Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Tinjauan Yuridis Perubahan Uang Kembalian Konsumen Ke Dalam Bentuk Sumbangan Oleh Pelaku Usaha (Waralaba Minimarket) Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia)

View through CrossRef
Tinjauan Yuridis Perubahan Bentuk Uang  Kembalian Konsumen Ke Tinjauan Yuridis Perubahan Bentuk Uang  Kembalian Konsumen Ke Dalam Bentuk Sumbangan Oleh Pelaku Usaha (Waralaba Minimarket) Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia. Pertanggungjawaban dan perlidungan hukum yang dapat diberikan pelaku usaha kepada perubahan bentuk uang kembalian konsumen. Terdapat dua rumusan masalah sebagai berikut: 1). Bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha waralaba minimarket terhadap perubahan bentuk uang kembalian dalam bentuk sumbangan oleh pelaku usaha Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia? dan 2). Bagaimana perlindungan hukum konsumen terhadap perubahan bentuk uang kembalian ke dalam bentuk sumbangan oleh pelaku usaha waralaba minimarket menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk menjawab pertanyaan dalam rumusan masalah di atas, penulis meggunakan metode penelitian hukum Normatif, untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis berkesimpulan bahwa Pertanggungjawaban pelaku usaha waralaba minimarket terhadap perubahan bentuk uang kembalian dalam bentuk sumbangan oleh pelaku usaha (waralaba minimarket) pengalihan uang kembalian tidak secara jelas diatur dalam UUPK. Yang menjadi landasannya adalah diaturnya hak konsumen dalam Pasal 4 dan kewajiban pelaku usaha yang diatur dalam Pasal 7. Kesimpulan kedua Perlindungan hukum konsumen terhadap perubahan bentuk uang kembalian ke dalam bentuk sumbangan oleh pelaku usaha waralaba minimarket dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen dan tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen, Pasal 3 terkait tujuan perlindungan konsumen.
Title: Tinjauan Yuridis Perubahan Uang Kembalian Konsumen Ke Dalam Bentuk Sumbangan Oleh Pelaku Usaha (Waralaba Minimarket) Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia)
Description:
Tinjauan Yuridis Perubahan Bentuk Uang  Kembalian Konsumen Ke Tinjauan Yuridis Perubahan Bentuk Uang  Kembalian Konsumen Ke Dalam Bentuk Sumbangan Oleh Pelaku Usaha (Waralaba Minimarket) Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia.
Pertanggungjawaban dan perlidungan hukum yang dapat diberikan pelaku usaha kepada perubahan bentuk uang kembalian konsumen.
Terdapat dua rumusan masalah sebagai berikut: 1).
Bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha waralaba minimarket terhadap perubahan bentuk uang kembalian dalam bentuk sumbangan oleh pelaku usaha Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia? dan 2).
Bagaimana perlindungan hukum konsumen terhadap perubahan bentuk uang kembalian ke dalam bentuk sumbangan oleh pelaku usaha waralaba minimarket menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Untuk menjawab pertanyaan dalam rumusan masalah di atas, penulis meggunakan metode penelitian hukum Normatif, untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi.
Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis berkesimpulan bahwa Pertanggungjawaban pelaku usaha waralaba minimarket terhadap perubahan bentuk uang kembalian dalam bentuk sumbangan oleh pelaku usaha (waralaba minimarket) pengalihan uang kembalian tidak secara jelas diatur dalam UUPK.
Yang menjadi landasannya adalah diaturnya hak konsumen dalam Pasal 4 dan kewajiban pelaku usaha yang diatur dalam Pasal 7.
Kesimpulan kedua Perlindungan hukum konsumen terhadap perubahan bentuk uang kembalian ke dalam bentuk sumbangan oleh pelaku usaha waralaba minimarket dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen dan tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen, Pasal 3 terkait tujuan perlindungan konsumen.

Related Results

PENERAPAN PRINSIPDISCLOSURE TERHADAP PROSPEKTUS PENAWARAN DALAM PERJANJIAN KERJASAMA WARALABA
PENERAPAN PRINSIPDISCLOSURE TERHADAP PROSPEKTUS PENAWARAN DALAM PERJANJIAN KERJASAMA WARALABA
Di dalam dunia bisnis kini dikenal juga adanya praktik waralaba (Franchise) yang umumnya dilakukan oleh perusahaan maupun perorangan yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang jasa...
URGENSI PENGATURAN WARALABA DALAM UNDANG-UNDANG
URGENSI PENGATURAN WARALABA DALAM UNDANG-UNDANG
<p align="center"><em>Abstract</em></p><p><em>One of the characteristics of Fundamental Research is provide an explanation a phenomenon. The pur...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Analisis Stabilitas Fiat Money dalam Inflasi dampaknya bagi pertumbuhan Ekonomi Kota Bandung
Analisis Stabilitas Fiat Money dalam Inflasi dampaknya bagi pertumbuhan Ekonomi Kota Bandung
Abstrak . Fluktuasi nilai tukar sangat mempengaruhi daya beli barang dan jasa. Keterkaitan antara nilai tukar dan inflasi akan lebih terlihat saat menggunakan uang fiat. Penggunaan...
E-Catalogue Berbasis Android
E-Catalogue Berbasis Android
<p class="SammaryHeader" align="center"><strong>ABSTRACT</strong></p><p><em>Minimarket Murah Meriah is a low-cost minimarket that exists in Pale...

Back to Top