Javascript must be enabled to continue!
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Hak Uang Kembalian Dalam Transaksi Jual Beli (Studi Penelitian pada Ritel Modern di Kota Lhokseumawe)
View through CrossRef
Perlindungan hukum terhadap konsumen berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen khususnya Pasal 4 huruf (b) menyatakan bahwa hak untuk memilih barang dan/jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi jaminan yang dijanjikan. Selain itu pihak pelaku usaha juga dapat dikenai ketentuan Pasal 7 tentang kewajiban pelaku usaha dan sebagai bentuk pertanggung jawaban dari pelaku usaha telah diatur dalam Pasal 7 huruf (g) yakni memberikan kompensasi, ganti rugi, dan /atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondiri serta jaminan yang dijanjikan. Metode dari penelitian ini ialah yuridis empiris yang menggunakan metode pendekatan penelitian kualitatif dengan bersifat deskriptif dalam memperoleh jawaban dari penelitian ini. Sumber data dalam kajian ini dibagi menjadi dua yakni sumber primer yang berasal dari hasil observasi serta hasil wawancara yang dilakukan bersama narasumber beserta informan, serta terdapat data sekunder yang diambil dari kajian studi kepustakaan. Hasil dari penelitian lapangan menunjukkan bahwa Lembaga pemerintah seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan lembaga terkait memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan perlindungan konsumen. Konsumen memiliki akses untuk melaporkan pelanggaran dan mengajukan gugatan jika hak mereka tidak dipenuhi. Proses mediasi dan penyelesaian sengketa juga tersedia untuk menyelesaikan masalah secara damai. Konsumen berhak mengajukan pengaduan kepada lembaga perlindungan konsumen atau melakukan mediasi untuk menyelesaikan sengketa. Jika tidak ada penyelesaian, konsumen dapat menempuh jalur hukum dengan menggugat pihak pelaku usaha.Disarankan kepada pelaku usaha untuk dapat menyediakan selalu uang pecahan dan tidak ada lagi kembalian mengunakan permen maupun didonasikan agar tidak ada yang merasa dirugikan dan kepada BPSK agar bisa memberikan menyuluhan hukum baik kepada pelaku usaha maupun kepada konsumen.
LPPM Universitas Malikussaleh
Title: Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Hak Uang Kembalian Dalam Transaksi Jual Beli (Studi Penelitian pada Ritel Modern di Kota Lhokseumawe)
Description:
Perlindungan hukum terhadap konsumen berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen khususnya Pasal 4 huruf (b) menyatakan bahwa hak untuk memilih barang dan/jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi jaminan yang dijanjikan.
Selain itu pihak pelaku usaha juga dapat dikenai ketentuan Pasal 7 tentang kewajiban pelaku usaha dan sebagai bentuk pertanggung jawaban dari pelaku usaha telah diatur dalam Pasal 7 huruf (g) yakni memberikan kompensasi, ganti rugi, dan /atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondiri serta jaminan yang dijanjikan.
Metode dari penelitian ini ialah yuridis empiris yang menggunakan metode pendekatan penelitian kualitatif dengan bersifat deskriptif dalam memperoleh jawaban dari penelitian ini.
Sumber data dalam kajian ini dibagi menjadi dua yakni sumber primer yang berasal dari hasil observasi serta hasil wawancara yang dilakukan bersama narasumber beserta informan, serta terdapat data sekunder yang diambil dari kajian studi kepustakaan.
Hasil dari penelitian lapangan menunjukkan bahwa Lembaga pemerintah seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan lembaga terkait memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan perlindungan konsumen.
Konsumen memiliki akses untuk melaporkan pelanggaran dan mengajukan gugatan jika hak mereka tidak dipenuhi.
Proses mediasi dan penyelesaian sengketa juga tersedia untuk menyelesaikan masalah secara damai.
Konsumen berhak mengajukan pengaduan kepada lembaga perlindungan konsumen atau melakukan mediasi untuk menyelesaikan sengketa.
Jika tidak ada penyelesaian, konsumen dapat menempuh jalur hukum dengan menggugat pihak pelaku usaha.
Disarankan kepada pelaku usaha untuk dapat menyediakan selalu uang pecahan dan tidak ada lagi kembalian mengunakan permen maupun didonasikan agar tidak ada yang merasa dirugikan dan kepada BPSK agar bisa memberikan menyuluhan hukum baik kepada pelaku usaha maupun kepada konsumen.
Related Results
Tinjauan Yuridis Perubahan Uang Kembalian Konsumen Ke Dalam Bentuk Sumbangan Oleh Pelaku Usaha (Waralaba Minimarket) Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia)
Tinjauan Yuridis Perubahan Uang Kembalian Konsumen Ke Dalam Bentuk Sumbangan Oleh Pelaku Usaha (Waralaba Minimarket) Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia)
Tinjauan Yuridis Perubahan Bentuk Uang Kembalian Konsumen Ke Tinjauan Yuridis Perubahan Bentuk Uang Kembalian Konsumen Ke Dalam Bentuk Sumbangan Oleh Pelaku Usaha (Waralaba Minim...
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
Abstract:This paper purpose to find out how the consumer protection of online transactions according to positive law and review of Islamic law about consumer protection in online t...
Analisis Stabilitas Fiat Money dalam Inflasi dampaknya bagi pertumbuhan Ekonomi Kota Bandung
Analisis Stabilitas Fiat Money dalam Inflasi dampaknya bagi pertumbuhan Ekonomi Kota Bandung
Abstrak . Fluktuasi nilai tukar sangat mempengaruhi daya beli barang dan jasa. Keterkaitan antara nilai tukar dan inflasi akan lebih terlihat saat menggunakan uang fiat. Penggunaan...
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan perjanjian yang lahir dari adanya sifat terbuka yang ada pada KUHPerdata Buku III. Sifat terbuka disini memberikan kebebasan yang seluaslu...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN
Perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik yang telah membeli tanah dari pihak penjual yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku jual beli hak atas tanah hany...
Pengaturan Perlindungan Konsumen Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) Terhadap Praktik Greenwashing Dalam Kerangka Agenda Pembangunan Rendah Karbon Di Indonesia
Pengaturan Perlindungan Konsumen Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) Terhadap Praktik Greenwashing Dalam Kerangka Agenda Pembangunan Rendah Karbon Di Indonesia
Greenwashing adalah praktek pengungkapan informasi ramah lingkungan yang tidak berdasar oleh pelaku usaha, sehingga merugikan konsumen. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis ...

