Javascript must be enabled to continue!
Efektivitas E-Court Sebagai Wujud Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dalam Sistem Peradilan Perdata di Pengadilan Negeri Gianyar
View through CrossRef
Hukum elektronik atau disebut juga dengan e-court merupakan Inovasi Mahkamah Agung yang membantu prosesperadilan menjadi cepat, mudah dan terjangkau. Rapat Pengadilan Elektronik dengan Mahkamah Agung RepublikIndonesia (PERMA) No. 1 Tahun 2019 tentang Penanganan Perkara Elektronik dan Perkara Peradilan yangmengeluarkan Keputusan No. 3 Tahun 2018 tentang Penanganan Produk Elektronik. Pengenalan e-court ke dalamsistem hukum telah diterima dengan baik oleh masyarakat dan para petingginya, sejalan dengan tujuan e-courtuntuk mendorong terwujudnya puasa yang hakiki dan efektif. implementasi sederhana dan murah. Eksperimenpenerbitan Dalam karya ini, penulis mengkaji metode empirisme hukum, misalnya. Penelitian yang membantuuntuk melihat hukum dalam arti sebenarnya dan konsekuensinya di masyarakat. Fokus penelitian ini adalahPengadilan Negeri Gianyar yang berhasil meraih Penghargaan Manajemen Perkara Terbaik dan WebsitePengadilan/ Keterbukaan Informasi Publik Terbaik dalam Lomba Pelayanan Peradilan Pengadilan NegeriDenpasar. Berdasarkan hal tersebut, penulis menanyakan bagaimana penerapan E-court di Pengadilan NegeriGianyar dalam PERMA 1 Tahun 2019 bertujuan untuk memproses perkara dan beracara secara elektronik danseberapa efektifkah peradilan online di Pengadilan Negeri Gianyar? Pengadilan Negeri Gianyar perlumeningkatkan pelayanan kotamadya. Tujuan dari penelitian ini adalah implementasi e-court pengadilan negerigianyar sesuai dengan peraturan mahkamah agung no.1 tahun 2019 dan efektivitas e-court pengadilan negerigianyar sebagai wujud asas sederhana, cepat dan biaya ringan khususnya dalam peradilan perdata.
Universitas Warmadewa
Title: Efektivitas E-Court Sebagai Wujud Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dalam Sistem Peradilan Perdata di Pengadilan Negeri Gianyar
Description:
Hukum elektronik atau disebut juga dengan e-court merupakan Inovasi Mahkamah Agung yang membantu prosesperadilan menjadi cepat, mudah dan terjangkau.
Rapat Pengadilan Elektronik dengan Mahkamah Agung RepublikIndonesia (PERMA) No.
1 Tahun 2019 tentang Penanganan Perkara Elektronik dan Perkara Peradilan yangmengeluarkan Keputusan No.
3 Tahun 2018 tentang Penanganan Produk Elektronik.
Pengenalan e-court ke dalamsistem hukum telah diterima dengan baik oleh masyarakat dan para petingginya, sejalan dengan tujuan e-courtuntuk mendorong terwujudnya puasa yang hakiki dan efektif.
implementasi sederhana dan murah.
Eksperimenpenerbitan Dalam karya ini, penulis mengkaji metode empirisme hukum, misalnya.
Penelitian yang membantuuntuk melihat hukum dalam arti sebenarnya dan konsekuensinya di masyarakat.
Fokus penelitian ini adalahPengadilan Negeri Gianyar yang berhasil meraih Penghargaan Manajemen Perkara Terbaik dan WebsitePengadilan/ Keterbukaan Informasi Publik Terbaik dalam Lomba Pelayanan Peradilan Pengadilan NegeriDenpasar.
Berdasarkan hal tersebut, penulis menanyakan bagaimana penerapan E-court di Pengadilan NegeriGianyar dalam PERMA 1 Tahun 2019 bertujuan untuk memproses perkara dan beracara secara elektronik danseberapa efektifkah peradilan online di Pengadilan Negeri Gianyar? Pengadilan Negeri Gianyar perlumeningkatkan pelayanan kotamadya.
Tujuan dari penelitian ini adalah implementasi e-court pengadilan negerigianyar sesuai dengan peraturan mahkamah agung no.
1 tahun 2019 dan efektivitas e-court pengadilan negerigianyar sebagai wujud asas sederhana, cepat dan biaya ringan khususnya dalam peradilan perdata.
Related Results
Makalah M.andhiko pratama
Makalah M.andhiko pratama
Asas-asas hukum Peradilan Tata Usaha Negara yang menjadi karakteristik hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara di antaranya sebagai berikut: Asas praduga rechtmatig (vermoden van r...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
Penerapan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan di Pengadilan Agama Sumedang
Penerapan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan di Pengadilan Agama Sumedang
Abstract. Fast and low cost principle at the Sumedang Religious Court in divorce cases for 2020-2021. The purpose of this research is also to find out how the process of settling c...
STUDI EVALUASI PELAKSANAAN PENDIDIKAN BUDI PEKERTI DALAM IMPLEMENTASI KTSP DI SMP NEGERI KABUPATEN GIANYAR
STUDI EVALUASI PELAKSANAAN PENDIDIKAN BUDI PEKERTI DALAM IMPLEMENTASI KTSP DI SMP NEGERI KABUPATEN GIANYAR
This research aims to obtain: (1) the description or description about the effectiveness of the implementation of the educational Character of the context of Gianyar in junior high...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
AKIBAT HUKUM KETIDAK HADIRAN PRINSIPAL DALAM PROSES PERSIDANGAN GUGATAN SEDERHANA
AKIBAT HUKUM KETIDAK HADIRAN PRINSIPAL DALAM PROSES PERSIDANGAN GUGATAN SEDERHANA
Tujuan penelitian ini yang berjudul Akibat Hukum Ketidak Hadiran Prinsipal Dalam Proses Persidangan Gugatan Sederhana. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis pen...
EFEKTIVITAS SIDANG KELILING TERHADAP PENERAPAN ASAS, SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN
EFEKTIVITAS SIDANG KELILING TERHADAP PENERAPAN ASAS, SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang efektivitas sidang keliling terhadap penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan (studi kasus penyelesaian perkara isbat nikah di Peng...

