Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Prostitusi Online Sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang

View through CrossRef
AbstractCriminal law in Indonesia specifically does not regulate online prostitution. However, in several court decisions, online prostitution is often linked to the crime of human trafficking because online prostitution involving pimps fulfills the elements of the criminal act of human trafficking as stated in Law No. 21 of 2007 concerning the Eradication of the Crime of human trafficking. This raises the question of what elements cause a pimp can be said to have fulfilled the element of the criminal act of human trafficking and whether sexual consent by a commercial sex worker can erase the criminal element of a pimp. Therefore, in this paper, the authors discuss further the elements of sexual exploitation and consent to victims of human trafficking using online prostitution.Keywords: Online Prostitution; Human Trafficking; Criminal Act.AbstrakHukum pidana di Indonesia secara khusus tidak mengatur terkait prostitusi secara online. Namun, dalam beberapa putusan pengadilan, prostitusi online sering kali dikaitkan kepada tindak pidana perdagangan orang dikarenakan prostitusi online yang melibatkan muncikari memenuhi unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang sebagai mana tercantum dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai unsur apa yang menyebabkan seorang muncikari dapat dikatakan telah memenuhi unsur perbuatan tindak pidana perdagangan orang dan apakah persetujuan seksual oleh pekrja seks Komersial dapat menghapus unsur pidana seorang muncikari. Oleh karena itu, dalam penulisan ini, penulis membahas lebih jauh terkait unsur eksploitasi dan persetujuan seksual (sexual consent) terhadap korban tindak pidana perdagangan orang dengan modus prostitusi online.Kata Kunci: Prostitusi Online; Perdagangan Orang; Tindak Pidana.
Universitas Airlangga
Title: Prostitusi Online Sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang
Description:
AbstractCriminal law in Indonesia specifically does not regulate online prostitution.
However, in several court decisions, online prostitution is often linked to the crime of human trafficking because online prostitution involving pimps fulfills the elements of the criminal act of human trafficking as stated in Law No.
21 of 2007 concerning the Eradication of the Crime of human trafficking.
This raises the question of what elements cause a pimp can be said to have fulfilled the element of the criminal act of human trafficking and whether sexual consent by a commercial sex worker can erase the criminal element of a pimp.
Therefore, in this paper, the authors discuss further the elements of sexual exploitation and consent to victims of human trafficking using online prostitution.
Keywords: Online Prostitution; Human Trafficking; Criminal Act.
AbstrakHukum pidana di Indonesia secara khusus tidak mengatur terkait prostitusi secara online.
Namun, dalam beberapa putusan pengadilan, prostitusi online sering kali dikaitkan kepada tindak pidana perdagangan orang dikarenakan prostitusi online yang melibatkan muncikari memenuhi unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang sebagai mana tercantum dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai unsur apa yang menyebabkan seorang muncikari dapat dikatakan telah memenuhi unsur perbuatan tindak pidana perdagangan orang dan apakah persetujuan seksual oleh pekrja seks Komersial dapat menghapus unsur pidana seorang muncikari.
Oleh karena itu, dalam penulisan ini, penulis membahas lebih jauh terkait unsur eksploitasi dan persetujuan seksual (sexual consent) terhadap korban tindak pidana perdagangan orang dengan modus prostitusi online.
Kata Kunci: Prostitusi Online; Perdagangan Orang; Tindak Pidana.

Related Results

PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 6/PID.R/2018/PN.BJB)
PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 6/PID.R/2018/PN.BJB)
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui pengaturan tindak pidana prostitusi online di Indonesia, serta (2) menganalisa pertimbangan hukum terhadap penjatuhan pidana tindak pi...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan
Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan
Tindak pidana pencucian uang atau yang lebih dikenal dengan Money laundering merupakan suatu aspek perbuatan kriminal karena sifat kriminalitasnya adalah berkaitan dengan latar bel...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Jika dilihat dari preseden penegakan hukum tindak pidana korupsi  di Indonesia, ada beberapa indikasi/dugaan kasus korupsi melibatkan anggota partai politik yang hasil perbuatannya...
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
Pemanfaatan teknologi pada pelaksanaan Pemilu 2024 perlu didukung pengaturan tindak pidana pemilu elektronik. Tindak pidana pemilu elektronik merupakan ancaman pidana terhadap tind...
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Merupakan tindak pidana pemberatan dari penggelapan dalam bentuk pokok pada pasal 3...

Back to Top