Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Analisis Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Kemitraan Dalam Perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat

View through CrossRef
Persaingan usaha tidak selamanya membawa dampak yang baik. Jumlah pengusaha di Indonesia yang mengalami kenaikan setiap tahunnya mencapai 3,10% dari total penduduk di Indonesia. Melihat persaingan usaha di Indonesia semakin ketat, maka seorang pengusaha menggunakan cara kolaborasi yaitu kemitraan. Kemitraan ini dilakukan antar perusahaan satu dengan yang lain. Namun, hal ini dapat memicu  persaingan usaha tidak sehat diantara keduanya karena adanya kepentingan masing-masing. Mengenai persaingan usaha tidak sehat diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini terfokus pada dua permasalahan yaitu terkait dengan tolak ukur persaingan usaha tidak sehat dan penegakkan hukum atas tindakan kemitraan dalam persaingan usaha tidak sehat. Didapati bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terdapat indikator persaingan usaha dapat dikatakan tidak sehat yaitu tidak jujur, melawan hukum dan menghambat persaingan usaha yang sehat. Sedangkan kategori dari persaingan usaha tidak sehat yaitu tidak adanya kerjasama dalam bidang usaha, komposisi dari perusahaan tidak seuai peraturan perundang-undangan terkait dan terdapat perusahaan yang lebih dominan. Sedangkan dalam penegakkan hukum atas persoalan kemitraan dapat dilakukan oleh KPPU dengan dibantu oleh pengaduan dari masyarakat mengenai monopoli sebuah perusahaan. Tertuang dalam alur penanganan kemitraan yaitu pengaduan, penyelidikan, sidang majelis, pengawasan dan putusan.
Forum Kajian dan Penelitian Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Title: Analisis Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Kemitraan Dalam Perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat
Description:
Persaingan usaha tidak selamanya membawa dampak yang baik.
Jumlah pengusaha di Indonesia yang mengalami kenaikan setiap tahunnya mencapai 3,10% dari total penduduk di Indonesia.
Melihat persaingan usaha di Indonesia semakin ketat, maka seorang pengusaha menggunakan cara kolaborasi yaitu kemitraan.
Kemitraan ini dilakukan antar perusahaan satu dengan yang lain.
Namun, hal ini dapat memicu  persaingan usaha tidak sehat diantara keduanya karena adanya kepentingan masing-masing.
Mengenai persaingan usaha tidak sehat diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Penelitian ini terfokus pada dua permasalahan yaitu terkait dengan tolak ukur persaingan usaha tidak sehat dan penegakkan hukum atas tindakan kemitraan dalam persaingan usaha tidak sehat.
Didapati bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terdapat indikator persaingan usaha dapat dikatakan tidak sehat yaitu tidak jujur, melawan hukum dan menghambat persaingan usaha yang sehat.
Sedangkan kategori dari persaingan usaha tidak sehat yaitu tidak adanya kerjasama dalam bidang usaha, komposisi dari perusahaan tidak seuai peraturan perundang-undangan terkait dan terdapat perusahaan yang lebih dominan.
Sedangkan dalam penegakkan hukum atas persoalan kemitraan dapat dilakukan oleh KPPU dengan dibantu oleh pengaduan dari masyarakat mengenai monopoli sebuah perusahaan.
Tertuang dalam alur penanganan kemitraan yaitu pengaduan, penyelidikan, sidang majelis, pengawasan dan putusan.

Related Results

Sosialisasi Dan Pelatihan Tentang Hukum Persaingan Usaha Yang Sehat
Sosialisasi Dan Pelatihan Tentang Hukum Persaingan Usaha Yang Sehat
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh urgensi untuk memahami dan menerapkan hukum persaingan usaha yang sehat di tengah tantangan dan perubahan dalam lingkungan bisnis. Kasus-kasus ...
KEADILAN SEBAGAI TUJUAN PENEGAKAN HUKUM
KEADILAN SEBAGAI TUJUAN PENEGAKAN HUKUM
Pandangan masyarakat pada umumnyasepakat bahwa penegakan hukum hingga saat inibelum memuaskan, penegakan hukum masih jauhdari rasa keadilan, ada pula yang berpendapatbahwa penegaka...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Analisis Tantangan Penegakan Hukum Dan Persaingan Usaha Di Era Digitalisasi
Analisis Tantangan Penegakan Hukum Dan Persaingan Usaha Di Era Digitalisasi
Dewasa ini kemajuan perkembangan teknologi melesat begitu cepat. Perkembangan teknologi yang begitu cepat melahirkan era digitalisasi. Hampir seluruh aktivitas manusia kini bergant...
Efektifitas Penerapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dalam Pencegahan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Efektifitas Penerapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dalam Pencegahan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Program kepatuhan persaingan usaha merupakan langkah pencegahan terhadap praktik persaingan usaha tidak sehat . Program kepatuhan persaingan usaha merupakan amanat Undang-Undang No...
Urgensi Penyusunan Green Guidelines Persaingan Usaha untuk Mewujudkan Pembangunan Gren Economy
Urgensi Penyusunan Green Guidelines Persaingan Usaha untuk Mewujudkan Pembangunan Gren Economy
Dalam konteks green economy, hukum di Indonesia telah berperan penting melalui berbagai regulasi yang mendukung pengurangan emisi karbon, penggunaan energi terbarukan, dan keuangan...
Tinjauan Mengenai Persaingan Usaha Antar Bank Dalam Penyaluran Kredit
Tinjauan Mengenai Persaingan Usaha Antar Bank Dalam Penyaluran Kredit
Persaingan antar bank khususnya dalam penyaluran kredit antara Bank Umum dengan BPR dapat  menimbulkan  persaingan  usaha  tidak  sehat,  mengingat  kemampuan  permodalan Bank  umu...

Back to Top