Javascript must be enabled to continue!
Pemanfaatan Sempadan Sungai Sebagai Ruang Terbuka Hijau
View through CrossRef
Kabupaten Garut merupakan daerah dengan kondisi alam yang mendasar, sungai yang melalui daerah tersebut salah satunya adalah Sungai Cimanuk yang mengalir melalui pusat kota dan membelah Kabupaten Garut menjadi beberapa bagian.Penduduk disepanjang aliran sungai Cimanuk memanfaatkan sungai tersebut untuk sumber daya pertanian dan perikanann, namun seiring perkembangan zaman salah satu bagian sungai yaitu sempadan sungai banyak di alih fungsikan. Tujuan dalam usulan penelitian ini yaitu mengkaji kelayakan sempadan sungai Cimanuk sebagai RTH ditinjau dari rancangan detail dan tata ruang Kab. Garut dan peraturan yang berlaku, dan membuat perencanaan desain RTH yang sesuai dibangun di kampung Rengganis khusunya area sungai Cimanuk sesuai dengan rancangan detail dan tata ruang Kab. Garut dan peraturan yang berlaku. Analisis deskriptif diambil dari data sekunder yang didapatkan dari pihak BPBD Kab. Garut dan data sekunder yaitu Pejabat setempat (Dinas PU) untuk mendapatkan data sebaran ruang terbuka hijau di Kab. Garut, selanjutnya dilakukan analisa deskriptif lalu dihubungkan dengan hasil analisis kualitatif untuk menguatkan hasil penelitian. Hasil dari penelitian ini adalah Menurut Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR) Kota Garut yang perlu mendapat perhatian adalah perubahan pemanfaatan lahan dan lahan konservasi/ruang terbuka hijau menjadi lahan terbangun. Sesuai dengan amanat UU No. 26 Tahun 2007 Dari sisi penataan ruang, alokasi minimal RTH di suatu wilayah / kota adalah 30%, dimana 20% RTH aktif dan 10% RTH pasif. Untuk memenuhi kebutuhan RTH tersebut maka pengembangan RTH di Kota Garut diarahkan kepada penambahan RTH berupa sempadan, baik sempadan sungai maupun sempadan jalan. Maka berdasarkan rencana detail dan tata ruang (RDTR) kota Garut sempadan sungai Cimanuk bisa dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau. RTH sempadan sungai cimanuk adalah jenis RTH fungsi tertentu yang bertujuan Perlindungan atau keamanan sarana dan prasarana, seperti melindungi kelestarian sumber daya alam, melindungi pejalan kaki atau membatasi perkembangan penggunaan lahan, agar tidak mengganggu fungsi utamanya.
Title: Pemanfaatan Sempadan Sungai Sebagai Ruang Terbuka Hijau
Description:
Kabupaten Garut merupakan daerah dengan kondisi alam yang mendasar, sungai yang melalui daerah tersebut salah satunya adalah Sungai Cimanuk yang mengalir melalui pusat kota dan membelah Kabupaten Garut menjadi beberapa bagian.
Penduduk disepanjang aliran sungai Cimanuk memanfaatkan sungai tersebut untuk sumber daya pertanian dan perikanann, namun seiring perkembangan zaman salah satu bagian sungai yaitu sempadan sungai banyak di alih fungsikan.
Tujuan dalam usulan penelitian ini yaitu mengkaji kelayakan sempadan sungai Cimanuk sebagai RTH ditinjau dari rancangan detail dan tata ruang Kab.
Garut dan peraturan yang berlaku, dan membuat perencanaan desain RTH yang sesuai dibangun di kampung Rengganis khusunya area sungai Cimanuk sesuai dengan rancangan detail dan tata ruang Kab.
Garut dan peraturan yang berlaku.
Analisis deskriptif diambil dari data sekunder yang didapatkan dari pihak BPBD Kab.
Garut dan data sekunder yaitu Pejabat setempat (Dinas PU) untuk mendapatkan data sebaran ruang terbuka hijau di Kab.
Garut, selanjutnya dilakukan analisa deskriptif lalu dihubungkan dengan hasil analisis kualitatif untuk menguatkan hasil penelitian.
Hasil dari penelitian ini adalah Menurut Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR) Kota Garut yang perlu mendapat perhatian adalah perubahan pemanfaatan lahan dan lahan konservasi/ruang terbuka hijau menjadi lahan terbangun.
Sesuai dengan amanat UU No.
26 Tahun 2007 Dari sisi penataan ruang, alokasi minimal RTH di suatu wilayah / kota adalah 30%, dimana 20% RTH aktif dan 10% RTH pasif.
Untuk memenuhi kebutuhan RTH tersebut maka pengembangan RTH di Kota Garut diarahkan kepada penambahan RTH berupa sempadan, baik sempadan sungai maupun sempadan jalan.
Maka berdasarkan rencana detail dan tata ruang (RDTR) kota Garut sempadan sungai Cimanuk bisa dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau.
RTH sempadan sungai cimanuk adalah jenis RTH fungsi tertentu yang bertujuan Perlindungan atau keamanan sarana dan prasarana, seperti melindungi kelestarian sumber daya alam, melindungi pejalan kaki atau membatasi perkembangan penggunaan lahan, agar tidak mengganggu fungsi utamanya.
Related Results
ANALISIS KECUKUPAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) KOTA LANGSA MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS
ANALISIS KECUKUPAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) KOTA LANGSA MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS
Tujuan dari penelitian ini untuk mengidentifikasi kondisi yang ada di lapangan (eksisting) ruang terbuka hijau di Kota Langsa, melihat perubahan ruang terbuka hijau di Kota Langsa ...
PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) DI KOTA PALEMBANG
PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) DI KOTA PALEMBANG
Ruang Terbuka Hijau (RTH) dapat didefinisikan sebagai ruang terbuka, dimana merupakan tempat tumbuh tanaman, baik tanaman yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Ru...
Strategi Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Ditinjau dari Aspek Pertanahan
Strategi Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Ditinjau dari Aspek Pertanahan
ABSTRAKRuang terbuka hijau (RTH) merupakan area yang wajib disediakan untuk wilayah kota dan perkotaan dengan proporsi sebesar 30% dari total wilayah. Fakta di lapangan menunjukkan...
Konsep Pemanfaatan Ruang Terbuka Di Kawasan Kota Lama Semarang
Konsep Pemanfaatan Ruang Terbuka Di Kawasan Kota Lama Semarang
ABSTRACTMorphologically, the Semarang Old Town area has a very important role in the development of Semarang City and also has an important value for the development of urban area ...
Kajian Penggunaan Lahan Terhadap Peraturan Sempadan Sungai Arui
Kajian Penggunaan Lahan Terhadap Peraturan Sempadan Sungai Arui
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penggunaan lahan di sempadan Sungai Arui yang tidak sesuai dengan peraturan sempadan sungai. Lokasi penelitian ini berada di semp...
Kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Bima Dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Penataan Ruang
Kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Bima Dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Penataan Ruang
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penat...
Pemanfaatan Garis Sempadan Sungai oleh Masyarakat di Sepanjang Aliran Sungai Ancar Wilayah Kota Mataram
Pemanfaatan Garis Sempadan Sungai oleh Masyarakat di Sepanjang Aliran Sungai Ancar Wilayah Kota Mataram
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah terhadap penerapan ketentuan peraturan Perundang-undangan terhadap pelaksanaan pemanfaatan di atas sempadan sungai, serta mengetahui penyeba...
Analisis Kualitas Ruang Terbuka Hijau Taman Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat
Analisis Kualitas Ruang Terbuka Hijau Taman Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat
ABSTRACTMonument Perjuangan Park is one of the Green Open Spaces. The location of this park is in the center of Bandung and its strategic position so that it is visited by many peo...

