Javascript must be enabled to continue!
Penyuluhan Hukum Tentang Kewajiban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat
View through CrossRef
Pengetahuan akan kesadaran dan kepatuhan hukum di kalangan pelaku UMKM menjadi fondasi dalam membangun ekosistem usaha yang berkelanjutan. Ketika pelaku usaha memahami dan memathui ketentuan hukm seperti standar kelayakan, keamanan, kualitas serta transparansi informasi produk, maka tidak hanya memenuhi kewajiban formal, tetapi menegaskan komitmen moral kepada konsumen. Kepatuhan tersebut menciptakan hubungan timbal balik yang sehat antara hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha, sehingga kepercayaan publik menguat, potensi konflik ditekan dan praktik usaha yang sehat dapat tumbuh dan berkembang. Dalam kontes UMKM air minun isi ulang, pengetahuan hukum yang memadai akan membantu pelaku usaha untuk selalu menempatkan perlindungan konsumen sebagai prioritas utama. Pelaku UMKM juga didorong untuk patuh administratif dan menginternalisasi bahwa kepatuhan hukum adalah bagian dari identitas usaha, sehingga dalam melaksanakan kegiatan usaha pengisian air minum isi ulang juga memiliki pola pikir yang berdaya saing.Peningkatan pengetahuan akan kesadaran dan kepatuhan hukum di kalangan pelaku UMKM dituntut melalui strategi edukasi yang inovatif dan berkelanjutan. Rendahnya literasi hukum serta minimnya sosialisasi regulasi menjadi tantangan ynag harus diatasi melalui pendekatan yang lebih kolaboratif dan adaptif. Pengetahuan hukum tidak cukup disampaikan secara teoritis tetapi harus juga diterjemahkan ke dalam praktik melalui pelatihan dan pendampingan intensif. Pemerintah, asosiasi dan institusi pendididkan tinggi perlu bersinergi dalam menyediakan akses informasi yang mudah dipahami dan relevan dengan kebutuhan pelaku usaha sehingga mampu melaksanakan nilai kepatuhan sebagai bagian dari identitas profesional pelaku usaha. Kepatuhan hukum harus dipandang sebagai tanggung jawab dan bukan beban, yang melekat pada setiap pelaku usaha dan bukan sekadar formalitas administratif. Integritas dan komitmen terhadap perlindungan konsumen dapat membangun reputasi usaha yang kuat dan berkelanjutan dalam masyarakat. Pada akhirnya kesadaran dan kepatuhan hukum yang sudah terinternalisasi dengan baik akan menjadi modal sosial dalam memperkuat daya tahan UMKM di tengah perubahan dinamis dan tantangan zaman.
Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
Title: Penyuluhan Hukum Tentang Kewajiban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat
Description:
Pengetahuan akan kesadaran dan kepatuhan hukum di kalangan pelaku UMKM menjadi fondasi dalam membangun ekosistem usaha yang berkelanjutan.
Ketika pelaku usaha memahami dan memathui ketentuan hukm seperti standar kelayakan, keamanan, kualitas serta transparansi informasi produk, maka tidak hanya memenuhi kewajiban formal, tetapi menegaskan komitmen moral kepada konsumen.
Kepatuhan tersebut menciptakan hubungan timbal balik yang sehat antara hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha, sehingga kepercayaan publik menguat, potensi konflik ditekan dan praktik usaha yang sehat dapat tumbuh dan berkembang.
Dalam kontes UMKM air minun isi ulang, pengetahuan hukum yang memadai akan membantu pelaku usaha untuk selalu menempatkan perlindungan konsumen sebagai prioritas utama.
Pelaku UMKM juga didorong untuk patuh administratif dan menginternalisasi bahwa kepatuhan hukum adalah bagian dari identitas usaha, sehingga dalam melaksanakan kegiatan usaha pengisian air minum isi ulang juga memiliki pola pikir yang berdaya saing.
Peningkatan pengetahuan akan kesadaran dan kepatuhan hukum di kalangan pelaku UMKM dituntut melalui strategi edukasi yang inovatif dan berkelanjutan.
Rendahnya literasi hukum serta minimnya sosialisasi regulasi menjadi tantangan ynag harus diatasi melalui pendekatan yang lebih kolaboratif dan adaptif.
Pengetahuan hukum tidak cukup disampaikan secara teoritis tetapi harus juga diterjemahkan ke dalam praktik melalui pelatihan dan pendampingan intensif.
Pemerintah, asosiasi dan institusi pendididkan tinggi perlu bersinergi dalam menyediakan akses informasi yang mudah dipahami dan relevan dengan kebutuhan pelaku usaha sehingga mampu melaksanakan nilai kepatuhan sebagai bagian dari identitas profesional pelaku usaha.
Kepatuhan hukum harus dipandang sebagai tanggung jawab dan bukan beban, yang melekat pada setiap pelaku usaha dan bukan sekadar formalitas administratif.
Integritas dan komitmen terhadap perlindungan konsumen dapat membangun reputasi usaha yang kuat dan berkelanjutan dalam masyarakat.
Pada akhirnya kesadaran dan kepatuhan hukum yang sudah terinternalisasi dengan baik akan menjadi modal sosial dalam memperkuat daya tahan UMKM di tengah perubahan dinamis dan tantangan zaman.
Related Results
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Tinjauan Yuridis Perubahan Uang Kembalian Konsumen Ke Dalam Bentuk Sumbangan Oleh Pelaku Usaha (Waralaba Minimarket) Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia)
Tinjauan Yuridis Perubahan Uang Kembalian Konsumen Ke Dalam Bentuk Sumbangan Oleh Pelaku Usaha (Waralaba Minimarket) Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia)
Tinjauan Yuridis Perubahan Bentuk Uang Kembalian Konsumen Ke Tinjauan Yuridis Perubahan Bentuk Uang Kembalian Konsumen Ke Dalam Bentuk Sumbangan Oleh Pelaku Usaha (Waralaba Minim...
Riwayat KEK Ibu dan Pemberian MP-ASI Sebagai Penentu Utama Stunting di Kabupaten Kubu Raya
Riwayat KEK Ibu dan Pemberian MP-ASI Sebagai Penentu Utama Stunting di Kabupaten Kubu Raya
Latar belakang: Chilhood stunting atau tubuh pendek pada masa anak-anak merupakan akibat dari riwayat kekurangan gizi kronis atau kegagalan pertumbuhan dan digunakan sebagai indika...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Perlindungan konsumen terhadap informasi yang jelas tentang produk yang dikonsumsi
Perlindungan konsumen terhadap informasi yang jelas tentang produk yang dikonsumsi
Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin ada...
Mekanisme Pengupahan (Ujrah) pada Pengurus Masjid di Kabupaten Kubu Raya: Suatu Tinjauan Syariah
Mekanisme Pengupahan (Ujrah) pada Pengurus Masjid di Kabupaten Kubu Raya: Suatu Tinjauan Syariah
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme pengupahan (ujrah) pada pengurus masjid di Kabupaten Kubu Raya dan menilai apakah mekanisme pengupahan (ujrah) pada peng...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN MENGENAI KLAIM ASURANSI ATAS BARANG YANG HILANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Putusan Nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN SDA)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN MENGENAI KLAIM ASURANSI ATAS BARANG YANG HILANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Putusan Nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN SDA)
Asuransi adalah sebuah perjanjian antara dua orang atau lebih di mana pihak tertanggung membayarkan iuran / kontribusi / premi untuk mendapat penggantian atas resiko, kerugian, ker...

