Javascript must be enabled to continue!
Penerapan Sistem Denda Sepihak Pada Pembiayaan Dengan Akad Rahn Di BMT NU Kalitidu Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
View through CrossRef
Baitul Maal Wat Tamwil merupakan sebuahLembaga Keuangan Syariah yang mempunyai tujuan mendorong pertumbuhan usaha dan meningktakan kesejahteraan Ekonomi anggotanya. Salah satunya adalah KSPPS BMT NU Kalitidu yang memiliki produk pembiayaan syariah dengan menggunakan akad rahn. Namun pada prakteknya ditemukan pembiayaan menggunakan sistem akad rahn tersebut menampakkan sebuah permasalahan yaitu berupa penerapan sistem denda sepihak yang tidak ada kesepakatan di awal kontrak perjanjian antara pihak BMT dengan anggota atau nasabahnya. Jenis penelitian yang digunakan dalah penelitian lapangan di KSPPS BMT NU Kalitidu dengan menggunakan teori rahn dandenda/ta’zir. Hasil penelitian ini, pertama. penerapan sistem denda yang dilakukan oleh KSPPS BMT NU Kalitidu ini dikenakan untuk nasabah yang mengalami pembiayaan bermasalah, namun penerapan sistem denda pada akad rahn ini dilakukan tanpa ada perjanjian di awal akad. Kedua, jika ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah, dilihat dari syaratnya sighat rahn sama saja menyalahi arti sighat yang sebenarnya. Apabila ditinjau menurut Fatwa No.17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sistem Denda kurang sesuai, sebab menurut Fatwa tersebut boleh diterapkan denda tetapi harus ada kesepakatan di awal akad perjanjian
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri Bojonegoro
Title: Penerapan Sistem Denda Sepihak Pada Pembiayaan Dengan Akad Rahn Di BMT NU Kalitidu Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Description:
Baitul Maal Wat Tamwil merupakan sebuahLembaga Keuangan Syariah yang mempunyai tujuan mendorong pertumbuhan usaha dan meningktakan kesejahteraan Ekonomi anggotanya.
Salah satunya adalah KSPPS BMT NU Kalitidu yang memiliki produk pembiayaan syariah dengan menggunakan akad rahn.
Namun pada prakteknya ditemukan pembiayaan menggunakan sistem akad rahn tersebut menampakkan sebuah permasalahan yaitu berupa penerapan sistem denda sepihak yang tidak ada kesepakatan di awal kontrak perjanjian antara pihak BMT dengan anggota atau nasabahnya.
Jenis penelitian yang digunakan dalah penelitian lapangan di KSPPS BMT NU Kalitidu dengan menggunakan teori rahn dandenda/ta’zir.
Hasil penelitian ini, pertama.
penerapan sistem denda yang dilakukan oleh KSPPS BMT NU Kalitidu ini dikenakan untuk nasabah yang mengalami pembiayaan bermasalah, namun penerapan sistem denda pada akad rahn ini dilakukan tanpa ada perjanjian di awal akad.
Kedua, jika ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah, dilihat dari syaratnya sighat rahn sama saja menyalahi arti sighat yang sebenarnya.
Apabila ditinjau menurut Fatwa No.
17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sistem Denda kurang sesuai, sebab menurut Fatwa tersebut boleh diterapkan denda tetapi harus ada kesepakatan di awal akad perjanjian.
Related Results
Studi Pembiayaan Murabahah di BMT Niaga Utama Karawang
Studi Pembiayaan Murabahah di BMT Niaga Utama Karawang
BMT (Baitul Maal wat Tamwil) is a microfinance institution that collects funds from the community and distributes them back to people in need. This thing that distinguishes it from...
Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Abstract
This paper uses a type of qualitative research with a library research focus. The discussion of this paper, first discusses the meaning of contract in a comparative ...
Kesadaran Masyarakat dalam Memberdayakan BMT (Baitul Mall Wattam will) Serambi Madinah Kabupaten Kerinci
Kesadaran Masyarakat dalam Memberdayakan BMT (Baitul Mall Wattam will) Serambi Madinah Kabupaten Kerinci
This study aims to find, (1) how the level of awareness in empowering society BMT for the welfare of the BMT Serambi Madinah Kerinci. (2). To find out how the performance BMT Porch...
The Business Cycle as a Moderator of Financing for Financing Risk of Islamic Commercial Banks in Indonesia
The Business Cycle as a Moderator of Financing for Financing Risk of Islamic Commercial Banks in Indonesia
ABSTRACT
Islamic banking is undoubtedly faced with several potential financing risks, with the three largest financing contracts (Mudharaba, Musharaka, and Murabaha) that reduce th...
Tinjauan Hukum Akad Pembiayaan Mudharabah Di Perbankan Syariah
Tinjauan Hukum Akad Pembiayaan Mudharabah Di Perbankan Syariah
Gadai syariah dalam Hukum Islam adalah Rahn yang mempunyai arti menahan salah satu harta milik si peminjam (rahin) sebagai jaminan atas pinjaman yang diterima dari peminjam atau mu...
Mekanisme Pembiayaan Mudharabah Pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Baitul Maal Wattamwil (BMT) STAI Al-Ma’arif Way Kanan
Mekanisme Pembiayaan Mudharabah Pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Baitul Maal Wattamwil (BMT) STAI Al-Ma’arif Way Kanan
Baitul Maal Wat Tamwil adalah lembaga usaha masyarakat yang mengembangkan aspek-aspek produksi dan investasi untuk meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi dalam skala kecil dan mene...
Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur
Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur
This study tried to look at research related to Murabahah Contract Financing in Islamic Banking in Indonesia bycollecting sufficient information on murabahah contract financing, su...
Analisis Organ Pembiayaan Rahn pada KSPPS BMT Lumbung Artho Jepara
Analisis Organ Pembiayaan Rahn pada KSPPS BMT Lumbung Artho Jepara
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis penerapan akad rahn di KSPPS BMT Lumbung Artho Jepara. Rahn memegang properti salah satu pemilik peminjam sebagai pinjaman yang di...

