Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PERANG

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum  terhadap tawanan anak Palestina yang menjadi korban perang antara  Palestina dan Israel dalam perspektif Hukum Humaniter Internasional dan  mengetahui bentuk sanksi yang dapat diterapkan terhadap Israel sebagai  pelanggar Hukum Humaniter Internasional yang menyebabkan anak Palestina  sebagai tawanan (korban perang).Penelitian ini menggunakan metode  penelitian hukum Nomatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa  pengaturan perlindungan hukum bagi anak Palestina yang menjadi tawanan  oleh Israel telah diatur dengan jelas dalam Protokol Opsional Konvensi Hak  Anak Mengenai Keterlibatan Anak Dalam Konflik Bersenjata, Konvensi Jenewa  III 1949 tentang Perlakuan Terhadap Tawanan Perang, Konvensi Jenewa IV  Mengenai Perlindungan Orang-Orang Sipil dalam Waktu Perang, Protokol  Tambahan I Konvensi Jenewa (1977) tentang Perlindungan Korban-Korban  Pertikaian-Pertikaian Bersenjata Internasional.
Title: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PERANG
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum  terhadap tawanan anak Palestina yang menjadi korban perang antara  Palestina dan Israel dalam perspektif Hukum Humaniter Internasional dan  mengetahui bentuk sanksi yang dapat diterapkan terhadap Israel sebagai  pelanggar Hukum Humaniter Internasional yang menyebabkan anak Palestina  sebagai tawanan (korban perang).
Penelitian ini menggunakan metode  penelitian hukum Nomatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa  pengaturan perlindungan hukum bagi anak Palestina yang menjadi tawanan  oleh Israel telah diatur dengan jelas dalam Protokol Opsional Konvensi Hak  Anak Mengenai Keterlibatan Anak Dalam Konflik Bersenjata, Konvensi Jenewa  III 1949 tentang Perlakuan Terhadap Tawanan Perang, Konvensi Jenewa IV  Mengenai Perlindungan Orang-Orang Sipil dalam Waktu Perang, Protokol  Tambahan I Konvensi Jenewa (1977) tentang Perlindungan Korban-Korban  Pertikaian-Pertikaian Bersenjata Internasional.

Related Results

PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Perlindungan anak terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, sebagai bagian utama peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, karena anak adalah kelompok strategis berkelanjutan...
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan
Perlindungan hukum bagi masyarakat sangatlah penting. Masyarakat baik itu kelompok maupun perorangan dapat menjadi korban atau bahkan sebagai pelaku kejahatan. Perlindungan tersebu...
ANALISIS UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KORBAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 36/PID.SUS/2023/PN. LBB)
ANALISIS UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KORBAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 36/PID.SUS/2023/PN. LBB)
Undang-undang perlindungan anak berfungsi sebagai representasi fisik dari perlindungan terhadap anak. Idealnya, perlindungan ini tidak hanya sekedar membantu anak-anak yang menjadi...
Sosialisasi Perlindungan Anak Terhadap Prostitusi Anak Dan Kekerasan Terhadap Anak
Sosialisasi Perlindungan Anak Terhadap Prostitusi Anak Dan Kekerasan Terhadap Anak
Beberapa temuan ada ratusan ribu anak-anak Indonesia yang menjadi korban prostitusi anak dan kekerasan pada anak tiap tahunnya. Eksploitasi anak untuk prostitusi sangat membahayaka...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYEBARAN KONTEN INTIM TANPA PERSETUJUAN DI WILAYAH HUKUM POLRES BULELENG
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYEBARAN KONTEN INTIM TANPA PERSETUJUAN DI WILAYAH HUKUM POLRES BULELENG
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban penyebaran konten intim tanpa persetujuan serta untuk mengetahui faktor-faktor p...
Hak Asuh Anak Di Luar Nikah Prespektif Hukum Islam Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Hak Asuh Anak Di Luar Nikah Prespektif Hukum Islam Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Masalah hak asuh anak di luar nikah merupakan isu hukum yang rumit di Indonesia, baik dari sudut pandang hukum positif maupun hukum Islam. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang...
PERLINDUNGAN ORANG SIPIL DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
PERLINDUNGAN ORANG SIPIL DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Hukum Humaniter Internasional atau Internastional Humanitarian Law adalah bagian dari Hukum Internasional. Hukum Humaniter Internasional dapat diberi pengertian sebagai hukum yang ...

Back to Top