Javascript must be enabled to continue!
Analisis Tantangan Penegakan Hukum Dan Persaingan Usaha Di Era Digitalisasi
View through CrossRef
Dewasa ini kemajuan perkembangan teknologi melesat begitu cepat. Perkembangan teknologi yang begitu cepat melahirkan era digitalisasi. Hampir seluruh aktivitas manusia kini bergantung kepada sistem digital tak luput juga aktivitas ekonomi, yang mana akibat hal tersebut melahirkan banyak tantangan baru bagi para pelaku usaha. Dengan adanya dinamika yang baru membuat pola persaingan usaha semakin kompleks dan perlu regulasi yang mumpuni untuk dapat menopang hal tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tantangan persaingan usaha dan hukum persaingan usaha di era digitalisasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan melakukan analisis terhadap perkembangan persaingan usaha di era digitalisasi secara yuridis. Teknik pengumpulan data dengan cara melakukan penelusuran dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Rujukan data yang digunakan adalah buku, makalah, surat kabar daring, serta bahan hukum primer dan sekunder. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya ditinjau dengan seksama dengan memperhatikan aspek-aspek yang dinilai memiliki keterkaitan. Hasil penelitian kami menunjukan bahwasanya Indonesia dalam perkembangan ekonomi digital belum bisa dikatakan sempurna. Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak mengatur secara spesifik persaingan usaha tidak sehat dalam ekonomi digital dan juga terkait definisi pelaku usaha dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat hanya mendefinisikan pelaku usaha hanya sebatas pelaku usaha dalam negeri, lantas karena lemahnya regulasi yang dimiliki besar potensi terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam ekonomi digital.
Title: Analisis Tantangan Penegakan Hukum Dan Persaingan Usaha Di Era Digitalisasi
Description:
Dewasa ini kemajuan perkembangan teknologi melesat begitu cepat.
Perkembangan teknologi yang begitu cepat melahirkan era digitalisasi.
Hampir seluruh aktivitas manusia kini bergantung kepada sistem digital tak luput juga aktivitas ekonomi, yang mana akibat hal tersebut melahirkan banyak tantangan baru bagi para pelaku usaha.
Dengan adanya dinamika yang baru membuat pola persaingan usaha semakin kompleks dan perlu regulasi yang mumpuni untuk dapat menopang hal tersebut.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tantangan persaingan usaha dan hukum persaingan usaha di era digitalisasi.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan melakukan analisis terhadap perkembangan persaingan usaha di era digitalisasi secara yuridis.
Teknik pengumpulan data dengan cara melakukan penelusuran dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian.
Rujukan data yang digunakan adalah buku, makalah, surat kabar daring, serta bahan hukum primer dan sekunder.
Data yang telah dikumpulkan selanjutnya ditinjau dengan seksama dengan memperhatikan aspek-aspek yang dinilai memiliki keterkaitan.
Hasil penelitian kami menunjukan bahwasanya Indonesia dalam perkembangan ekonomi digital belum bisa dikatakan sempurna.
Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak mengatur secara spesifik persaingan usaha tidak sehat dalam ekonomi digital dan juga terkait definisi pelaku usaha dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat hanya mendefinisikan pelaku usaha hanya sebatas pelaku usaha dalam negeri, lantas karena lemahnya regulasi yang dimiliki besar potensi terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam ekonomi digital.
.
Related Results
Dampak Ekosistem Digital terhadap Hukum Persaingan Usaha di Indonesia serta Optimalisasi Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Era Ekonomi Digital
Dampak Ekosistem Digital terhadap Hukum Persaingan Usaha di Indonesia serta Optimalisasi Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Era Ekonomi Digital
Era ekonomi digital seperti saat ini, telah menuntut para pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan usahanya secara daring. Akibat dari itu, para pembeli juga akan melakukan pembelian...
KEADILAN SEBAGAI TUJUAN PENEGAKAN HUKUM
KEADILAN SEBAGAI TUJUAN PENEGAKAN HUKUM
Pandangan masyarakat pada umumnyasepakat bahwa penegakan hukum hingga saat inibelum memuaskan, penegakan hukum masih jauhdari rasa keadilan, ada pula yang berpendapatbahwa penegaka...
Sosialisasi Dan Pelatihan Tentang Hukum Persaingan Usaha Yang Sehat
Sosialisasi Dan Pelatihan Tentang Hukum Persaingan Usaha Yang Sehat
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh urgensi untuk memahami dan menerapkan hukum persaingan usaha yang sehat di tengah tantangan dan perubahan dalam lingkungan bisnis. Kasus-kasus ...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Konsep Hukum Pembangunan yang digagas Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja merupakan teori hukum asli Indonesia yang menekankan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, di mana huku...
Analisis Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Kemitraan Dalam Perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat
Analisis Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Kemitraan Dalam Perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat
Persaingan usaha tidak selamanya membawa dampak yang baik. Jumlah pengusaha di Indonesia yang mengalami kenaikan setiap tahunnya mencapai 3,10% dari total penduduk di Indonesia. Me...
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Dillihat dari sisi penelitian hukum, pembangunan hukum nasional merupakan wujud sistem hukum nasional, harus didukung oleh perencanaan pembentukan materi hukum, penelitian hukum, p...
Urgensi Penyusunan Green Guidelines Persaingan Usaha untuk Mewujudkan Pembangunan Gren Economy
Urgensi Penyusunan Green Guidelines Persaingan Usaha untuk Mewujudkan Pembangunan Gren Economy
Dalam konteks green economy, hukum di Indonesia telah berperan penting melalui berbagai regulasi yang mendukung pengurangan emisi karbon, penggunaan energi terbarukan, dan keuangan...

