membahas ruang lingkup kewenangan notaris dalam pembuatan akta otentik berdasarkan pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 serta peraturan perundang-undangan lainya yang mendukung terkait artikel ini. Akta tersebut dalam proses konstantir, kualifisir, dan konstituir harus sesuai dengan standard prosedur UUJN yang mana menjadikan akta tersebut menjadi akta otentik. Kewenangan. Tipe penelitian yang digunakan untuk membahas isu hukum dalam tulisan ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan sumber bahan hukum peraturan perundang-undangan dan doktrinal yang ada. Berdasarkan hasil penelitian ini metode dalam pengambilan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa akta notaris yang dibuat sebagaimana ketentuan yang ada dalam Pasal 38 UUJN dan prosedur pembuatan akta memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta otentik dan notaris yang membuat akta sesuai dengan kaidah yang tertuang dalam Undang-Undang Jabatan Notaris secara benar dan menerapkan asas kehati-hatian, maka notaris tidak dapat dikategorikan kedalam pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.
Title: Kedudukan Akta Notaris Sebagai Akta Otentik Dengan Adanya Keterangan Palsu yang Tertuang di Dalam Akta
Description:
Artikel ini semula beranjak pada pembahasan terkait kewenangan notaris dalam membuat akta partij.
Serta artikel ini berfokus membahas tentang kedudukan akta notaris sebagai akta otentik dengan adanya keterangan palsu yang tertuang dalam akta dan akibat hukum adanya keterangan palsu dalam akta yang dibuat oleh notaris bagi notaris.
berfokus terkait penafsiran secara sistematis yang membahas ruang lingkup kewenangan notaris dalam pembuatan akta otentik berdasarkan pada Undang-Undang No.
30 Tahun 2004 dan Undang-Undang No.
2 Tahun 2014 serta peraturan perundang-undangan lainya yang mendukung terkait artikel ini.
Akta tersebut dalam proses konstantir, kualifisir, dan konstituir harus sesuai dengan standard prosedur UUJN yang mana menjadikan akta tersebut menjadi akta otentik.
Kewenangan.
Tipe penelitian yang digunakan untuk membahas isu hukum dalam tulisan ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan sumber bahan hukum peraturan perundang-undangan dan doktrinal yang ada.
Berdasarkan hasil penelitian ini metode dalam pengambilan kesimpulan menggunakan logika deduktif.
Hasil penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa akta notaris yang dibuat sebagaimana ketentuan yang ada dalam Pasal 38 UUJN dan prosedur pembuatan akta memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta otentik dan notaris yang membuat akta sesuai dengan kaidah yang tertuang dalam Undang-Undang Jabatan Notaris secara benar dan menerapkan asas kehati-hatian, maka notaris tidak dapat dikategorikan kedalam pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.

Related Results

Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Abstract Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court....
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
Abstract            The deed made by or before a Notary is an authentic deed, the party who denies the truth of an authentic deed must be able to prove otherwise. It is necessary t...
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
ABSTRAKPasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris hanya berwenang untuk membuat ...
KEDUDUKAN HUKUM SALINAN AKTA NOTARIS DALAM HAL TERJADI MUSNAHNYA MINUTA AKTA
KEDUDUKAN HUKUM SALINAN AKTA NOTARIS DALAM HAL TERJADI MUSNAHNYA MINUTA AKTA
Kewajiban Notaris menyimpan minuta akta dinyatakan dalam 16 ayat (1)huruf b Undang-Undang Jabatan Notaris karena Protokol Notaris merupakan Arsip Negara. Ketentuan mengenai pengelu...
DERIVASI BAHASA HUKUM MENGENAI KEBATALAN DAN PEMBATALAN AKTA NOTARIS
DERIVASI BAHASA HUKUM MENGENAI KEBATALAN DAN PEMBATALAN AKTA NOTARIS
 Notaris merupakan seorang pejabat umum yang berwenang untuk membuat suatu akta otentik. Dalam membuat suatu akta otentik, tentunya perlu dipahami mengenai syarat-syarat otentisit...

Back to Top