Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PERANG

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum  terhadap tawanan anak Palestina yang menjadi korban perang antara  Palestina dan Israel dalam perspektif Hukum Humaniter Internasional dan  mengetahui bentuk sanksi yang dapat diterapkan terhadap Israel sebagai  pelanggar Hukum Humaniter Internasional yang menyebabkan anak Palestina  sebagai tawanan (korban perang).Penelitian ini menggunakan metode  penelitian hukum Nomatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa  pengaturan perlindungan hukum bagi anak Palestina yang menjadi tawanan  oleh Israel telah diatur dengan jelas dalam Protokol Opsional Konvensi Hak  Anak Mengenai Keterlibatan Anak Dalam Konflik Bersenjata, Konvensi Jenewa  III 1949 tentang Perlakuan Terhadap Tawanan Perang, Konvensi Jenewa IV  Mengenai Perlindungan Orang-Orang Sipil dalam Waktu Perang, Protokol  Tambahan I Konvensi Jenewa (1977) tentang Perlindungan Korban-Korban  Pertikaian-Pertikaian Bersenjata Internasional.
Title: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PERANG
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum  terhadap tawanan anak Palestina yang menjadi korban perang antara  Palestina dan Israel dalam perspektif Hukum Humaniter Internasional dan  mengetahui bentuk sanksi yang dapat diterapkan terhadap Israel sebagai  pelanggar Hukum Humaniter Internasional yang menyebabkan anak Palestina  sebagai tawanan (korban perang).
Penelitian ini menggunakan metode  penelitian hukum Nomatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa  pengaturan perlindungan hukum bagi anak Palestina yang menjadi tawanan  oleh Israel telah diatur dengan jelas dalam Protokol Opsional Konvensi Hak  Anak Mengenai Keterlibatan Anak Dalam Konflik Bersenjata, Konvensi Jenewa  III 1949 tentang Perlakuan Terhadap Tawanan Perang, Konvensi Jenewa IV  Mengenai Perlindungan Orang-Orang Sipil dalam Waktu Perang, Protokol  Tambahan I Konvensi Jenewa (1977) tentang Perlindungan Korban-Korban  Pertikaian-Pertikaian Bersenjata Internasional.

Related Results

Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Perlindungan hukum bagi anak selaku korban merupakan usaha yang dilakukan seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan perlindungan yang bersifat yuridis. Penelitian ini diangkat dar...
PERLINDUNGAN KORBAN MELALUI KOMPENSASI DALAM PERADILAN PIDANA ANAK
PERLINDUNGAN KORBAN MELALUI KOMPENSASI DALAM PERADILAN PIDANA ANAK
ABSTRAKArtikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep perlindungan korban melalui kompensasi dalam peradilan pidana anak sebagai wujud tanggungjawab negara. Peradilan Pidana Anak ...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan
Perlindungan hukum bagi masyarakat sangatlah penting. Masyarakat baik itu kelompok maupun perorangan dapat menjadi korban atau bahkan sebagai pelaku kejahatan. Perlindungan tersebu...
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Perlindungan anak terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, sebagai bagian utama peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, karena anak adalah kelompok strategis berkelanjutan...
ANALISIS UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KORBAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 36/PID.SUS/2023/PN. LBB)
ANALISIS UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KORBAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 36/PID.SUS/2023/PN. LBB)
Undang-undang perlindungan anak berfungsi sebagai representasi fisik dari perlindungan terhadap anak. Idealnya, perlindungan ini tidak hanya sekedar membantu anak-anak yang menjadi...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...

Back to Top