Javascript must be enabled to continue!
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial
View through CrossRef
Kemajuan teknologi informasi telah mendorong penggunaan media sosial secara masif, namun di sisi lain meningkatkan risiko kejahatan siber, termasuk pencemaran nama baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial serta mengidentifikasi kendala dalam penegakannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum penerapan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 telah memadai, namun belum diimplementasikan secara optimal. Putusan di Pengadilan Negeri Kotabumi memperlihatkan ketidakkonsistenan antar aparat penegak hukum dan lemahnya koordinasi dalam proses peradilan. Penafsiran terhadap unsur penghinaan juga tidak seragam, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum. Selain itu, terbatasnya pemahaman terhadap teknologi digital di kalangan aparat menjadi faktor penghambat tersendiri. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas penegakan hukum pidana terhadap pencemaran nama baik di media sosial memerlukan penguatan regulasi, peningkatan kompetensi aparat, dan edukasi hukum yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Title: Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial
Description:
Kemajuan teknologi informasi telah mendorong penggunaan media sosial secara masif, namun di sisi lain meningkatkan risiko kejahatan siber, termasuk pencemaran nama baik.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial serta mengidentifikasi kendala dalam penegakannya.
Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum penerapan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 telah memadai, namun belum diimplementasikan secara optimal.
Putusan di Pengadilan Negeri Kotabumi memperlihatkan ketidakkonsistenan antar aparat penegak hukum dan lemahnya koordinasi dalam proses peradilan.
Penafsiran terhadap unsur penghinaan juga tidak seragam, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum.
Selain itu, terbatasnya pemahaman terhadap teknologi digital di kalangan aparat menjadi faktor penghambat tersendiri.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas penegakan hukum pidana terhadap pencemaran nama baik di media sosial memerlukan penguatan regulasi, peningkatan kompetensi aparat, dan edukasi hukum yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Related Results
Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam Rangka Memberikan Kepastian Hukum bagi Pengguna Media Sosial
Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam Rangka Memberikan Kepastian Hukum bagi Pengguna Media Sosial
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh observasi yang menunjukkan banyak terdapat persoalan hukum terkait dengan penegakan hukum terhadap kasus pencemaran nama baik/penghinaan yang t...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RUMAH SAKIT TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN JUMLAH TAGIHAN UANG KEPADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RUMAH SAKIT TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN JUMLAH TAGIHAN UANG KEPADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RUMAH SAKIT TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN JUMLAH TAGIHAN UANG KEPADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)
sonyaairinibatubara@unprim...
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Hukum pidana di Indonesia masih memberlakukan pidana mati. Politik hukum Pemeritah Indonesia berpengaruh pada penjatuhan dan/atau eksekusi pidana mati. Pemerintah Indonesia saat i...
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Penelitian ini “merupakan penelitian hukum Yuridis Sosiologis yang menekankan pada ilmu hukum (yuridis) tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku...
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Jika dilihat dari preseden penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, ada beberapa indikasi/dugaan kasus korupsi melibatkan anggota partai politik yang hasil perbuatannya...
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Merupakan tindak pidana pemberatan dari penggelapan dalam bentuk pokok pada pasal 3...

