Javascript must be enabled to continue!
PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 6/PID.R/2018/PN.BJB)
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui pengaturan tindak pidana prostitusi online di Indonesia, serta (2) menganalisa pertimbangan hukum terhadap penjatuhan pidana tindak pidana prostitusi dalam Putusan No. 6/Pid.R/2018/PN.BJB. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan cara menguraikan data dalam bentuk kalimat runtun dan logis. Hasil penelitian adalah (1) pengaturan prostitusi online tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan namun pengaturan tentang pelaku prostitusi tersirat dalam Pasal 296 KUHP yang menentukan pemidanaan hanya dikenakan bagi orang yang menggunakannya sebagai mata pencaharian. Kemudian (2) pertimbangan hukum dalam menjatuhkan Putusan No. 6/PID.R/2018/PN.BJB adalah keterangan para saksi yang mendukung tindakan terdakwa yang telah melakukan praktek pelacuran dengan imbalan sebesar Rp. 80.000,- sehingga tindakan terdakwa termasuk telah menyakinkan bersalah melakukan tindakan prostitusi sehingga dikenakan Pasal 3 Ayat (1) hurup b Peraturan Daerah Kota Banjar Baru No. 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan.
Universitas Pendidikan Ganesha
Title: PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 6/PID.R/2018/PN.BJB)
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui pengaturan tindak pidana prostitusi online di Indonesia, serta (2) menganalisa pertimbangan hukum terhadap penjatuhan pidana tindak pidana prostitusi dalam Putusan No.
6/Pid.
R/2018/PN.
BJB.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif.
Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan cara menguraikan data dalam bentuk kalimat runtun dan logis.
Hasil penelitian adalah (1) pengaturan prostitusi online tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan namun pengaturan tentang pelaku prostitusi tersirat dalam Pasal 296 KUHP yang menentukan pemidanaan hanya dikenakan bagi orang yang menggunakannya sebagai mata pencaharian.
Kemudian (2) pertimbangan hukum dalam menjatuhkan Putusan No.
6/PID.
R/2018/PN.
BJB adalah keterangan para saksi yang mendukung tindakan terdakwa yang telah melakukan praktek pelacuran dengan imbalan sebesar Rp.
80.
000,- sehingga tindakan terdakwa termasuk telah menyakinkan bersalah melakukan tindakan prostitusi sehingga dikenakan Pasal 3 Ayat (1) hurup b Peraturan Daerah Kota Banjar Baru No.
6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan.
Related Results
Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Kepemilikan Serbuk Ampo sebagai Bahan Peledak (Studi Putusan Nomor: 488/Pid.Sus/2021/PN Tjk)
Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Kepemilikan Serbuk Ampo sebagai Bahan Peledak (Studi Putusan Nomor: 488/Pid.Sus/2021/PN Tjk)
One of the cases regarding possession of explosives is in Decision Number: 488/Pid.Sus/2021/PN Tjk which states that the defendant Kurniawan Azhar Amran Bin M. Rosyid is guilty of ...
Menelaah prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian terhadap perkara pidana anak : tinjauan terhadap putusan pengadilan nomor 2/pid.sus-anak/2016/pn mtr
Menelaah prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian terhadap perkara pidana anak : tinjauan terhadap putusan pengadilan nomor 2/pid.sus-anak/2016/pn mtr
Nemo Punitur Sine Injuria Facto Seu Defalta yang artinya tidak ada seorang pun yang dihukum kecuali ia berbuat salah. Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana belum tentu dijat...
Pertimbangan vonis hakim terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum pidana lslam
Pertimbangan vonis hakim terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum pidana lslam
Domestic violence is a violation of human rights and a form of discrimination that must be eradicated. In Islam, such acts are forbidden. If this violence repeatedly occurs, it can...
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Atas Perjanjian Investasi Usaha Kerjasama Tambang Batu Bara (Studi Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk)
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Atas Perjanjian Investasi Usaha Kerjasama Tambang Batu Bara (Studi Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk)
Tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh sesorang dengan melanggar sesuatu hal yang telah dilarang oleh suatu aturan hukum. Apabila perbuatan tersebut dilakukan ...
PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI ANAK PELAKU KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA KORBAN
PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI ANAK PELAKU KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA KORBAN
Tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa. Seorang anak juga bisa melakukan hal yang sama. Misalnya kasus pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 33/Pid.Sus...
POLITIK KRIMINAL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG
POLITIK KRIMINAL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG
Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Suat...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Prostitusi Online Sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang
Prostitusi Online Sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang
AbstractCriminal law in Indonesia specifically does not regulate online prostitution. However, in several court decisions, online prostitution is often linked to the crime of human...

