Javascript must be enabled to continue!
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMBOCORAN DATA PRIBADI
View through CrossRef
Data pribadi merupakan bagian asset yang berharga yang dimiliki oleh subjek data pribadi. Perlindungan data pribadi erat kaitannya dengan perlindungan harta benda, harkat, martabat dari seseorang. Salah satu kejahatan pembocoran data pribadi sektor perbankan dilakukan melalui modus skimming ATM. Salah satu putusan terkait kejahatan skimming ATM adalah Putusan No. 916/Pid.Sus/2021/PN.Dps, kejahatan dilakukan oleh warga negara asing yang berada di Indonesia. Nasabah menderita kerugian materiil atas perbuatan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kejahatan pembocoran data pribadi melalui modus Skimming ATM dan perlindungan hukum nasabah perbankan yang menjadi korban skimming kartu ATM. Metode penelitian dilakukan secara yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian menemukan bahwa perbuatan skimming ATM termasuk dalam tindak Pidana Illegal acsess yang diatur dalam UU ITE secara khusus dalam Pasal 30 ayat 2 jo Pasal 46 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Disyaratkan adanya kemampuan bertanggung jawab, kesalahan, serta tidak adanya alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa untuk dapat dimintakannya pertanggungjawaban pidana. Adapun perlindungan hukum atas data pribadi nasabah perbankan diatur dalam UU Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi, Peraturan BI No.3 tahun 2023 dan Peraturan OJK No.22 tahun 2023. Perlindungan hukum diberikan secara preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif yaitu diberikannya hak dan dibebankannya kewajiban yg termuat dalam instrument yuridis administrasi negara dan perdata. Perlindungan hukum secara represif yaitu adanya penjatuhan pidana atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku kejahatan.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, skimming ATM, Perlindungan hukum data pribadi.
Abstract
Title: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMBOCORAN DATA PRIBADI
Description:
Data pribadi merupakan bagian asset yang berharga yang dimiliki oleh subjek data pribadi.
Perlindungan data pribadi erat kaitannya dengan perlindungan harta benda, harkat, martabat dari seseorang.
Salah satu kejahatan pembocoran data pribadi sektor perbankan dilakukan melalui modus skimming ATM.
Salah satu putusan terkait kejahatan skimming ATM adalah Putusan No.
916/Pid.
Sus/2021/PN.
Dps, kejahatan dilakukan oleh warga negara asing yang berada di Indonesia.
Nasabah menderita kerugian materiil atas perbuatan tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kejahatan pembocoran data pribadi melalui modus Skimming ATM dan perlindungan hukum nasabah perbankan yang menjadi korban skimming kartu ATM.
Metode penelitian dilakukan secara yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus.
Hasil penelitian menemukan bahwa perbuatan skimming ATM termasuk dalam tindak Pidana Illegal acsess yang diatur dalam UU ITE secara khusus dalam Pasal 30 ayat 2 jo Pasal 46 Ayat (2) UU RI No.
19 Tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Disyaratkan adanya kemampuan bertanggung jawab, kesalahan, serta tidak adanya alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa untuk dapat dimintakannya pertanggungjawaban pidana.
Adapun perlindungan hukum atas data pribadi nasabah perbankan diatur dalam UU Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi, Peraturan BI No.
3 tahun 2023 dan Peraturan OJK No.
22 tahun 2023.
Perlindungan hukum diberikan secara preventif dan represif.
Perlindungan hukum preventif yaitu diberikannya hak dan dibebankannya kewajiban yg termuat dalam instrument yuridis administrasi negara dan perdata.
Perlindungan hukum secara represif yaitu adanya penjatuhan pidana atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku kejahatan.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, skimming ATM, Perlindungan hukum data pribadi.
Abstract.
Related Results
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Pertanggungjawaban Pidana Dokter Militer di Bidang Hukum Kesehatan
Pertanggungjawaban Pidana Dokter Militer di Bidang Hukum Kesehatan
Terdapat permasalahan kompleks mengenai tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana dokter militer dalam lingkup hukum kesehatan. Dokter militer mempunyai peran ganda: sebagai peny...
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Jika dilihat dari preseden penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, ada beberapa indikasi/dugaan kasus korupsi melibatkan anggota partai politik yang hasil perbuatannya...
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Hukum pidana di Indonesia masih memberlakukan pidana mati. Politik hukum Pemeritah Indonesia berpengaruh pada penjatuhan dan/atau eksekusi pidana mati. Pemerintah Indonesia saat i...
KEBEBASAN PERS DAN DAMPAK PENYALAHGUNAAN PERS
KEBEBASAN PERS DAN DAMPAK PENYALAHGUNAAN PERS
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertanggung jawaban pidana pers menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Pers dan implikasi berlakunya Undang-Undang No. 40...

