Javascript must be enabled to continue!
Tinjauan Syari’ah terhadap Klausul Denda pada Perjanjian (Akad)
View through CrossRef
Sebuah perjanjian dapat dikatakan efektif apabila pihak-pihak yang terlibat dapat memenuhi tanggungjawabnya, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian. Diantara bagian komponen sebuah perjanjian yang efektif biasanya terdapat klausula-klausula yang bertujuan agar suatu perjanjian berjalan efektif, diantanya adalah kluausla denda, adanya klausula ini sebagai upaya agar para pihak tidak ingkar atau lalai dalam menjalankan kewajibanya. Klausa dari hukum positif maka klausula ini diperbolehkan berdasarkan asas kebebasan berkontrak, akan tetapi bagaimana padangan klausula denda tersebut dalam pandangan syariah, inilah yang menjadi fokus kajian penulis.Mengacu kepada pandangan ulama’ dari beberapa mazhab mengenai persoalan tersebut, terdapat dua pandangan mengenai hukum klausul denda dalam perjajian, yaitu pendapat yang tidak membolehkan klasula denda ketika kewajibah asalnya adalah berupa hutang piutang atau berupa suatu pembayaran, karena denda dalam hal ini masuk ke dalam kategori ilat riba, sehingga dapat dihukumi dengan hukum riba yaitu diharamkan, akan tetapi diperbolehkan jika kewajiban asalnya adalah selain itu. Pendapat inilah yang rojih. Pendapat yang kedua adalah tidak diperbolehkan sama sekali klasula denda secara menyeluruh.
Institut Agama Islam Faqih Asy'ari Kediri
Title: Tinjauan Syari’ah terhadap Klausul Denda pada Perjanjian (Akad)
Description:
Sebuah perjanjian dapat dikatakan efektif apabila pihak-pihak yang terlibat dapat memenuhi tanggungjawabnya, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian.
Diantara bagian komponen sebuah perjanjian yang efektif biasanya terdapat klausula-klausula yang bertujuan agar suatu perjanjian berjalan efektif, diantanya adalah kluausla denda, adanya klausula ini sebagai upaya agar para pihak tidak ingkar atau lalai dalam menjalankan kewajibanya.
Klausa dari hukum positif maka klausula ini diperbolehkan berdasarkan asas kebebasan berkontrak, akan tetapi bagaimana padangan klausula denda tersebut dalam pandangan syariah, inilah yang menjadi fokus kajian penulis.
Mengacu kepada pandangan ulama’ dari beberapa mazhab mengenai persoalan tersebut, terdapat dua pandangan mengenai hukum klausul denda dalam perjajian, yaitu pendapat yang tidak membolehkan klasula denda ketika kewajibah asalnya adalah berupa hutang piutang atau berupa suatu pembayaran, karena denda dalam hal ini masuk ke dalam kategori ilat riba, sehingga dapat dihukumi dengan hukum riba yaitu diharamkan, akan tetapi diperbolehkan jika kewajiban asalnya adalah selain itu.
Pendapat inilah yang rojih.
Pendapat yang kedua adalah tidak diperbolehkan sama sekali klasula denda secara menyeluruh.
Related Results
Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Abstract
This paper uses a type of qualitative research with a library research focus. The discussion of this paper, first discusses the meaning of contract in a comparative ...
Tinjauan Akad Ijarah Terhadap Denda Biaya Keterlambatan Praktik Sewa Menyewa Rental Mobil (Studi Kasus Graha Bastian Rental Mobil Bandung)
Tinjauan Akad Ijarah Terhadap Denda Biaya Keterlambatan Praktik Sewa Menyewa Rental Mobil (Studi Kasus Graha Bastian Rental Mobil Bandung)
Abstract. Late fines that appear at an additional 10% of the rental price if it exceeds the time limit, it is subject to a fine. This late penalty in the purpose of Islamic law inc...
REFORMULASI AKAD MUDHARABAH DALAM SISTEM PERBANKAN SYARI AH SESUAI DENGAN UU NO. 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARI AH (STUDI DI BANK TABUNGAN NEGARA SYARI AH KANTOR CABANG SEMARANG)
REFORMULASI AKAD MUDHARABAH DALAM SISTEM PERBANKAN SYARI AH SESUAI DENGAN UU NO. 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARI AH (STUDI DI BANK TABUNGAN NEGARA SYARI AH KANTOR CABANG SEMARANG)
ABSTRAK Bank merupakan lembaga perantara keuangan masyarakat (financial intermediary), bank menjadi media perantara pihak pihak yang memiliki kelebihan da...
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Perjanjian merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kebutuhan di bidang ekonomi. Perjanjian termasuk salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk melakuk...
JAMINAN FIDUSIA DALAM AKAD MURABAHAH DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
JAMINAN FIDUSIA DALAM AKAD MURABAHAH DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
Jaminan fidusia ialah hak jaminan atas benda bergerak baik itu berwujud atau tidak serta benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Jaminan f...
SIKAP INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG DIBUAT PEMERINTAH BELANDA
SIKAP INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG DIBUAT PEMERINTAH BELANDA
Untuk meneliti kedudukan dari perjanjian-perjanjian Internasional yang dibuat Pemerintah Belanda dan dinyatakan juga berlaku bagi wilayah Hindia Belanda dan sikap Indonesia terhada...
TERBENTUKNYA AKAD (KONTRAK): RUKUN DAN SYARAT AKAD
TERBENTUKNYA AKAD (KONTRAK): RUKUN DAN SYARAT AKAD
Abstrak
Akad merupakan elemen fundamental dalam hukum Islam yang mengatur transaksi dan hubungan hukum antara individu maupun kelompok. Penelitian ini membahas tentang terbentukny...
Penerapan Sistem Denda Sepihak Pada Pembiayaan Dengan Akad Rahn Di BMT NU Kalitidu Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Penerapan Sistem Denda Sepihak Pada Pembiayaan Dengan Akad Rahn Di BMT NU Kalitidu Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Baitul Maal Wat Tamwil merupakan sebuahLembaga Keuangan Syariah yang mempunyai tujuan mendorong pertumbuhan usaha dan meningktakan kesejahteraan Ekonomi anggotanya. Salah satunya a...

