Javascript must be enabled to continue!
Penyelesaian Hukum Terhadap Sengketa Hak Waris Anak Beda Agama Menurut Prespektif Hukum Islam
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penyelesaian hukum terhadap sengketa hak waris anak beda agama dan keadilan yang hendak dicapai dalam penyelesaian sengketa hak waris anak beda agama, hal ini dikarenakan dalam kehidupan bermasyarakat fenomena perbedaan agama dalam satu keluarga baik karna praktik perkawinan beda agama atau perpindahan agama masih sering terjadi dan bahkan dianggap suatu hal yang biasa terjadi, padahal perbedaan agama dalam satu keluarga diyakini sebagai faktor utama timbulnya persengketaan dikemudian hari terutama dibidang kewarisan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk menjawab rumusan masalah penelitian 1. Apa bentuk penyelesaian hukum terhadap sengketa pembagian harta warisan bagi anak beda agama dalam Putusan Pengadilan Agama? 2. Apakah implementasi penyelesaian hukum terhadap sengketa pembagian harta warisan bagi anak beda agama di Pengadilan Agama menurut prespektif hukum Islam telah mencapai keadilan? Penelitian ini menarik kesimpulan bahwa terdapat dua bentuk penyelesaian hukum terhadap sengketa hak waris anak beda agama dalam beberapa Putusan Pengadilan agama yaitu penyelesaian dengan upaya perdamaian melalui mediasi diPengadilan menghasilkan kesepakatan bersama dengan tetap melakukan pemberian sebagian harta peninggalan pewaris melalui hadiah, hibah atau wasiat. Dan penyelesaian secara formal melalui tahapan proses persidangan yang hasil akhirnya menghasilkan Putusan Pengadilan Agama dengan pemberian wasiat wajibah kepada anak non-muslim. Selain itu, pelaksanaan pemberian sebagian harta peninggalan pewaris muslim kepada anak yang berbeda agama (non-muslim) tujuan utamanya selaras sebagaimana tujuan dalam ajaran agama Islam yaitu mewujudkan keadilan dan mengusahakan kemaslahatan dan menghilangkan sebesar-besarnya kemudharatan dengan mempertimbangkan ikatan kekeluargaan (nasabiyah) dan hubungan emosional yang sangat dekat antara orang tua dan anak meskipun keduanya saling berbeda agama.
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Title: Penyelesaian Hukum Terhadap Sengketa Hak Waris Anak Beda Agama Menurut Prespektif Hukum Islam
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penyelesaian hukum terhadap sengketa hak waris anak beda agama dan keadilan yang hendak dicapai dalam penyelesaian sengketa hak waris anak beda agama, hal ini dikarenakan dalam kehidupan bermasyarakat fenomena perbedaan agama dalam satu keluarga baik karna praktik perkawinan beda agama atau perpindahan agama masih sering terjadi dan bahkan dianggap suatu hal yang biasa terjadi, padahal perbedaan agama dalam satu keluarga diyakini sebagai faktor utama timbulnya persengketaan dikemudian hari terutama dibidang kewarisan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk menjawab rumusan masalah penelitian 1.
Apa bentuk penyelesaian hukum terhadap sengketa pembagian harta warisan bagi anak beda agama dalam Putusan Pengadilan Agama? 2.
Apakah implementasi penyelesaian hukum terhadap sengketa pembagian harta warisan bagi anak beda agama di Pengadilan Agama menurut prespektif hukum Islam telah mencapai keadilan? Penelitian ini menarik kesimpulan bahwa terdapat dua bentuk penyelesaian hukum terhadap sengketa hak waris anak beda agama dalam beberapa Putusan Pengadilan agama yaitu penyelesaian dengan upaya perdamaian melalui mediasi diPengadilan menghasilkan kesepakatan bersama dengan tetap melakukan pemberian sebagian harta peninggalan pewaris melalui hadiah, hibah atau wasiat.
Dan penyelesaian secara formal melalui tahapan proses persidangan yang hasil akhirnya menghasilkan Putusan Pengadilan Agama dengan pemberian wasiat wajibah kepada anak non-muslim.
Selain itu, pelaksanaan pemberian sebagian harta peninggalan pewaris muslim kepada anak yang berbeda agama (non-muslim) tujuan utamanya selaras sebagaimana tujuan dalam ajaran agama Islam yaitu mewujudkan keadilan dan mengusahakan kemaslahatan dan menghilangkan sebesar-besarnya kemudharatan dengan mempertimbangkan ikatan kekeluargaan (nasabiyah) dan hubungan emosional yang sangat dekat antara orang tua dan anak meskipun keduanya saling berbeda agama.
Related Results
HAK WARIS ANTARA PARA AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA DENGAN PEWARIS MENURUT HUKUM WARIS ISLAM
HAK WARIS ANTARA PARA AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA DENGAN PEWARIS MENURUT HUKUM WARIS ISLAM
AbstractMarriages that have different religions can cause the offspring born from the marriage to follow a different religion. The change of religion of one or more family members ...
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Notaris dalam Pembagian Waris Barat dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Islam. Untuk mengetahui kewenangan no...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Perceraian di Kecamatan Cikembar kerapkali menimbulkan ekses-ekses masalah pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Banyak hambatan utama yang menjadi penyebab terbengkal...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
Pembagian Waris Bagi Janda Menurut Hukum Islam
Pembagian Waris Bagi Janda Menurut Hukum Islam
Hukum kewarisan Islam berlaku untuk umat islam dimana saja di dunia ini. Hal ini disebabkan hukum kewarisan itu sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia. Indone...
Legal Memorandum Tentang Hak Mewaris Anak Tiri Laki-Laki Pada Masyarakat Batak Toba Ditinjau Berdasarkan Hukum Adat Batak Toba Dan Hukum Positif Indonesia
Legal Memorandum Tentang Hak Mewaris Anak Tiri Laki-Laki Pada Masyarakat Batak Toba Ditinjau Berdasarkan Hukum Adat Batak Toba Dan Hukum Positif Indonesia
Hukum Adat mengatur mengenai perkawinan, kelahiran, kematian, dan pemberian waris. Masyarakat Adat Batak Toba menganut sistem patrilineal, dimana dalam sistem ini kedudukan anak la...
ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI BERASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUHPerdata) (Studi Putusan Nomor 10/Pdt.G/2020/PN.Skt)
ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI BERASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUHPerdata) (Studi Putusan Nomor 10/Pdt.G/2020/PN.Skt)
ABSTRAKSISetiap bentuk harta dan hak yang masih dimiliki oleh seseorang setelah ia wafatpada dasarnya merupakan bagian dari harta peninggalan yang dapat diwariskan.Kedudukan ahli w...

