Javascript must be enabled to continue!
Tantangan dan Peluang Peradilan Pidana Internasional di Era Globalisasi
View through CrossRef
Globalisasi memberikan peluang untuk memperkuat sistem peradilan pidana internasional. Dengan adanya teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang pesat, akses terhadap informasi dan data menjadi lebih mudah, memungkinkan negara-negara untuk berbagi bukti dan informasi yang relevan dalam proses penegakan hukum. Selain itu, kesadaran global tentang pentingnya hak asasi manusia dan keadilan juga semakin meningkat, mendorong dukungan untuk lembaga-lembaga internasional seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan atau aturan-aturan internasional dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan ialah dari sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder dan sumber bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan adalah dengan melakukan penelitian perpustakaan dan Teknik analisis bahan hukum menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menujukkan bahwa globalisasi telah mengubah dinamika hukum pidana, termasuk dalam hal kolaborasi antarnegara dan penegakan hukum di tingkat internasional. Tantangan yang dihadapi oleh peradilan pidana internasional dalam era globalisasi adalah Tantangan seperti perbedaan budaya hukum, kesulitan dalam penegakan hukum lintas batas, dan isu-isu terkait hak asasi manusia menjadi fokus penting. Peluang yang dapat dimanfaatkan oleh peradilan pidana internasional di era globalisasi adalah era globalisasi juga menawarkan peluang untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam penegakan hukum, berbagi informasi, dan pengembangan standar hukum yang lebih universal.
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Banna
Title: Tantangan dan Peluang Peradilan Pidana Internasional di Era Globalisasi
Description:
Globalisasi memberikan peluang untuk memperkuat sistem peradilan pidana internasional.
Dengan adanya teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang pesat, akses terhadap informasi dan data menjadi lebih mudah, memungkinkan negara-negara untuk berbagi bukti dan informasi yang relevan dalam proses penegakan hukum.
Selain itu, kesadaran global tentang pentingnya hak asasi manusia dan keadilan juga semakin meningkat, mendorong dukungan untuk lembaga-lembaga internasional seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan atau aturan-aturan internasional dan pendekatan kasus.
Sumber bahan hukum yang digunakan ialah dari sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder dan sumber bahan hukum tersier.
Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan adalah dengan melakukan penelitian perpustakaan dan Teknik analisis bahan hukum menggunakan teknik deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menujukkan bahwa globalisasi telah mengubah dinamika hukum pidana, termasuk dalam hal kolaborasi antarnegara dan penegakan hukum di tingkat internasional.
Tantangan yang dihadapi oleh peradilan pidana internasional dalam era globalisasi adalah Tantangan seperti perbedaan budaya hukum, kesulitan dalam penegakan hukum lintas batas, dan isu-isu terkait hak asasi manusia menjadi fokus penting.
Peluang yang dapat dimanfaatkan oleh peradilan pidana internasional di era globalisasi adalah era globalisasi juga menawarkan peluang untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam penegakan hukum, berbagi informasi, dan pengembangan standar hukum yang lebih universal.
Related Results
Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
AbstractCriminal justice system as a tool of law enforcemen didn�t work optimally, in fact criminal justice system in Indonesia be acquainted whith principle of function difference...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Hukum pidana di Indonesia masih memberlakukan pidana mati. Politik hukum Pemeritah Indonesia berpengaruh pada penjatuhan dan/atau eksekusi pidana mati. Pemerintah Indonesia saat i...
ATURAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM PELANGGARAN KEJAHATAN GENOSIDA
ATURAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM PELANGGARAN KEJAHATAN GENOSIDA
Dalam hukum pidana internasional, belum banyak orang mengetahui tentang hal ini. Ada yang mengatakan bahwa selain masih kurangnya referensi tentang hukum pidana internasional, juga...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
KEBIJAKAN MODERASI PIDANA MATI
KEBIJAKAN MODERASI PIDANA MATI
ABSTRAKPutusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 selain menjadi dasar konstitusionalitas pidana mati, juga memberikan jalan tengah (moderasi) terhadap perdebatan antara kelompok yang ingin memp...
Peran dan Implikasi Status Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Studi Kasus Tommy Sumardi dan Richard Eliezer
Peran dan Implikasi Status Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Studi Kasus Tommy Sumardi dan Richard Eliezer
Hukum pidana mengenal beberapa jenis saksi yang membantu jalannya proses persidangan. Salah satu dari beberapa jenis saksi adalah justice collaborator. Justice collaborator ini ten...

