Javascript must be enabled to continue!
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
View through CrossRef
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana. Metode pendekatan ini adalah yuridis normatif, serta analisis bahan hukum yang di pergunakan dalam penelitian jurnal ilmiah ini adalah analisis yuridis kualitatif yaitu analisis yang mendasar atau tertumpu pada penalaran hukum (legal reasoning), intrepesi hukum (legal intepretation), dan argumentasi hukum (legal argumentation) dengan secara runtut. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa faktor penyebab terjadinya anak melakukan tindak pidana adalah faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor lingkungan, faktor lemahnya penegakan hukum dan juga faktor dari kelalaian orang ta dalam mendidik anak.
Dapat disimpulkan bahwa terdapat faktor internal maupun eksternal yang sekaligus menjadi penyebab terjadinya seorang anak melakukan tindak pidana yaitu : 1) Faktor Internal merupakan faktor faktor yang berasal dari dalam diri anak itu sendiri, yang meliputi : salah asuhan, salah didikan dari orang tua sehingga anak menjadi manja atau sebaliknya dan lemahnya mental pada diri anak tersebut, faktor dalam berkumpul dengan teman dan sebagainya; 2) Faktor Eksternal merupakan faktor keluarga, faktor lingkungan sekolah, faktor lingkungan pergaulan dan sebagainya. Perlindungan hukum bagi anak yang tertang dalam pasal 34 Undang-undang Dasar tahun 1945 yang menegaskan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar di pelihara oleh Negara”. Hal ini menunjukan bahwa perhatian serius bagi pemerintah terhadap hak-hak anak dan perlindungannya, terutama bagi anak pelaku tindak pidana. Perlindungan bagi anak pelaku tindak pidana harus benar-benar di perhatikan secara serius. Perlindungan hukum tersebut meliputi beberapa konsep yaitu : 1) Konsep Restorative Justice, yaitu sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan; 2) Konsep Diversi, yaitu suatu pengalihan penyelesaian kasus-kasus anak yang diduga melakukan tindak pidana tertentu dari proses pidana formal ke penyelesaian damai antara tersangka/terdakwa/pelaku tindak pidana dengan korban yang difasilitasi oleh keluarga dan/atau masyarakat, Pembimbing Kemasyarakatan Anak, Polisi, Jaksa atau Hakim.
Title: PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Description:
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana.
Metode pendekatan ini adalah yuridis normatif, serta analisis bahan hukum yang di pergunakan dalam penelitian jurnal ilmiah ini adalah analisis yuridis kualitatif yaitu analisis yang mendasar atau tertumpu pada penalaran hukum (legal reasoning), intrepesi hukum (legal intepretation), dan argumentasi hukum (legal argumentation) dengan secara runtut.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa faktor penyebab terjadinya anak melakukan tindak pidana adalah faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor lingkungan, faktor lemahnya penegakan hukum dan juga faktor dari kelalaian orang ta dalam mendidik anak.
Dapat disimpulkan bahwa terdapat faktor internal maupun eksternal yang sekaligus menjadi penyebab terjadinya seorang anak melakukan tindak pidana yaitu : 1) Faktor Internal merupakan faktor faktor yang berasal dari dalam diri anak itu sendiri, yang meliputi : salah asuhan, salah didikan dari orang tua sehingga anak menjadi manja atau sebaliknya dan lemahnya mental pada diri anak tersebut, faktor dalam berkumpul dengan teman dan sebagainya; 2) Faktor Eksternal merupakan faktor keluarga, faktor lingkungan sekolah, faktor lingkungan pergaulan dan sebagainya.
Perlindungan hukum bagi anak yang tertang dalam pasal 34 Undang-undang Dasar tahun 1945 yang menegaskan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar di pelihara oleh Negara”.
Hal ini menunjukan bahwa perhatian serius bagi pemerintah terhadap hak-hak anak dan perlindungannya, terutama bagi anak pelaku tindak pidana.
Perlindungan bagi anak pelaku tindak pidana harus benar-benar di perhatikan secara serius.
Perlindungan hukum tersebut meliputi beberapa konsep yaitu : 1) Konsep Restorative Justice, yaitu sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan; 2) Konsep Diversi, yaitu suatu pengalihan penyelesaian kasus-kasus anak yang diduga melakukan tindak pidana tertentu dari proses pidana formal ke penyelesaian damai antara tersangka/terdakwa/pelaku tindak pidana dengan korban yang difasilitasi oleh keluarga dan/atau masyarakat, Pembimbing Kemasyarakatan Anak, Polisi, Jaksa atau Hakim.
Related Results
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Perlindungan anak terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, sebagai bagian utama peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, karena anak adalah kelompok strategis berkelanjutan...
Menelaah prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian terhadap perkara pidana anak : tinjauan terhadap putusan pengadilan nomor 2/pid.sus-anak/2016/pn mtr
Menelaah prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian terhadap perkara pidana anak : tinjauan terhadap putusan pengadilan nomor 2/pid.sus-anak/2016/pn mtr
Nemo Punitur Sine Injuria Facto Seu Defalta yang artinya tidak ada seorang pun yang dihukum kecuali ia berbuat salah. Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana belum tentu dijat...
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya perlindungan hukum terhadap saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika, mengetahui hambatan perlindungan saksi yang melap...
PENEGAKAN HUKUM KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM POLRES BULELENG
PENEGAKAN HUKUM KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM POLRES BULELENG
Tindak pidana persetubuhan merupakan problema manusia, yang mana terjadi pada seorang yang tidak menggunakan akal serta ditambah dengan dorongan hawa nafsu dalam bertindak. Terdapa...
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pedofilia Berdasarkan Hukum Di Indonesia
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pedofilia Berdasarkan Hukum Di Indonesia
Pedofilia merupakan kejahatan pada anak sebab menimbulkan akibat yang tidak baik untuk korban. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui kebijakan tindak pidana pedofilia ber...
PENAHANAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI TINGKAT PENGADILAN TINGGI DI PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH
PENAHANAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI TINGKAT PENGADILAN TINGGI DI PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH
PENAHANAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI TINGKAT PENGADILAN TINGGI DI PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH
Said Rizal1, Mahyaya2
Fakultas Ilmu Hukum, Un...
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Mengalami Gangguan Kejiwaan
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Mengalami Gangguan Kejiwaan
Pelaksanaan proses peradilan pidana didasarkan pada Sistem Peradilan Pidana Terpadu (KUHAP). Tindak pidana gangguan jiwa berkaitan dengan Pasal 44 KUHP. Ilmu forensik dibutuhkan un...
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Merupakan tindak pidana pemberatan dari penggelapan dalam bentuk pokok pada pasal 3...

