Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN TINDAK PIDANA TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

View through CrossRef
Pemilihan Umum adalah pelaksanaan Kedaulatan Rakyat yang bertujuan untuk menghasilkan Pemerintahan yang DEMOKRATIS sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Masa kampanye yang seharusnya digunakan untuk meyakinkan pemilih melalui Visi, Misi, Program atau Pencitraan Diri Peserta Pemilihan Umum, justru sering ditemukan adanya   Pelanggaran Pidana Pemilihan Umum. Pengabdian Kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Serang, ini bertujuan untuk mengetahui  Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum  dalam masa kampanye yang memenuhi aspek Kepastian Hukum dan untuk mengetahui Tindak Pidana yang dilanggar pada sa’at kampanye Pemilihan Umum di gelar. Pengabdian Kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Serang  yang dilakukan tipe Pengabdian Kepada Masyarakat yang sifatnya Yuridis Normatif dengan pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Kasus. Pengabdian Kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Paian Serang ini menggunakan Data Sekunder, yang terdiri dari Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Hukum Tersier. Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Serang diperoleh simpulan bahwa kepastian Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum merupakan Salah Satu Tujuan Untuk Menciptakan Ketertiban, Keamanan, dan Ketentraman Dalam Masyarakat dan Menghasilkan Pemilihan Umum Yang Berkualitas Berdasarkan Asas Pemilu Yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Apabila dilihat dari aspek kerawanan tahapan, tahapan kampanye yang tidak mengindahkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku itu bisa membuat para kandidat beserta timses serta masa yang hadir pada saat kampanye tersebut digelar bisa bertindak liar. Badan Pengawas Pemilihan Umum di Provinsi Banten hingga   Maret 2019 mencatat jumlah pelanggaran yang terjadi pada tahapan kampanye yaitu sebanyak 11.122 (sebelas ribu seratus dua puluh dua) kasus, yang terdiri dari 11.073 (sebelas ribu tujuh puluh tiga ribu) kasus pelanggaran kampanye dan 49 (empat puluh sembilan) kasus Pelanggaran Pidana Kampanye.  
Title: PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN TINDAK PIDANA TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Description:
Pemilihan Umum adalah pelaksanaan Kedaulatan Rakyat yang bertujuan untuk menghasilkan Pemerintahan yang DEMOKRATIS sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Masa kampanye yang seharusnya digunakan untuk meyakinkan pemilih melalui Visi, Misi, Program atau Pencitraan Diri Peserta Pemilihan Umum, justru sering ditemukan adanya   Pelanggaran Pidana Pemilihan Umum.
Pengabdian Kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Serang, ini bertujuan untuk mengetahui  Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum  dalam masa kampanye yang memenuhi aspek Kepastian Hukum dan untuk mengetahui Tindak Pidana yang dilanggar pada sa’at kampanye Pemilihan Umum di gelar.
Pengabdian Kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Serang  yang dilakukan tipe Pengabdian Kepada Masyarakat yang sifatnya Yuridis Normatif dengan pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Kasus.
Pengabdian Kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Paian Serang ini menggunakan Data Sekunder, yang terdiri dari Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Hukum Tersier.
Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Serang diperoleh simpulan bahwa kepastian Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum merupakan Salah Satu Tujuan Untuk Menciptakan Ketertiban, Keamanan, dan Ketentraman Dalam Masyarakat dan Menghasilkan Pemilihan Umum Yang Berkualitas Berdasarkan Asas Pemilu Yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
Apabila dilihat dari aspek kerawanan tahapan, tahapan kampanye yang tidak mengindahkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku itu bisa membuat para kandidat beserta timses serta masa yang hadir pada saat kampanye tersebut digelar bisa bertindak liar.
Badan Pengawas Pemilihan Umum di Provinsi Banten hingga   Maret 2019 mencatat jumlah pelanggaran yang terjadi pada tahapan kampanye yaitu sebanyak 11.
122 (sebelas ribu seratus dua puluh dua) kasus, yang terdiri dari 11.
073 (sebelas ribu tujuh puluh tiga ribu) kasus pelanggaran kampanye dan 49 (empat puluh sembilan) kasus Pelanggaran Pidana Kampanye.
 .

Related Results

URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
Pemanfaatan teknologi pada pelaksanaan Pemilu 2024 perlu didukung pengaturan tindak pidana pemilu elektronik. Tindak pidana pemilu elektronik merupakan ancaman pidana terhadap tind...
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pedofilia Berdasarkan Hukum Di Indonesia
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pedofilia Berdasarkan Hukum Di Indonesia
Pedofilia merupakan kejahatan pada anak sebab menimbulkan akibat yang tidak baik untuk korban. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui kebijakan tindak pidana pedofilia ber...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
TINJAUAN YURIDIS PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME BERDASARKAN PASAL 28 UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003
TINJAUAN YURIDIS PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME BERDASARKAN PASAL 28 UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003
Abstract Judicial Review of Arresting Terrorist Based on Regulation of Counter-Terrorism’s Constitution Number 15, 2003 Chapter 28, by Taupik Hidayat, 2014142039, Department of Law...
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Merupakan tindak pidana pemberatan dari penggelapan dalam bentuk pokok pada pasal 3...
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
ABSTRACT Objectives: This study aims to analyze the application of diversion in Indonesia in the process of resolving narcotics crime cases against children. It is expected that re...

Back to Top