Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Sanksi Administrasi Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Kesempatan Perubahan Perilaku Dalam Hukum Acara Persaingan Usaha

View through CrossRef
AbstractIssued and ratified Regulation of the Business Competition Supervisory Commission Number 1 of 2019 concerning Procedures for Handling Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, which regulates and re-enacts Behavior Change Opportunities for Business Actors suspected of violating Law Number 5 of 1999 concerning Prohibition Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. The rearrangement of Behavior Change is considered as a positive thing, but the Commission Regulation has escaped because it does not regulate administrative sanctions for Business Actors who has Changed the Behavior. So whether Business Actors that conduct Changes in Behavior are reduced or permanent or even not subject to administrative sanctions at all, this is not regulated in Commission Regulations. The administrative sanctions are not regulated for Business Actors who conduct Changes in Behavior, this affects the recognition of the Alleged Violation Report for conducting Changes in Business Actors. To answer these problems, the writer uses the statute approach, conceptual approach, and the Case Approach. Keywords: Administrative Sanctions; Business Actors; Behavior Change. AbstrakDiterbitkan dan disahkannya Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang mengatur dan memberlakukan kembali Kesempatan Perubahan Perilaku bagi Pelaku Usaha yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Diaturnya kembali Perubahan Perilaku dianggap sebagai suatu hal yang positif, namun Peraturan Komisi tersebut telah luput karena tidak mengatur mengenai sanksi administratif bagi Pelaku Usaha yang telah melakukan Perubahan Perilaku. Sehingga apakah Pelaku Usaha yang melakukan Perubahan Perilaku dikurangi atau tetap atau bahkan tidak dikenakan sanksi administrasi sama sekali, hal tersebut tidak diatur di dalam Peraturan Komisi. Tidak diaturnya sanksi administrasi bagi Pelaku Usaha yang melakukan Perubahan Perilaku, hal tersebut mempengaruhi pengakuan Laporan Dugaan Pelanggaran untuk melakukan Perubahan Perilaku Pelaku Usaha. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan Pendekatan Undang-Undang (statute approach), Pendekatan Konseptual (conceptual approach), dan Pendekatan Kasus (Case Aprroach).Kata Kunci: Sanksi Administrasi; Pelaku Usaha; Perubahan Perilaku.
Title: Sanksi Administrasi Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Kesempatan Perubahan Perilaku Dalam Hukum Acara Persaingan Usaha
Description:
AbstractIssued and ratified Regulation of the Business Competition Supervisory Commission Number 1 of 2019 concerning Procedures for Handling Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, which regulates and re-enacts Behavior Change Opportunities for Business Actors suspected of violating Law Number 5 of 1999 concerning Prohibition Monopolistic Practices and Unfair Business Competition.
The rearrangement of Behavior Change is considered as a positive thing, but the Commission Regulation has escaped because it does not regulate administrative sanctions for Business Actors who has Changed the Behavior.
So whether Business Actors that conduct Changes in Behavior are reduced or permanent or even not subject to administrative sanctions at all, this is not regulated in Commission Regulations.
The administrative sanctions are not regulated for Business Actors who conduct Changes in Behavior, this affects the recognition of the Alleged Violation Report for conducting Changes in Business Actors.
To answer these problems, the writer uses the statute approach, conceptual approach, and the Case Approach.
Keywords: Administrative Sanctions; Business Actors; Behavior Change.
AbstrakDiterbitkan dan disahkannya Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang mengatur dan memberlakukan kembali Kesempatan Perubahan Perilaku bagi Pelaku Usaha yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Diaturnya kembali Perubahan Perilaku dianggap sebagai suatu hal yang positif, namun Peraturan Komisi tersebut telah luput karena tidak mengatur mengenai sanksi administratif bagi Pelaku Usaha yang telah melakukan Perubahan Perilaku.
Sehingga apakah Pelaku Usaha yang melakukan Perubahan Perilaku dikurangi atau tetap atau bahkan tidak dikenakan sanksi administrasi sama sekali, hal tersebut tidak diatur di dalam Peraturan Komisi.
Tidak diaturnya sanksi administrasi bagi Pelaku Usaha yang melakukan Perubahan Perilaku, hal tersebut mempengaruhi pengakuan Laporan Dugaan Pelanggaran untuk melakukan Perubahan Perilaku Pelaku Usaha.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan Pendekatan Undang-Undang (statute approach), Pendekatan Konseptual (conceptual approach), dan Pendekatan Kasus (Case Aprroach).
Kata Kunci: Sanksi Administrasi; Pelaku Usaha; Perubahan Perilaku.

Related Results

PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kedudukan konsumen yang selama ini rentan, adanya tiga perangkat undang-undang di atas menjadi kebutuhan yang signifikan mengingat akselerasi perkembangan bisnis yang terorganisasi...
Penyuluhan Hukum Tentang Kewajiban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat
Penyuluhan Hukum Tentang Kewajiban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat
Pengetahuan akan kesadaran dan kepatuhan hukum di kalangan pelaku UMKM menjadi fondasi dalam membangun ekosistem usaha yang berkelanjutan. Ketika pelaku usaha memahami dan memathui...
Analisis Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Kemitraan Dalam Perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat
Analisis Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Kemitraan Dalam Perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat
Persaingan usaha tidak selamanya membawa dampak yang baik. Jumlah pengusaha di Indonesia yang mengalami kenaikan setiap tahunnya mencapai 3,10% dari total penduduk di Indonesia. Me...
Pengenaan Sanksi Administrasi Bidang Telekomunikasi Pasca UU Cipta Kerja
Pengenaan Sanksi Administrasi Bidang Telekomunikasi Pasca UU Cipta Kerja
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tolok ukur pengenaan sanksiadministrasi dan sanksi pidana dalam ketentuan UU No. 6 Tahun 2023 tentang PenetapanPerppu No....
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
Analisis Hukum Kompetisi terhadap "Big Data" dan Doktrin "Essential Facility" dalam Transaksi Merger di Indonesia
Analisis Hukum Kompetisi terhadap "Big Data" dan Doktrin "Essential Facility" dalam Transaksi Merger di Indonesia
Pengaturan tentang konsultasi dan notifikasi serta penilaian (assessment) transaksi merger di Indonesia diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 29 Undang Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang ...
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Perlindungan anak terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, sebagai bagian utama peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, karena anak adalah kelompok strategis berkelanjutan...

Back to Top