Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Tinjauan Akad Ijarah Terhadap Denda Biaya Keterlambatan Praktik Sewa Menyewa Rental Mobil (Studi Kasus Graha Bastian Rental Mobil Bandung)

View through CrossRef
Abstract. Late fines that appear at an additional 10% of the rental price if it exceeds the time limit, it is subject to a fine. This late penalty in the purpose of Islamic law includes usury or not, it is necessary to do research. This study aims to determine the practice of renting a late fee penalty and reviewing the ijarah contract on the rental system regarding late fee penalties at Graha Bastian car rental. The research method uses an empirical approach with qualitative methods. Based on research conducted in data collection, namely by means of observation, interviews, and documentation. Based on the research results obtained as follows: first, the practice of leasing at Graha Bastian provides additional terms and conditions in the collective agreement, namely additional fees or fines, so that when there is a delay in returning the car, a fine will be imposed according to the agreement in the written contract when making a transaction. Second, there are additional conditions in the form of late fees for tenants who default. in the review of the ijarah contract that this late penalty is not included in the accounts payable so that the imposition of fines based on syartul jaza'i in fiqh terms is allowed for the purpose of education so that there is discipline in the time of returning goods and there is a commission to cover losses to the rental owner due to negligence on the part of the lessee. The late penalty does not include usury because it is not initiated by accounts payable. Keywords: ijarah contract, late fee, agreement Abstrak. Denda keterlambatan yang muncul pada biaya tambahan 10% dari harga sewa jika melebihi batas waktu maka dikenakan denda. Denda keterlambatan ini dalam tujuan hukum islam termasuk riba atau tidak maka perlu dilakukan penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik sewa menyewa denda biaya keterlambatan, tinjauan akad ijarah terhadap sistem sewa menyewa mengenai denda biaya keterlambatan di graha bastian rental mobil. Metode penelitian menggunakan pendeketan empiris dengan metode kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dalam pengumpulan data yaitu dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh sebagai berikut: pertama, praktek sewa-menyewa di Graha Bastian memberikan tambahan syarat ketentuan pada kesepakatan bersama yaitu biaya tambahan atau denda, sehingga ketika terjadi keterlambatan pengembalian mobil akan dikenakan denda sesuai kesepakatan pada kontrak tertulis ketika melakukan transaksi. Kedua, adanya ketentuan syarat tambahan berupa denda keterlambatan bagi pihak penyewa yang melakukan wanprestasi dalam tinjauan akad ijarah bahwasannya denda keterlambataan ini tidak termasuk kedalam hutang piutang sehingga pengenaan denda dalam syartul jaza’i dalam istilah fikih itu diperbolehkan yang bertujuan untuk edukasi agar disiplinnya waktu dalam pengembalian barang dan adanya komisi untuk menutupi kerugian kepada pemilik sewa akibat kelalain dari pihak penyewa. Kata Kunci: Akad Ijarah, Denda keterlambatan, kesepakatan
Title: Tinjauan Akad Ijarah Terhadap Denda Biaya Keterlambatan Praktik Sewa Menyewa Rental Mobil (Studi Kasus Graha Bastian Rental Mobil Bandung)
Description:
Abstract.
Late fines that appear at an additional 10% of the rental price if it exceeds the time limit, it is subject to a fine.
This late penalty in the purpose of Islamic law includes usury or not, it is necessary to do research.
This study aims to determine the practice of renting a late fee penalty and reviewing the ijarah contract on the rental system regarding late fee penalties at Graha Bastian car rental.
The research method uses an empirical approach with qualitative methods.
Based on research conducted in data collection, namely by means of observation, interviews, and documentation.
Based on the research results obtained as follows: first, the practice of leasing at Graha Bastian provides additional terms and conditions in the collective agreement, namely additional fees or fines, so that when there is a delay in returning the car, a fine will be imposed according to the agreement in the written contract when making a transaction.
Second, there are additional conditions in the form of late fees for tenants who default.
in the review of the ijarah contract that this late penalty is not included in the accounts payable so that the imposition of fines based on syartul jaza'i in fiqh terms is allowed for the purpose of education so that there is discipline in the time of returning goods and there is a commission to cover losses to the rental owner due to negligence on the part of the lessee.
The late penalty does not include usury because it is not initiated by accounts payable.
Keywords: ijarah contract, late fee, agreement Abstrak.
Denda keterlambatan yang muncul pada biaya tambahan 10% dari harga sewa jika melebihi batas waktu maka dikenakan denda.
Denda keterlambatan ini dalam tujuan hukum islam termasuk riba atau tidak maka perlu dilakukan penelitian.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik sewa menyewa denda biaya keterlambatan, tinjauan akad ijarah terhadap sistem sewa menyewa mengenai denda biaya keterlambatan di graha bastian rental mobil.
Metode penelitian menggunakan pendeketan empiris dengan metode kualitatif.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan dalam pengumpulan data yaitu dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh sebagai berikut: pertama, praktek sewa-menyewa di Graha Bastian memberikan tambahan syarat ketentuan pada kesepakatan bersama yaitu biaya tambahan atau denda, sehingga ketika terjadi keterlambatan pengembalian mobil akan dikenakan denda sesuai kesepakatan pada kontrak tertulis ketika melakukan transaksi.
Kedua, adanya ketentuan syarat tambahan berupa denda keterlambatan bagi pihak penyewa yang melakukan wanprestasi dalam tinjauan akad ijarah bahwasannya denda keterlambataan ini tidak termasuk kedalam hutang piutang sehingga pengenaan denda dalam syartul jaza’i dalam istilah fikih itu diperbolehkan yang bertujuan untuk edukasi agar disiplinnya waktu dalam pengembalian barang dan adanya komisi untuk menutupi kerugian kepada pemilik sewa akibat kelalain dari pihak penyewa.
Kata Kunci: Akad Ijarah, Denda keterlambatan, kesepakatan.

Related Results

Penerapan Ijarah dalam Sewa Menyewa Peralatan Hiking dan Camping Toko Cantigi Outdoor Shop Kabupaten Bandung
Penerapan Ijarah dalam Sewa Menyewa Peralatan Hiking dan Camping Toko Cantigi Outdoor Shop Kabupaten Bandung
Abstrack. The current trend of mountain climbing has become a source of income for many people, in terms of camping equipment or outdoor equipment rental services. Lease in fiqh is...
Penerapan Al Ijarah Dalam Bermuamalah
Penerapan Al Ijarah Dalam Bermuamalah
Muamalah is part of the pillars of Islam that regulates the relationship between a person and another person. One form of human activity in the field of muamalah is ijarah. Ijarah ...
Tinjauan Akad Ijarah terhadap Fenomena Pemungutan Biaya Parkir pada Lahan Parkir Minimarket dan Bank di Wilayah Desa Sukapura
Tinjauan Akad Ijarah terhadap Fenomena Pemungutan Biaya Parkir pada Lahan Parkir Minimarket dan Bank di Wilayah Desa Sukapura
Abstract. An ijarah contract is a rental agreement that requires the parties to be happy with each other when carrying out a transaction using an ijarah contract. The problem in th...
Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa)
Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa)
ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Konsep Kafa'ah dalam Pernikahan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu pe...
Inovasi Akad Ijarah Pada Perbankan Syariah Di Indonesia
Inovasi Akad Ijarah Pada Perbankan Syariah Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai bentuk inovasi akad ijarah serta menelaah implementasinya dalam produk-produk yang ditawarkan oleh bank-bank syariah di Ind...
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK SEWA MENYEWA KIOS DI PASAR LEMBAHSARI KABUPATEN CIANJUR
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK SEWA MENYEWA KIOS DI PASAR LEMBAHSARI KABUPATEN CIANJUR
Abstract. Ijarah is defined as a contract process between the parties, one of wich is the provider of goods/service (Mu’jir) and the other parties as beneficiaries of the goods and...
Tinjauan Etika Bisnis Islam terhadap Praktik Sewa Menyewa Akun Driver Gojek Kota Bandung
Tinjauan Etika Bisnis Islam terhadap Praktik Sewa Menyewa Akun Driver Gojek Kota Bandung
Abstract. Gojek is a technological innovation engaged in transportation, PT Gojek Indonesia is an online transportation service that can be ordered online to meet the needs of Indo...
ANALISIS IMPLEMENTASI AKAD IJARAH DI PERBANKAN SYARIAH BERDASARKAN REGULASI DAN FATWA
ANALISIS IMPLEMENTASI AKAD IJARAH DI PERBANKAN SYARIAH BERDASARKAN REGULASI DAN FATWA
Abstract: The jarah contract in Indonesia is regulated by various regulations, such as the fatwa of the National Sharia Council of the Indonesian Ulema Council (DSN-MUI) and regula...

Back to Top