Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Hewan

View through CrossRef
Hewan itu makhluk yang memiliki rasa untuk merasakan apa yang dinamakan rasa sakit tidak hanya dijadikan hewan peliharan dan hewan pekerja atau ternak yang hanya diakui kepemilikannya tetapi juga harus dijaga sehingga tidak dari penganiayaan itu dilarang. Diangkat yaitu dua rumusan dari masalah,  Bagaimanakah pengaturan tindak pidana penganiayaan hewan di Indonesia? Serta Bagaimanakah sanksi pidana terhadap pelaku penganiayaan hewan sehingga menyebabkan kematian? Manfaat dari metode normatif sekira mampu membantu menjawab masalah ini. Hasil teliti diketahui pada UU No.18/2009 diubah UU No.41/2014 serta dalam hukum KUHP yang dicantumkan dalam pasal Pasal 302 serta Pasal 540 mengatur terkait penganiayaan terhadap hewan dengan sanksi yang dapat diterima jika melakukan penganiayaan terhadap hewan dapat berupa sanksi penjara, kurungan maupun denda. Adanya aturan terkait larangan penyiksaan hewan tapi pada nyatanya masih banyak penyiksaan terhadap hewan sehingga dibutuhkan penegakan hukum yang ketat yang mampu mengurangi tingkat penyiksaan terhadap hewan.
Title: Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Hewan
Description:
Hewan itu makhluk yang memiliki rasa untuk merasakan apa yang dinamakan rasa sakit tidak hanya dijadikan hewan peliharan dan hewan pekerja atau ternak yang hanya diakui kepemilikannya tetapi juga harus dijaga sehingga tidak dari penganiayaan itu dilarang.
Diangkat yaitu dua rumusan dari masalah,  Bagaimanakah pengaturan tindak pidana penganiayaan hewan di Indonesia? Serta Bagaimanakah sanksi pidana terhadap pelaku penganiayaan hewan sehingga menyebabkan kematian? Manfaat dari metode normatif sekira mampu membantu menjawab masalah ini.
Hasil teliti diketahui pada UU No.
18/2009 diubah UU No.
41/2014 serta dalam hukum KUHP yang dicantumkan dalam pasal Pasal 302 serta Pasal 540 mengatur terkait penganiayaan terhadap hewan dengan sanksi yang dapat diterima jika melakukan penganiayaan terhadap hewan dapat berupa sanksi penjara, kurungan maupun denda.
Adanya aturan terkait larangan penyiksaan hewan tapi pada nyatanya masih banyak penyiksaan terhadap hewan sehingga dibutuhkan penegakan hukum yang ketat yang mampu mengurangi tingkat penyiksaan terhadap hewan.

Related Results

Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian oleh Pengidap Gangguan Kepribadian (Psikopat)
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian oleh Pengidap Gangguan Kepribadian (Psikopat)
Penganiayaan yang mengakibatkan Pembunuhan ialah tindakan guna hilangkan nyawa seseorang lewat cara yang melanggar hukum, atau yang tidak menentang hukum. Bermacam motif  bisa menj...
KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Sanksi pidana bertujuan memberi penderitaan istimewa (Bijzonder leed) kepada pelanggar supaya ia merasakan akibat perbuatannya. Selain ditujukan pada pengenaan penderitaan terhadap...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Tindak Pidana Narkotika di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sejumlah perbuatan perbuatan yang termasuk tindak pidana nark...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sank...
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penjarahan pada Saat Bencana Alam
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penjarahan pada Saat Bencana Alam
Tindak pidana penjarahan dapat diklasifikasikan sesuai dengan yang terangkum pada Pasal 363 KUHP yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena dilakukan pada saat keadaan ...

Back to Top