Javascript must be enabled to continue!
TERBENTUKNYA AKAD (KONTRAK): RUKUN DAN SYARAT AKAD
View through CrossRef
Abstrak
Akad merupakan elemen fundamental dalam hukum Islam yang mengatur transaksi dan hubungan hukum antara individu maupun kelompok. Penelitian ini membahas tentang terbentuknya akad dengan fokus pada rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar akad dianggap sah menurut hukum Islam. Rukun akad meliputi adanya pihak yang berakad (al-‘aqidan), pernyataan ijab dan qabul (shighat al-‘aqd), objek akad (mahal al-‘aqd), serta tujuan akad (maqshad al-‘aqd). Selain itu, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi, seperti kesatuan majelis, kejelasan objek akad, serta ketiadaan unsur gharar dan riba. Pemenuhan rukun dan syarat ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, menjaga keadilan, serta menghindari perselisihan dalam transaksi. Dengan pemahaman yang mendalam mengenai akad, diharapkan masyarakat dapat menerapkan prinsip-prinsip hukum Islam dalam berbagai aspek kehidupan ekonomi dan sosial.
Kata Kunci: Akad, Rukun, Syarat, Hukum Islam, Muamalah.
Abstract
A contract (akad) is a fundamental element in Islamic law that governs transactions and legal relationships between individuals and groups. This research discusses the formation of akad, focusing on the essential pillars (rukun) and conditions (syarat) that must be met for an akad to be considered valid under Islamic law. The essential pillars include the contracting parties (al-‘aqidan), the declaration of offer and acceptance (shighat al-‘aqd), the subject matter of the contract (mahal al-‘aqd), and the contract's purpose (maqshad al-‘aqd). Additionally, several conditions must be fulfilled, such as the unity of the session (kesatuan majelis), clarity of the contract's subject, and the absence of uncertainty (gharar) and riba (usury). Meeting these requirements aims to establish legal certainty, ensure fairness, and prevent disputes in transactions. A thorough understanding of akad is expected to help society implement Islamic legal principles in various economic and social aspects.
Keywords: Akad, Pillars, Conditions, Islamic Law, Muamalah.
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Title: TERBENTUKNYA AKAD (KONTRAK): RUKUN DAN SYARAT AKAD
Description:
Abstrak
Akad merupakan elemen fundamental dalam hukum Islam yang mengatur transaksi dan hubungan hukum antara individu maupun kelompok.
Penelitian ini membahas tentang terbentuknya akad dengan fokus pada rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar akad dianggap sah menurut hukum Islam.
Rukun akad meliputi adanya pihak yang berakad (al-‘aqidan), pernyataan ijab dan qabul (shighat al-‘aqd), objek akad (mahal al-‘aqd), serta tujuan akad (maqshad al-‘aqd).
Selain itu, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi, seperti kesatuan majelis, kejelasan objek akad, serta ketiadaan unsur gharar dan riba.
Pemenuhan rukun dan syarat ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, menjaga keadilan, serta menghindari perselisihan dalam transaksi.
Dengan pemahaman yang mendalam mengenai akad, diharapkan masyarakat dapat menerapkan prinsip-prinsip hukum Islam dalam berbagai aspek kehidupan ekonomi dan sosial.
Kata Kunci: Akad, Rukun, Syarat, Hukum Islam, Muamalah.
Abstract
A contract (akad) is a fundamental element in Islamic law that governs transactions and legal relationships between individuals and groups.
This research discusses the formation of akad, focusing on the essential pillars (rukun) and conditions (syarat) that must be met for an akad to be considered valid under Islamic law.
The essential pillars include the contracting parties (al-‘aqidan), the declaration of offer and acceptance (shighat al-‘aqd), the subject matter of the contract (mahal al-‘aqd), and the contract's purpose (maqshad al-‘aqd).
Additionally, several conditions must be fulfilled, such as the unity of the session (kesatuan majelis), clarity of the contract's subject, and the absence of uncertainty (gharar) and riba (usury).
Meeting these requirements aims to establish legal certainty, ensure fairness, and prevent disputes in transactions.
A thorough understanding of akad is expected to help society implement Islamic legal principles in various economic and social aspects.
Keywords: Akad, Pillars, Conditions, Islamic Law, Muamalah.
Related Results
Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Abstract
This paper uses a type of qualitative research with a library research focus. The discussion of this paper, first discusses the meaning of contract in a comparative ...
KORELASI KEADAAN RUMAH DENGAN KEJADIAN PENYAKIT TBC PARU
KORELASI KEADAAN RUMAH DENGAN KEJADIAN PENYAKIT TBC PARU
Tuberkulosis merupakan penyakit yang disebabkan oleh infeksi Mycobacterium tuberkulosis. Umumnya setelah masuk ke dalam tubuh melalui rongga pernapasan, bakteri ini akan menuju ke ...
Kontrak/Akad Dalam Keuangan Syariah
Kontrak/Akad Dalam Keuangan Syariah
Riba is the main enemy in sharia economics / finance, therefore all Indonesian Muslims must know what is sharia economy, how does the sharia economy work, is it in accordance with ...
PERANCANGAN SISTEM MANAJEMAN ADMINISTRASI DAN PENGINGAT KONTRAK KARYAWAN PADA PT. PUTRA DUMAS LESTARI
PERANCANGAN SISTEM MANAJEMAN ADMINISTRASI DAN PENGINGAT KONTRAK KARYAWAN PADA PT. PUTRA DUMAS LESTARI
Karyawan kontrak atau sering juga disebut karyawan tidak tetap, umumnya terikat hubungan kerja dengan perusahaan untuk pekerjaan dengan keahlian tertentu, atau jangka waktu tertent...
PERSPEKTIF FORCE MAJEURE DAN REBUS SIC STANTIBUS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
PERSPEKTIF FORCE MAJEURE DAN REBUS SIC STANTIBUS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Peranan kontrak sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Kontrak adalah: Kesepakatan para pihak tentang sesuatu hal yang melahirkan perikatan/hubungan hukum, menimbulkan hak dan...
Penerapan Ijarah dalam Sewa Menyewa Peralatan Hiking dan Camping Toko Cantigi Outdoor Shop Kabupaten Bandung
Penerapan Ijarah dalam Sewa Menyewa Peralatan Hiking dan Camping Toko Cantigi Outdoor Shop Kabupaten Bandung
Abstrack. The current trend of mountain climbing has become a source of income for many people, in terms of camping equipment or outdoor equipment rental services. Lease in fiqh is...
PENGETAHUAN GENERASI MUDA TERHADAP GAGASAN RUKUN NEGARA (Young Generation Knowledge towards the Philosophy of Rukun Negara)
PENGETAHUAN GENERASI MUDA TERHADAP GAGASAN RUKUN NEGARA (Young Generation Knowledge towards the Philosophy of Rukun Negara)
ABSTRAK
Rukun Negara adalah deklarasi falsafah kebangsaan yang telah diwujudkan sejak berpuluh tahun yang lalu. Ia mempunyai matlamat untuk memastikan masyarakat berbilang kaum di...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...

