Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penerapan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan di Pengadilan Agama Sumedang

View through CrossRef
Abstract. Fast and low cost principle at the Sumedang Religious Court in divorce cases for 2020-2021. The purpose of this research is also to find out how the process of settling civil cases in the Religious Courts by looking at the principles of simple, fast and low-cost justice and how the application of SEMA Number 2 of 2014 in accelerating the settlement of cases at the Sumedang Religious Court. By using empirical normative research methods, this observation was carried out directly at the Sumedang Religious Court and it can be concluded that: The application of simple, fast and low-cost principles at the Sumedang Religious Court in divorce cases has been maximally applied by various parties at the Sumedang Religious Court as for those who become an obstacle that hinders the less than optimal application of this principle, the main factor of the obstacle is from the litigants themselves. To streamline the application of the principle of simple, fast and low cost, it is influenced by 4 (four) factors, namely: law enforcement factors, the law itself, facilities & facilities, and litigants. Abstrak. Penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan di Pengadilan Agama Sumedang pada perkara perceraian tahun 2020-2021. Tujuan dilakukannya penelitian ini juga untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Agama dengan melihat pada asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dan bagaimana penerapan SEMA Nomor 2 Tahun 2014 dalam percepatan penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Sumedang. Dengan menggunakan metode penelitian normatif empiris, pengamatan ini dilakukan pengamatan langsung di Pengadilan Agama Sumedang dan dapat disimpulkan bahwa: Penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan di Pengadilan Agama Sumedang pada perkara perceraian sudah sangat maksimal di terapkan oleh berbagai pihak di Pengadilan Agama Sumedang adapun yang menjadi kendala yang menghambat kurang maksimalnya penerapan asas ini faktor utama kendalanya yaitu dari para pihak yang berperkara itu sendiri. Untuk mengefektifkan penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan maka di pengaruhi oleh 4 (empat) faktor yaitu: faktor penegak hukum, hukumnya sendiri, sarana & fasilitas, dan para pihak berperkara.
Title: Penerapan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan di Pengadilan Agama Sumedang
Description:
Abstract.
Fast and low cost principle at the Sumedang Religious Court in divorce cases for 2020-2021.
The purpose of this research is also to find out how the process of settling civil cases in the Religious Courts by looking at the principles of simple, fast and low-cost justice and how the application of SEMA Number 2 of 2014 in accelerating the settlement of cases at the Sumedang Religious Court.
By using empirical normative research methods, this observation was carried out directly at the Sumedang Religious Court and it can be concluded that: The application of simple, fast and low-cost principles at the Sumedang Religious Court in divorce cases has been maximally applied by various parties at the Sumedang Religious Court as for those who become an obstacle that hinders the less than optimal application of this principle, the main factor of the obstacle is from the litigants themselves.
To streamline the application of the principle of simple, fast and low cost, it is influenced by 4 (four) factors, namely: law enforcement factors, the law itself, facilities & facilities, and litigants.
Abstrak.
Penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan di Pengadilan Agama Sumedang pada perkara perceraian tahun 2020-2021.
Tujuan dilakukannya penelitian ini juga untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Agama dengan melihat pada asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dan bagaimana penerapan SEMA Nomor 2 Tahun 2014 dalam percepatan penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Sumedang.
Dengan menggunakan metode penelitian normatif empiris, pengamatan ini dilakukan pengamatan langsung di Pengadilan Agama Sumedang dan dapat disimpulkan bahwa: Penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan di Pengadilan Agama Sumedang pada perkara perceraian sudah sangat maksimal di terapkan oleh berbagai pihak di Pengadilan Agama Sumedang adapun yang menjadi kendala yang menghambat kurang maksimalnya penerapan asas ini faktor utama kendalanya yaitu dari para pihak yang berperkara itu sendiri.
Untuk mengefektifkan penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan maka di pengaruhi oleh 4 (empat) faktor yaitu: faktor penegak hukum, hukumnya sendiri, sarana & fasilitas, dan para pihak berperkara.

Related Results

Makalah M.andhiko pratama
Makalah M.andhiko pratama
Asas-asas hukum Peradilan Tata Usaha Negara yang menjadi karakteristik hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara di antaranya sebagai berikut: Asas praduga rechtmatig (vermoden van r...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
Analisis Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian di Pengadilan Agama Sumedang
Analisis Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian di Pengadilan Agama Sumedang
Abstract. In living a married life, married couples often face various problems, ranging from mild to severe, which can threaten the integrity of the household and lead to divorce....
AKIBAT HUKUM KETIDAK HADIRAN PRINSIPAL DALAM PROSES PERSIDANGAN GUGATAN SEDERHANA
AKIBAT HUKUM KETIDAK HADIRAN PRINSIPAL DALAM PROSES PERSIDANGAN GUGATAN SEDERHANA
Tujuan penelitian ini yang berjudul Akibat Hukum Ketidak Hadiran Prinsipal Dalam Proses Persidangan Gugatan Sederhana. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis pen...
Efektivitas E-Court Sebagai Wujud Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dalam Sistem Peradilan Perdata di Pengadilan Negeri Gianyar
Efektivitas E-Court Sebagai Wujud Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dalam Sistem Peradilan Perdata di Pengadilan Negeri Gianyar
Hukum elektronik atau disebut juga dengan e-court merupakan Inovasi Mahkamah Agung yang membantu prosesperadilan menjadi cepat, mudah dan terjangkau. Rapat Pengadilan Elektronik de...
EFEKTIVITAS SIDANG KELILING TERHADAP PENERAPAN ASAS, SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN
EFEKTIVITAS SIDANG KELILING TERHADAP PENERAPAN ASAS, SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN
Abstrak Penelitian ini membahas tentang efektivitas sidang keliling terhadap penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan (studi kasus penyelesaian perkara isbat nikah di Peng...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...

Back to Top