Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Implementasi Akad Wadi’ah Pada Tabungan Kurban

View through CrossRef
Wadi’ah pada tabungan kurban yang terjadi di Koperasi Jasa Keuangan Syariah Asy- Syifaa Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang dilakukan oleh pihak wadi’ (yang menitipkan) dan muwadi’ (yang menerima titipan). Artikel ini membahas praktik tabungan kurban di Koperasi Jasa Keuangan Syariah Asy-Syifaa Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang dan analisis terhadap akad wadi’ah pada tabungan kurban di Koperasi Jasa Keuangan Syariah Asy-Syifaa Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang dengan pendekatan kualitatif. Koperasi Jasa Keuangan Syariah Asy-Syifaa Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang dalam praktik tabungan kurban menggunakan akad wadi’ah yang didalamnya terdapat skema bagi hasil. Dan adanya bagi hasil tersebut merupakan kesepakatan dari pihak koperasi maupun nasabah yaitu dengan mendapatkan bagi hasil sebesar 0,001% bagi nasabah setiap bulannya dari saldo yang telah masuk yang ditempatkan ke saldo rekening milik nasabah. Implemetasi akad wadi’ah pada tabungan kurban di Koperasi Jasa Keuangan Syariah Asy-syifaa belum sesuai dengan teori wadi’ah karena dalam teori wadi’ah, akad wadi’ah terdapat bonus dengan syarat tidak diperjanjikan diawal dan tidak ditentukan besaran jumlahnya diawal meskipun dalam praktik tersebut dilakukan atas kesepakatan oleh kedua belah pihak yang saling rela dan tidak ada yang merasa dirugikan satu sama lain. Wadi’ah pada tabungan kurban yang terjadi di Koperasi Jasa Keuangan Syariah Asy- Syifaa Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang dilakukan oleh pihak wadi’ (yang menitipkan) dan muwadi’ (yang menerima titipan). Artikel ini membahas praktik tabungan kurban di Koperasi Jasa Keuangan Syariah Asy-Syifaa Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang dan analisis terhadap akad wadi’ah pada tabungan kurban di Koperasi Jasa Keuangan Syariah Asy-Syifaa Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang dengan pendekatan kualitatif. Koperasi Jasa Keuangan Syariah Asy-Syifaa Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang dalam praktik tabungan kurban menggunakan akad wadi’ah yang didalamnya terdapat skema bagi hasil. Dan adanya bagi hasil tersebut merupakan kesepakatan dari pihak koperasi maupun nasabah yaitu dengan mendapatkan bagi hasil sebesar 0,001% bagi nasabah setiap bulannya dari saldo yang telah masuk yang ditempatkan ke saldo rekening milik nasabah. Implemetasi akad wadi’ah pada tabungan kurban di Koperasi Jasa Keuangan Syariah Asy-syifaa belum sesuai dengan teori wadi’ah karena dalam teori wadi’ah, akad wadi’ah terdapat bonus dengan syarat tidak diperjanjikan diawal dan tidak ditentukan besaran jumlahnya diawal meskipun dalam praktik tersebut dilakukan atas kesepakatan oleh kedua belah pihak yang saling rela dan tidak ada yang merasa dirugikan satu sama lain.
Title: Implementasi Akad Wadi’ah Pada Tabungan Kurban
Description:
Wadi’ah pada tabungan kurban yang terjadi di Koperasi Jasa Keuangan Syariah Asy- Syifaa Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang dilakukan oleh pihak wadi’ (yang menitipkan) dan muwadi’ (yang menerima titipan).
Artikel ini membahas praktik tabungan kurban di Koperasi Jasa Keuangan Syariah Asy-Syifaa Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang dan analisis terhadap akad wadi’ah pada tabungan kurban di Koperasi Jasa Keuangan Syariah Asy-Syifaa Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang dengan pendekatan kualitatif.
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Asy-Syifaa Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang dalam praktik tabungan kurban menggunakan akad wadi’ah yang didalamnya terdapat skema bagi hasil.
Dan adanya bagi hasil tersebut merupakan kesepakatan dari pihak koperasi maupun nasabah yaitu dengan mendapatkan bagi hasil sebesar 0,001% bagi nasabah setiap bulannya dari saldo yang telah masuk yang ditempatkan ke saldo rekening milik nasabah.
Implemetasi akad wadi’ah pada tabungan kurban di Koperasi Jasa Keuangan Syariah Asy-syifaa belum sesuai dengan teori wadi’ah karena dalam teori wadi’ah, akad wadi’ah terdapat bonus dengan syarat tidak diperjanjikan diawal dan tidak ditentukan besaran jumlahnya diawal meskipun dalam praktik tersebut dilakukan atas kesepakatan oleh kedua belah pihak yang saling rela dan tidak ada yang merasa dirugikan satu sama lain.
Wadi’ah pada tabungan kurban yang terjadi di Koperasi Jasa Keuangan Syariah Asy- Syifaa Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang dilakukan oleh pihak wadi’ (yang menitipkan) dan muwadi’ (yang menerima titipan).
Artikel ini membahas praktik tabungan kurban di Koperasi Jasa Keuangan Syariah Asy-Syifaa Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang dan analisis terhadap akad wadi’ah pada tabungan kurban di Koperasi Jasa Keuangan Syariah Asy-Syifaa Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang dengan pendekatan kualitatif.
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Asy-Syifaa Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang dalam praktik tabungan kurban menggunakan akad wadi’ah yang didalamnya terdapat skema bagi hasil.
Dan adanya bagi hasil tersebut merupakan kesepakatan dari pihak koperasi maupun nasabah yaitu dengan mendapatkan bagi hasil sebesar 0,001% bagi nasabah setiap bulannya dari saldo yang telah masuk yang ditempatkan ke saldo rekening milik nasabah.
Implemetasi akad wadi’ah pada tabungan kurban di Koperasi Jasa Keuangan Syariah Asy-syifaa belum sesuai dengan teori wadi’ah karena dalam teori wadi’ah, akad wadi’ah terdapat bonus dengan syarat tidak diperjanjikan diawal dan tidak ditentukan besaran jumlahnya diawal meskipun dalam praktik tersebut dilakukan atas kesepakatan oleh kedua belah pihak yang saling rela dan tidak ada yang merasa dirugikan satu sama lain.

Related Results

Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Abstract This paper uses a type of qualitative research with a library research focus. The discussion of this paper, first discusses the meaning of contract in a comparative ...
Konstruksi Akad Wadiah Yad Al Amanah Pada Tabungan Emas Bank Syariah Indonesia
Konstruksi Akad Wadiah Yad Al Amanah Pada Tabungan Emas Bank Syariah Indonesia
Lahirnya beberapa produk dan instrumen investasi di lembaga keuangan syariah haruslah sesuai dengan nilai-nilai syariah. Bank Syariah Indonesia disebut juga dengan BSI, baru-baru i...
Çivi Yazılı Metinler Işığında Ugarit Medeniyetinde Kurban ve Kurban Ritüelleri
Çivi Yazılı Metinler Işığında Ugarit Medeniyetinde Kurban ve Kurban Ritüelleri
Ugarit, Kuzey-Batı Suriye tarihi ve coğrafyası için keşfedilmiş önemli antik medeniyetlerden bir tanesidir. Devlet merkezi Ras Şamra’nın Akdeniz sahilinde önemli bir liman kenti ol...
Analisis Hybrid Contract Pada Sukuk Tabungan Seri ST012 Perspektif Fikih Muamalah
Analisis Hybrid Contract Pada Sukuk Tabungan Seri ST012 Perspektif Fikih Muamalah
<div>Abstract</div><div>Sukuk savings series ST012 is an SBSN issued using a Hybrid Contract in the form of wakalah, ijarah, bai', and wa'd contracts. The Hybrid ...
Problematika Hukum Tabungan Dengan Akad Mudharabah Di Perbankan Syariah
Problematika Hukum Tabungan Dengan Akad Mudharabah Di Perbankan Syariah
Tulisan ini dilatarbelakangi adanya indikasi bahwa secara mekanisme tidak ada perbedaan antara tabungan dengan akad mudharabah atau akad lainnya, sehingga memunculkan beberapa prob...
Analisis Fikih Muamalah terhadap Praktik Multi Akad pada Tabugan Paket Lebaran di Kampung Tugu Laksana
Analisis Fikih Muamalah terhadap Praktik Multi Akad pada Tabugan Paket Lebaran di Kampung Tugu Laksana
Abstract. This research was carried out with the aim of analyzing the implementation of hybrid-contract practices on savings packages in Kampung Tugu Laksana. The method used in th...
TERBENTUKNYA AKAD (KONTRAK): RUKUN DAN SYARAT AKAD
TERBENTUKNYA AKAD (KONTRAK): RUKUN DAN SYARAT AKAD
Abstrak Akad merupakan elemen fundamental dalam hukum Islam yang mengatur transaksi dan hubungan hukum antara individu maupun kelompok. Penelitian ini membahas tentang terbentukny...

Back to Top