Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Tantangan dan Peluang Peradilan Pidana Internasional di Era Globalisasi

View through CrossRef
Globalisasi memberikan peluang untuk memperkuat sistem peradilan pidana internasional. Dengan adanya teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang pesat, akses terhadap informasi dan data menjadi lebih mudah, memungkinkan negara-negara untuk berbagi bukti dan informasi yang relevan dalam proses penegakan hukum. Selain itu, kesadaran global tentang pentingnya hak asasi manusia dan keadilan juga semakin meningkat, mendorong dukungan untuk lembaga-lembaga internasional seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan atau aturan-aturan internasional dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan ialah dari sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder dan sumber bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan adalah dengan melakukan penelitian perpustakaan dan Teknik analisis bahan hukum menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menujukkan bahwa globalisasi telah mengubah dinamika hukum pidana, termasuk dalam hal kolaborasi antarnegara dan penegakan hukum di tingkat internasional. Tantangan yang dihadapi oleh peradilan pidana internasional dalam era globalisasi adalah Tantangan seperti perbedaan budaya hukum, kesulitan dalam penegakan hukum lintas batas, dan isu-isu terkait hak asasi manusia menjadi fokus penting. Peluang yang dapat dimanfaatkan oleh peradilan pidana internasional di era globalisasi adalah era globalisasi juga menawarkan peluang untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam penegakan hukum, berbagi informasi, dan pengembangan standar hukum yang lebih universal.
Title: Tantangan dan Peluang Peradilan Pidana Internasional di Era Globalisasi
Description:
Globalisasi memberikan peluang untuk memperkuat sistem peradilan pidana internasional.
Dengan adanya teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang pesat, akses terhadap informasi dan data menjadi lebih mudah, memungkinkan negara-negara untuk berbagi bukti dan informasi yang relevan dalam proses penegakan hukum.
Selain itu, kesadaran global tentang pentingnya hak asasi manusia dan keadilan juga semakin meningkat, mendorong dukungan untuk lembaga-lembaga internasional seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan atau aturan-aturan internasional dan pendekatan kasus.
Sumber bahan hukum yang digunakan ialah dari sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder dan sumber bahan hukum tersier.
Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan adalah dengan melakukan penelitian perpustakaan dan Teknik analisis bahan hukum menggunakan teknik deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menujukkan bahwa globalisasi telah mengubah dinamika hukum pidana, termasuk dalam hal kolaborasi antarnegara dan penegakan hukum di tingkat internasional.
Tantangan yang dihadapi oleh peradilan pidana internasional dalam era globalisasi adalah Tantangan seperti perbedaan budaya hukum, kesulitan dalam penegakan hukum lintas batas, dan isu-isu terkait hak asasi manusia menjadi fokus penting.
Peluang yang dapat dimanfaatkan oleh peradilan pidana internasional di era globalisasi adalah era globalisasi juga menawarkan peluang untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam penegakan hukum, berbagi informasi, dan pengembangan standar hukum yang lebih universal.

Related Results

Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
AbstractCriminal justice system as a tool of law enforcemen didn�t work optimally, in fact criminal justice system in Indonesia be acquainted whith principle of function difference...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA ANAK
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA ANAK
Hukum pidana anak penting dalam melindungi dan membimbing anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana. Penelitian ini menyelidiki perkembangan hukum pidana anak di Indonesia dari m...
ATURAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM PELANGGARAN KEJAHATAN GENOSIDA
ATURAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM PELANGGARAN KEJAHATAN GENOSIDA
Dalam hukum pidana internasional, belum banyak orang mengetahui tentang hal ini. Ada yang mengatakan bahwa selain masih kurangnya referensi tentang hukum pidana internasional, juga...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...

Back to Top