Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

ANALISIS KEABSAHAN JUAL BELI TANAH BERDASARKAN KWITANSI DI KOTA DEPOK

View through CrossRef
Jual beli tanah menurut Hukum Adat yaitu perbuatan pemindahan hak, yang memiliki sifat tunai, riil, dan terang. Namun dalam kehidupan masyarakat masih ditemukan pelaksanaan jual beli yang tidak memenuhi sifat terang seperti pada kasus Putusan Pengadilan Negeri No. 87/Pdt.G/2018/PN.Dpk di mana jual beli tanah yang dilakukan oleh Agus Ariyanto dan Sunaryo tidak dibuatkan akta di hadapan PPAT tetapi hanya dibuktikan dengan kwitansi dan surat pernyataan jual beli. Permasalahan yang diangkat ialah apakah jual beli tanah hanya dengan bukti kwitansi merupakan perbuatan hukum yang sah dan apakah pertimbangan hukum dan putusan hakim dalam perkara Nomor 87/Pdt.G/2018/PN.Dpk tentang jual beli tanah yang hanya menggunakan bukti kwitansi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Penelitian ini merupakan tipe penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang didukung dengan data primer serta dianalisis secara kualitatif. Cara penarikan kesimpulan dalam penelitian ini menggunakan metode logika deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, jual beli tanah yang dilakukan oleh Agus Ariyanto (Pembeli) dan Sunaryo (Penjual) dapat dikatakan sah menurut ketentuan KUHPerdata dan memenuhi syarat materiil, Namun pertimbangan hukum dan putusan hakim tidak sesuai ketentuan dalam PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Title: ANALISIS KEABSAHAN JUAL BELI TANAH BERDASARKAN KWITANSI DI KOTA DEPOK
Description:
Jual beli tanah menurut Hukum Adat yaitu perbuatan pemindahan hak, yang memiliki sifat tunai, riil, dan terang.
Namun dalam kehidupan masyarakat masih ditemukan pelaksanaan jual beli yang tidak memenuhi sifat terang seperti pada kasus Putusan Pengadilan Negeri No.
87/Pdt.
G/2018/PN.
Dpk di mana jual beli tanah yang dilakukan oleh Agus Ariyanto dan Sunaryo tidak dibuatkan akta di hadapan PPAT tetapi hanya dibuktikan dengan kwitansi dan surat pernyataan jual beli.
Permasalahan yang diangkat ialah apakah jual beli tanah hanya dengan bukti kwitansi merupakan perbuatan hukum yang sah dan apakah pertimbangan hukum dan putusan hakim dalam perkara Nomor 87/Pdt.
G/2018/PN.
Dpk tentang jual beli tanah yang hanya menggunakan bukti kwitansi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.
24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Penelitian ini merupakan tipe penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif.
Data yang digunakan merupakan data sekunder yang didukung dengan data primer serta dianalisis secara kualitatif.
Cara penarikan kesimpulan dalam penelitian ini menggunakan metode logika deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian, jual beli tanah yang dilakukan oleh Agus Ariyanto (Pembeli) dan Sunaryo (Penjual) dapat dikatakan sah menurut ketentuan KUHPerdata dan memenuhi syarat materiil, Namun pertimbangan hukum dan putusan hakim tidak sesuai ketentuan dalam PP No.
37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Related Results

Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
ABSTRAK Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran” bertujuan untuk menganal...
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan perjanjian yang lahir dari adanya sifat terbuka yang ada pada KUHPerdata Buku III. Sifat terbuka disini memberikan kebebasan yang seluaslu...
PELAKSANAAN PRINSIP KETERBUKAAN DALAM JUAL BELI TANAH BERDASARKAN KUHPERDATA
PELAKSANAAN PRINSIP KETERBUKAAN DALAM JUAL BELI TANAH BERDASARKAN KUHPERDATA
AbstrakAdanya ketidak seimbangan antara persediaan tanah yang terbatas dengan kebutuhan akan tanah sangat besar berakibat pada timbulnya masalah-masalah yang terkait dengan tanah, ...
Perlindungan Hukum Akibat Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah di Hadapan Notaris di Purworejo
Perlindungan Hukum Akibat Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah di Hadapan Notaris di Purworejo
Perjanjian pengikatan jual beli tanah dalam prakteknya sering dibuat dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris, sehingga Akta Pengikatan Jual Beli merupakan akta oten...
Keabsahan dan Kepastian Hukum Jual Beli Tanah Berdasarkan Akta di Bawah Tangan yang Dibuat Dihadapan Kepala Desa
Keabsahan dan Kepastian Hukum Jual Beli Tanah Berdasarkan Akta di Bawah Tangan yang Dibuat Dihadapan Kepala Desa
Peralihan hak atas tanah dapat dilakukan dengan berbagai cara, dan salah satunya adalah dengan jual beli. Menurut Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang...
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI LIMBAH EMAS DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KANDANGHAUR KABUPATEN INDRAMAYU
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI LIMBAH EMAS DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KANDANGHAUR KABUPATEN INDRAMAYU
Abstract. One of the buying and selling practices is the buying and selling of gold waste. Unlike the sale and purchase of gold in general, the sale and purchase of gold waste is t...
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
Tanah merupakan bagian penting dalam menunjang kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Seperti kita ketahui rantai makanan bermula dari tumbuhan. Manusia, hewan hidup dari tumbuhan. ...
IMPLIKASI JASA PENGIRIMAN SHOPPE DALAM PRAKTEK JUAL BELI ONLINE MELALUI AKAD ISTISHNA
IMPLIKASI JASA PENGIRIMAN SHOPPE DALAM PRAKTEK JUAL BELI ONLINE MELALUI AKAD ISTISHNA
ABSTRAK Seiring berkembangnya teknologi dalam melakukan transaksi yang semakin berkembang ini, banyak kemudahan bagi masyarakat untuk berbelanja. seperti jual beli online yang dik...

Back to Top