Javascript must be enabled to continue!
Kontrak/Akad Dalam Keuangan Syariah
View through CrossRef
Riba is the main enemy in sharia economics / finance, therefore all Indonesian Muslims must know what is sharia economy, how does the sharia economy work, is it in accordance with the Islamic concept of the Qur'an, Hadith, Ijma, and Qiyas, and regulations other applicable in Indonesia. This study aims to determine the contract / contract in Islamic finance. This type of research is descriptive research. The technique used to gather data through the study of literature or literature. The data processing technique is with qualitative data analysis. Islamic financial / economic contact that is someone who binds two or more people to each other in an agreement which is based on the principles of Islamic law, namely the Qur'an, Hadith, and others to meet the needs of life whether it is commercial (getting an advantage) and non-commercial (not getting a profit) directly or indirectly. There are several principles in sharia contracts, this is what distinguishes from conventional contracts. Among the principles that must exist in Islamic financial contracts are the principles of voluntary, trustful, cautious (endeavor), unchanging (luzum), equality (taswiyah), transparency, ability, ease (taisir), good faith, halal reasons. And each principle must be contained / contained in a contract / contract so that it becomes a feature of kahs in sharia financial contracts. Some sharia products make sharing of contracts in sharia contracts, and their classification into 2 contracts / agreements. Namely the Tabaru contract, which is a voluntary contract that does not benefit. Then the tijarah contract, a contract that is often used by Islamic financial institutions, because this agreement presents benefits and is permitted by Islamic law.
Keywords: Contract; contract; finance
Abstrak
Riba menjadi musuh utama dalam ekonomi/keuangan syariah, oleh karenanya seluruh muslim indonesia harus mengetahui apa itu ekonomi syariah, bagaimana sistem kerja ekonomi syariah, apakah sudah sesuai dengan konsep Islam yakni Al-Qur’an, Hadits, Ijma, dan Qiyas, serta peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kontrak/akad dalam keuangan syariah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Teknik yang digunakan untuk mengumpukan datanya memalui studi literatur atau pustaka. Teknik pengolahan datanya ialah dengan analisis data kualitatif. Kontak keuangan/ekonomi syariah yaitu seseorang yang saling mengikatkan diri dua orang maupun lebih dalam suatu kesepakatan yang dilandsai berdasarkan prinsip hukum islam yakni al-qur’an, hadits, dan lain-lain untuk memenuhi kebutuhan hidup baik itu sifatnya komersil (mendapatkan suatu keuntungan) maupun non komersil (tidka mendapatkan suatu keuntungan) yang secara langsung maupun tidak langsung. Terdapat beberapa asas dalam kontrak syariah, hal ini yang membedakan dengan kontrak konvenional. Diantara asas yang harus ada dalam kontrak keuangan syariah yaitu asas sukarela, amanah, kehati-hatian (ikhtiyati), tidak berubah (luzum), kesetaraan (taswiyah), transparansi, kemampuan, kemudahan (taisir), itikad baik, sebab yang halal. Dan setiap asas harus termuat/dituangkan dalam sebuah akad/kontrak sehingga menjadi ciri kahs dalam kontrak keuangan syariah.Beberapa prodak syariah menjadikan terbaginya akad dalam kontrak syariah, dan klasifikasinya menjadi 2 akad/perjanjian. Yaitu akad tabaru, yakni akad sukarela yang tidak mendapatkan keuntungan. Kemudian akad tijarah, akad yang sering digunakan oleh lembaga keuangan syariah, karena akad ini yang menghadirkan keuntungan dan diperbolehkan secara hukum Islam.
Kata Kunci: Kontrak; akad; keuangan
Institut Agama Islam Bunga Bangsa Cirebon
Title: Kontrak/Akad Dalam Keuangan Syariah
Description:
Riba is the main enemy in sharia economics / finance, therefore all Indonesian Muslims must know what is sharia economy, how does the sharia economy work, is it in accordance with the Islamic concept of the Qur'an, Hadith, Ijma, and Qiyas, and regulations other applicable in Indonesia.
This study aims to determine the contract / contract in Islamic finance.
This type of research is descriptive research.
The technique used to gather data through the study of literature or literature.
The data processing technique is with qualitative data analysis.
Islamic financial / economic contact that is someone who binds two or more people to each other in an agreement which is based on the principles of Islamic law, namely the Qur'an, Hadith, and others to meet the needs of life whether it is commercial (getting an advantage) and non-commercial (not getting a profit) directly or indirectly.
There are several principles in sharia contracts, this is what distinguishes from conventional contracts.
Among the principles that must exist in Islamic financial contracts are the principles of voluntary, trustful, cautious (endeavor), unchanging (luzum), equality (taswiyah), transparency, ability, ease (taisir), good faith, halal reasons.
And each principle must be contained / contained in a contract / contract so that it becomes a feature of kahs in sharia financial contracts.
Some sharia products make sharing of contracts in sharia contracts, and their classification into 2 contracts / agreements.
Namely the Tabaru contract, which is a voluntary contract that does not benefit.
Then the tijarah contract, a contract that is often used by Islamic financial institutions, because this agreement presents benefits and is permitted by Islamic law.
Keywords: Contract; contract; finance
Abstrak
Riba menjadi musuh utama dalam ekonomi/keuangan syariah, oleh karenanya seluruh muslim indonesia harus mengetahui apa itu ekonomi syariah, bagaimana sistem kerja ekonomi syariah, apakah sudah sesuai dengan konsep Islam yakni Al-Qur’an, Hadits, Ijma, dan Qiyas, serta peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kontrak/akad dalam keuangan syariah.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif.
Teknik yang digunakan untuk mengumpukan datanya memalui studi literatur atau pustaka.
Teknik pengolahan datanya ialah dengan analisis data kualitatif.
Kontak keuangan/ekonomi syariah yaitu seseorang yang saling mengikatkan diri dua orang maupun lebih dalam suatu kesepakatan yang dilandsai berdasarkan prinsip hukum islam yakni al-qur’an, hadits, dan lain-lain untuk memenuhi kebutuhan hidup baik itu sifatnya komersil (mendapatkan suatu keuntungan) maupun non komersil (tidka mendapatkan suatu keuntungan) yang secara langsung maupun tidak langsung.
Terdapat beberapa asas dalam kontrak syariah, hal ini yang membedakan dengan kontrak konvenional.
Diantara asas yang harus ada dalam kontrak keuangan syariah yaitu asas sukarela, amanah, kehati-hatian (ikhtiyati), tidak berubah (luzum), kesetaraan (taswiyah), transparansi, kemampuan, kemudahan (taisir), itikad baik, sebab yang halal.
Dan setiap asas harus termuat/dituangkan dalam sebuah akad/kontrak sehingga menjadi ciri kahs dalam kontrak keuangan syariah.
Beberapa prodak syariah menjadikan terbaginya akad dalam kontrak syariah, dan klasifikasinya menjadi 2 akad/perjanjian.
Yaitu akad tabaru, yakni akad sukarela yang tidak mendapatkan keuntungan.
Kemudian akad tijarah, akad yang sering digunakan oleh lembaga keuangan syariah, karena akad ini yang menghadirkan keuntungan dan diperbolehkan secara hukum Islam.
Kata Kunci: Kontrak; akad; keuangan.
Related Results
Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Abstract
This paper uses a type of qualitative research with a library research focus. The discussion of this paper, first discusses the meaning of contract in a comparative ...
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
This study examines the role of corporate governance in moderating the influence of green accounting disclosure, corporate social responsibility (CSR), and firm size on the financi...
Analisis Fikih Muamalah pada Akad Hotel Syariah terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Pariwisata Syariah
Analisis Fikih Muamalah pada Akad Hotel Syariah terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Pariwisata Syariah
Abstrak. Penelitian ini menganalisis penerapan fikih muamalah dalam transaksi hotel syariah, khususnya terkait dengan akad ijarah dan kemungkinan akad lainnya, seperti akad bai. Be...
Konstruksi Akad Wadiah Yad Al Amanah Pada Tabungan Emas Bank Syariah Indonesia
Konstruksi Akad Wadiah Yad Al Amanah Pada Tabungan Emas Bank Syariah Indonesia
Lahirnya beberapa produk dan instrumen investasi di lembaga keuangan syariah haruslah sesuai dengan nilai-nilai syariah. Bank Syariah Indonesia disebut juga dengan BSI, baru-baru i...
ANALISIS IMPLEMENTASI AKAD IJARAH DI PERBANKAN SYARIAH BERDASARKAN REGULASI DAN FATWA
ANALISIS IMPLEMENTASI AKAD IJARAH DI PERBANKAN SYARIAH BERDASARKAN REGULASI DAN FATWA
Abstract: The jarah contract in Indonesia is regulated by various regulations, such as the fatwa of the National Sharia Council of the Indonesian Ulema Council (DSN-MUI) and regula...
IMPLEMENTASI KONVERSI AKAD MURABAHAH MENJADI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA PEMBIAYAAN UMUM DI KOSPIN JASA SYARIAH TEGAL
IMPLEMENTASI KONVERSI AKAD MURABAHAH MENJADI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA PEMBIAYAAN UMUM DI KOSPIN JASA SYARIAH TEGAL
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya konversi akad di Kospin Jasa Syariah Tegal dan untuk mengetahui pelaksanaan konver...
PERSPEKTIF FORCE MAJEURE DAN REBUS SIC STANTIBUS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
PERSPEKTIF FORCE MAJEURE DAN REBUS SIC STANTIBUS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Peranan kontrak sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Kontrak adalah: Kesepakatan para pihak tentang sesuatu hal yang melahirkan perikatan/hubungan hukum, menimbulkan hak dan...
TERBENTUKNYA AKAD (KONTRAK): RUKUN DAN SYARAT AKAD
TERBENTUKNYA AKAD (KONTRAK): RUKUN DAN SYARAT AKAD
Abstrak
Akad merupakan elemen fundamental dalam hukum Islam yang mengatur transaksi dan hubungan hukum antara individu maupun kelompok. Penelitian ini membahas tentang terbentukny...

