Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Efektifitas Penerapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dalam Pencegahan Persaingan Usaha Tidak Sehat

View through CrossRef
Program kepatuhan persaingan usaha merupakan langkah pencegahan terhadap praktik persaingan usaha tidak sehat . Program kepatuhan persaingan usaha merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dalam penerapan program persaingan usaha diawasi oleh komisi pengawas persaingan usaha. Penerapan program ini diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022, dimana diharapkan program ini dapat mencegah perusahaan melanggar undang-undang. Efektivitas program ini belum diketahui dapat mengatasi permasalahan persaingan usaha tidak sehat jika program ini tidak sepenuhnya dilaksanakan dengan baik. Sejak dikeluarkannya peraturan ini, tidak serta merta diikuti oleh perusahaan. Program ini akan terlaksananya jika perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan program kepatuhan dan juga diperlukannya sifat aktif dari KPPU sehingga program ini efektif. Pengenaan keringanan denda terhadap pelanggaran persaingan usaha akan berakibat terhadap efek jera bagi pelaku usaha. Sehingga tujuan KPPU tidak dapat tercapai untuk mencegah praktik pelanggaran persaingan usaha.
Forum Kajian dan Penelitian Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Title: Efektifitas Penerapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dalam Pencegahan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Description:
Program kepatuhan persaingan usaha merupakan langkah pencegahan terhadap praktik persaingan usaha tidak sehat .
Program kepatuhan persaingan usaha merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dalam penerapan program persaingan usaha diawasi oleh komisi pengawas persaingan usaha.
Penerapan program ini diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022, dimana diharapkan program ini dapat mencegah perusahaan melanggar undang-undang.
Efektivitas program ini belum diketahui dapat mengatasi permasalahan persaingan usaha tidak sehat jika program ini tidak sepenuhnya dilaksanakan dengan baik.
Sejak dikeluarkannya peraturan ini, tidak serta merta diikuti oleh perusahaan.
Program ini akan terlaksananya jika perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan program kepatuhan dan juga diperlukannya sifat aktif dari KPPU sehingga program ini efektif.
Pengenaan keringanan denda terhadap pelanggaran persaingan usaha akan berakibat terhadap efek jera bagi pelaku usaha.
Sehingga tujuan KPPU tidak dapat tercapai untuk mencegah praktik pelanggaran persaingan usaha.

Related Results

Analisis Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Kemitraan Dalam Perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat
Analisis Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Kemitraan Dalam Perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat
Persaingan usaha tidak selamanya membawa dampak yang baik. Jumlah pengusaha di Indonesia yang mengalami kenaikan setiap tahunnya mencapai 3,10% dari total penduduk di Indonesia. Me...
Pembentukan Perangkat Kepatuhan Persaingan Usaha sebagai Strategi untuk Meningkatkan Kepatuhan Persaingan Usaha
Pembentukan Perangkat Kepatuhan Persaingan Usaha sebagai Strategi untuk Meningkatkan Kepatuhan Persaingan Usaha
Persekongkolan merupakan salah satu kegiatan yang seringkali terjadi pada proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Terjadinya Persekongkolan berpotensi menimbulkan kerugian neg...
Sosialisasi Dan Pelatihan Tentang Hukum Persaingan Usaha Yang Sehat
Sosialisasi Dan Pelatihan Tentang Hukum Persaingan Usaha Yang Sehat
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh urgensi untuk memahami dan menerapkan hukum persaingan usaha yang sehat di tengah tantangan dan perubahan dalam lingkungan bisnis. Kasus-kasus ...
Analisis Tantangan Penegakan Hukum Dan Persaingan Usaha Di Era Digitalisasi
Analisis Tantangan Penegakan Hukum Dan Persaingan Usaha Di Era Digitalisasi
Dewasa ini kemajuan perkembangan teknologi melesat begitu cepat. Perkembangan teknologi yang begitu cepat melahirkan era digitalisasi. Hampir seluruh aktivitas manusia kini bergant...
Tinjauan Mengenai Persaingan Usaha Antar Bank Dalam Penyaluran Kredit
Tinjauan Mengenai Persaingan Usaha Antar Bank Dalam Penyaluran Kredit
Persaingan antar bank khususnya dalam penyaluran kredit antara Bank Umum dengan BPR dapat  menimbulkan  persaingan  usaha  tidak  sehat,  mengingat  kemampuan  permodalan Bank  umu...
SEKOLAH SEHAT SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN KESEHATAN ANAK USIA SEKOLAH DI KECAMATAN SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2017
SEKOLAH SEHAT SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN KESEHATAN ANAK USIA SEKOLAH DI KECAMATAN SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2017
Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan merupakan suatu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasa...
Urgensi Penyusunan Green Guidelines Persaingan Usaha untuk Mewujudkan Pembangunan Gren Economy
Urgensi Penyusunan Green Guidelines Persaingan Usaha untuk Mewujudkan Pembangunan Gren Economy
Dalam konteks green economy, hukum di Indonesia telah berperan penting melalui berbagai regulasi yang mendukung pengurangan emisi karbon, penggunaan energi terbarukan, dan keuangan...

Back to Top