Javascript must be enabled to continue!
Penanggulangan Tindak Pidana Penyebaran Kebencian Melalui Media Sosial
View through CrossRef
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahu dan menganalisis penanggulangan tindak pidana penyebaran kebencian melalui media sosial di wilayah hukum Polda NTB dan Untuk mengetahu dan menganalisis kendala penanggulangan tindak pidana penyebaran kebencian melalui media sosial di wilayah hukum Polda NTB. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan lokasi penelitian di wilayah hukum Polda NTB. Metode pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan sosiologis.
Penanggulangan tindak pidana penyebaran kebencian melalui media sosial di wilayah hukum Polda NTB dilakukan melalui sarana penal dan sarana nonpena.Pertama, sarana penal dilakukan penindakan oleh Ditreskrimsus Polda NTB pada Subdit V Cyber Crime. Penindakan pada tahun 2018 berjumlah 53 kasus, dan sampai Oktober tahun 2019 berjumlah 29 kasus. Mekanisme penindakan tindak pidana penyebaran kebencian yaitu penyidik melakukan penyeledikan mengenai laporan atau pengaduan dengan meminta keterangan saksi. Setelah melakukan penyelidikan, penyidik melakukan analisa kasus terkait laporan/pengaduan tersebut. Ketika alat bukti lengkap tahap selanjutnya perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan. Kedua, sarana nonpenal dilakukan oleh keseluruhan perangkat Polda NTB sesuai tugas pokok dan fungsi, seperti Direktorat Pembinaan Masyarakat dengan melakukan sosialisasi dan penyadaran hukum kepada masyarakat. Kendala penanggulangan tindak pidana penyebaran kebencian melalui media sosial di wilayah hukum Polda NTB yaitu kendala pelaku, penegak hukum, sarana atau fasilitas dan masyarakat.
Title: Penanggulangan Tindak Pidana Penyebaran Kebencian Melalui Media Sosial
Description:
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahu dan menganalisis penanggulangan tindak pidana penyebaran kebencian melalui media sosial di wilayah hukum Polda NTB dan Untuk mengetahu dan menganalisis kendala penanggulangan tindak pidana penyebaran kebencian melalui media sosial di wilayah hukum Polda NTB.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan lokasi penelitian di wilayah hukum Polda NTB.
Metode pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan sosiologis.
Penanggulangan tindak pidana penyebaran kebencian melalui media sosial di wilayah hukum Polda NTB dilakukan melalui sarana penal dan sarana nonpena.
Pertama, sarana penal dilakukan penindakan oleh Ditreskrimsus Polda NTB pada Subdit V Cyber Crime.
Penindakan pada tahun 2018 berjumlah 53 kasus, dan sampai Oktober tahun 2019 berjumlah 29 kasus.
Mekanisme penindakan tindak pidana penyebaran kebencian yaitu penyidik melakukan penyeledikan mengenai laporan atau pengaduan dengan meminta keterangan saksi.
Setelah melakukan penyelidikan, penyidik melakukan analisa kasus terkait laporan/pengaduan tersebut.
Ketika alat bukti lengkap tahap selanjutnya perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Kedua, sarana nonpenal dilakukan oleh keseluruhan perangkat Polda NTB sesuai tugas pokok dan fungsi, seperti Direktorat Pembinaan Masyarakat dengan melakukan sosialisasi dan penyadaran hukum kepada masyarakat.
Kendala penanggulangan tindak pidana penyebaran kebencian melalui media sosial di wilayah hukum Polda NTB yaitu kendala pelaku, penegak hukum, sarana atau fasilitas dan masyarakat.
Related Results
Penanggulangan Penyebaran Radikalisme Melalui Media Sosial dalam Hukum Pidana Indonesia
Penanggulangan Penyebaran Radikalisme Melalui Media Sosial dalam Hukum Pidana Indonesia
Media sosial kini menjadi faktor penting dalam penyebaran radikalisme di Indonesia, hal ini didukung oleh pemakaian internet yang menunjukkan tren peningkatan di Indonesia. Peneli...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan
Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan
Tindak pidana pencucian uang atau yang lebih dikenal dengan Money laundering merupakan suatu aspek perbuatan kriminal karena sifat kriminalitasnya adalah berkaitan dengan latar bel...
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Hukum pidana di Indonesia masih memberlakukan pidana mati. Politik hukum Pemeritah Indonesia berpengaruh pada penjatuhan dan/atau eksekusi pidana mati. Pemerintah Indonesia saat i...
TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (TINJAUAN KRIMINOLOGI – VIKTIMOLOGI DI WILAYAH HUKUM POLDA BALI
TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (TINJAUAN KRIMINOLOGI – VIKTIMOLOGI DI WILAYAH HUKUM POLDA BALI
Perkembangan masyarakat merupakan suatu gejala sosial yang biasa dan bersifat umum serta merupakan proses penyesuaian masyarakat terhadap kemajuan jaman.Kejahatan atau Tindak pidan...
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Jika dilihat dari preseden penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, ada beberapa indikasi/dugaan kasus korupsi melibatkan anggota partai politik yang hasil perbuatannya...
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Merupakan tindak pidana pemberatan dari penggelapan dalam bentuk pokok pada pasal 3...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...

