Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERPAJAKAN (SUATU KAJIAN HUKUM DOKTRINAL)

View through CrossRef
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam penerapan pertanggungjawaban korporasi di Indonesia dalam penyelesaian sengketa perpajakan. Penerapan pertanggungjawaban korporasi di Indonesia sangat dipengaruhi bentuk hubungan kerja direksi, pemilik dan organ perseroan. Hubungan kerja ini berdampak pada adanya ruang lingkup pertanggungjawaban tertentu dari masing-masing bentuk korporasi (yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum). Ruang lingkup yang terbatas ini memberikan konsekuensi tersendiri atas perbuatan hukum korporasi. Seperti halnya perbuatan hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, pengaturan subjek hukum sebagai Artificial Person dalam mewakili tindakan dan perbuatan hukum korporasi yang diatur dalam konsep Hukum Perdata, secara khusus juga diatur dalam Undang-undang perpajakan. Pembahasan terkait hal tersebut dikaji dengan menggunakan metode penelitian hukum doktrinal, dimana dengan menggunakan pendekatan hermeneutik guna menerjemahkan doktrin-doktrin yang mendasarinya, sehingga dapat dicapai sebuah kesimpulan bahwa terdapat doktrin lifting the corporate veil berkenaan dengan pengaturan pertanggungjawaban korporasi dalam penyelesaian sengketa perpajakan sehingga penentuan subjek hukum korporasi menjadi lebih luas. Pertanggungjawaban korporasi tidak terbatas pada pengurus saja tetapi dapat mencakup pemegang saham maupun pegendali perusahaan.
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi-Lembaga Adminstrasi Negara - STIA LAN - Makassar
Title: PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERPAJAKAN (SUATU KAJIAN HUKUM DOKTRINAL)
Description:
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam penerapan pertanggungjawaban korporasi di Indonesia dalam penyelesaian sengketa perpajakan.
Penerapan pertanggungjawaban korporasi di Indonesia sangat dipengaruhi bentuk hubungan kerja direksi, pemilik dan organ perseroan.
Hubungan kerja ini berdampak pada adanya ruang lingkup pertanggungjawaban tertentu dari masing-masing bentuk korporasi (yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum).
Ruang lingkup yang terbatas ini memberikan konsekuensi tersendiri atas perbuatan hukum korporasi.
Seperti halnya perbuatan hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, pengaturan subjek hukum sebagai Artificial Person dalam mewakili tindakan dan perbuatan hukum korporasi yang diatur dalam konsep Hukum Perdata, secara khusus juga diatur dalam Undang-undang perpajakan.
Pembahasan terkait hal tersebut dikaji dengan menggunakan metode penelitian hukum doktrinal, dimana dengan menggunakan pendekatan hermeneutik guna menerjemahkan doktrin-doktrin yang mendasarinya, sehingga dapat dicapai sebuah kesimpulan bahwa terdapat doktrin lifting the corporate veil berkenaan dengan pengaturan pertanggungjawaban korporasi dalam penyelesaian sengketa perpajakan sehingga penentuan subjek hukum korporasi menjadi lebih luas.
Pertanggungjawaban korporasi tidak terbatas pada pengurus saja tetapi dapat mencakup pemegang saham maupun pegendali perusahaan.

Related Results

Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Urgensi Pembaharuan Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Kejahatan Korporasi
Urgensi Pembaharuan Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Kejahatan Korporasi
Dewasa ini korporasi sudah menjamur di Indonesia bahkan tak jarang menimbulkan permasalahan yang berkepanjangan terutama terkait kejahatan korporasi  yang mana kejahatan ini dilaku...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
Efektivitas Penyelesaian Sengketa Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta Melalui Proses Konsiliasi
Efektivitas Penyelesaian Sengketa Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta Melalui Proses Konsiliasi
Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Akan tetapi, cara konsiliasi sangat minim dipilih oleh konsumen dan diangga...
Transformasi Teknologi dalam Hukum Dagang Internasional: Regulasi dan Penyelesaian Sengketa di Era Digital
Transformasi Teknologi dalam Hukum Dagang Internasional: Regulasi dan Penyelesaian Sengketa di Era Digital
Teknologi telah mengubah lanskap perdagangan internasional secara fundamental.  Artikel ini membahas implikasi signifikan dari perkembangan teknologi terhadap hukum dagang internas...
Upaya Penyelesaian Sengketa Pajak melalui Keberatan Pajak
Upaya Penyelesaian Sengketa Pajak melalui Keberatan Pajak
Keberadaan perlindungan hukum bagi wajib pajak merupakan pelaksanaan dari penegakan hukum pajak untuk memberikan keadilan kepada wajib pajak apabila terjadi sengketa pajak antara w...
Penyelesaian Hukum Terhadap Sengketa Hak Waris Anak Beda Agama Menurut Prespektif Hukum Islam
Penyelesaian Hukum Terhadap Sengketa Hak Waris Anak Beda Agama Menurut Prespektif Hukum Islam
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk  penyelesaian hukum terhadap sengketa hak waris anak beda agama dan keadilan yang hendak dicapai dalam penyelesaian sengketa hak ...

Back to Top