Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penjarahan pada Saat Bencana Alam

View through CrossRef
Tindak pidana penjarahan dapat diklasifikasikan sesuai dengan yang terangkum pada Pasal 363 KUHP yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena dilakukan pada saat keadaan tertentu seperti gempa bumi. Rumusan permasalahan ini, 1) Bagaimana kebijakan pengaturan hukum tindak pidana penjarahan dalam hukum pidana? dan 2) Bagaimana sanksi tindak pidana penjarahan terhadap pelaku penjarahan pada saat bencana alam gempa bumi dalam perspektif hukum pidana? Dalam penelitian ini memakai metode hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan. Simpulan dari penelitian ini yaitu kebijakan pengaturan hukum tindak pidana penjarahan dalam hukum pidana berdasarkan Pasal 363 KUHP pihak yang berwenang menangkap berdasarkan bukti, masa waktu yang cukup dan sanksi tindak pidana penjarahan terhadap pelaku penjarahan pada saat bencana alam gempa bumi dalam perspektif hukum pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP dikenakan 7 tahun penjara. Saran dalam penelitian ini kepada pemerintah sebaiknya aturan mengenai tindak pidana penjarahan ditingkatkan kembali, dari segi sanksinya agar memberi efek jera terhadap pelaku tindak pidana penjarahan.
Title: Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penjarahan pada Saat Bencana Alam
Description:
Tindak pidana penjarahan dapat diklasifikasikan sesuai dengan yang terangkum pada Pasal 363 KUHP yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena dilakukan pada saat keadaan tertentu seperti gempa bumi.
Rumusan permasalahan ini, 1) Bagaimana kebijakan pengaturan hukum tindak pidana penjarahan dalam hukum pidana? dan 2) Bagaimana sanksi tindak pidana penjarahan terhadap pelaku penjarahan pada saat bencana alam gempa bumi dalam perspektif hukum pidana? Dalam penelitian ini memakai metode hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan.
Simpulan dari penelitian ini yaitu kebijakan pengaturan hukum tindak pidana penjarahan dalam hukum pidana berdasarkan Pasal 363 KUHP pihak yang berwenang menangkap berdasarkan bukti, masa waktu yang cukup dan sanksi tindak pidana penjarahan terhadap pelaku penjarahan pada saat bencana alam gempa bumi dalam perspektif hukum pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP dikenakan 7 tahun penjara.
Saran dalam penelitian ini kepada pemerintah sebaiknya aturan mengenai tindak pidana penjarahan ditingkatkan kembali, dari segi sanksinya agar memberi efek jera terhadap pelaku tindak pidana penjarahan.

Related Results

KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Sanksi pidana bertujuan memberi penderitaan istimewa (Bijzonder leed) kepada pelanggar supaya ia merasakan akibat perbuatannya. Selain ditujukan pada pengenaan penderitaan terhadap...
KESIAPSIAGAAN ANAK DALAM MENINGKATKAN RESILIENSI TERHADAP BENCANA
KESIAPSIAGAAN ANAK DALAM MENINGKATKAN RESILIENSI TERHADAP BENCANA
Latar belakang :  Bencana merupakan suatu peristiwa yang dapat mengakibatkan kerugian baik harta benda, nyawa dan lingkungan. Faktor alam, non alam, dan faktor manusia merupakan fa...
Penanggulangan Krisis Kesehatan di Indonesia Tahun 2016
Penanggulangan Krisis Kesehatan di Indonesia Tahun 2016
AbstractHealth crisis is an event/series of events that threaten the health of individuals or communities caused by disasters and / or potentially disasters. Researchs on health cr...
Penyuluhan Mitigasi Bencana pada Masyarakat Pulau Pramuka
Penyuluhan Mitigasi Bencana pada Masyarakat Pulau Pramuka
Pulau Pramuka adalah salah satu pulau di Kepulauan Seribu, yang terletak di sebelah utara Jakarta, Kepulauan Seribu terdiri dari sekitar 110 pulau, Pulau Pramuka adalah pulau terbe...
Public awareness untuk mengurangi risiko bencana
Public awareness untuk mengurangi risiko bencana
Wilayah Indonesia yang secara geografis terletak diantara tiga lempeng benua yang selalu bergerak, memiliki 127 gunung api, dan dengan kondisi sosial politik yang dinamis, mengandu...
OPTIMALISASI KOMUNIKASI BENCANA DI MEDIA MASSA SEBAGAI PENDUKUNG MANAJEMEN BENCANA
OPTIMALISASI KOMUNIKASI BENCANA DI MEDIA MASSA SEBAGAI PENDUKUNG MANAJEMEN BENCANA
Upaya manajemen bencana alam yang terjadi di Indonesia saat ini memerlukan dukungan dari media massa dalam melakukan komunikasi kepada masyarakat. Degradasi lingkungan dan gl...
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Tindak Pidana Narkotika di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sejumlah perbuatan perbuatan yang termasuk tindak pidana nark...

Back to Top