Javascript must be enabled to continue!
PENERAPAN PRINSIPDISCLOSURE TERHADAP PROSPEKTUS PENAWARAN DALAM PERJANJIAN KERJASAMA WARALABA
View through CrossRef
Di dalam dunia bisnis kini dikenal juga adanya praktik waralaba (Franchise) yang umumnya dilakukan oleh perusahaan maupun perorangan yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang jasa, makanan, serta minuman, seperti restoran siap saji dan kafe. Waralaba di Indonesia saat ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba, Peraturan Pemerintah ini ditetapkan guna mengadakan keseimbangan diantara para pihak dalam kontrak waralaba melalui berbagai prosedur yang wajib dipenuhi oleh pemberi waralaba dan penerima waralaba dalam suatu bisnis waralaba.Prosedur yang wajib di penuhi oleh para pihak dalam kontrak waralaba menurut PP No. 42 Tahun 2007 yaitu Prospektus Penawaran Waralaba. Namun, baik Pemberi Waralaba maupun Penerima Waralaba sebagai pihak-pihak dalam kontrak waralaba pada praktik di dunia bisnis di Indonesia hingga saat ini masih sangat jarang memahami pentingnya Prospektus Penawaran Waralaba yang harus dibuat oleh Pemberi Waralaba yang transparan atau dengan mengikuti prinsip disclosure yang diberikan kepada calon Penerima Waralaba, sebelum dibuatkan perjanjian waralaba.
Jenis peneliian hukum ini adalah juridis normatif, dengan menggunakan data primer yang didapat dalam asas-asas hukum, perbandingan hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, serta norma yang berlaku dan data sekunder yang didapat dengan melakukan penelitian kepustakaan.
Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah bahwa pengaturan prospektus penawaran waralaba dalam perjanjian waralaba merujuk Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007 tentang waralaba yang masih bersifat umum, dan dalam penerapannya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Dalam Peraturan pemerintah dan Permendag tersebut ditentukan hak dan kewajiban kedua belah pihak, kewajiban yang harus dipenuhi sebelum memutuskan untuk dibuat perjanjian waralaba yaitu pemberi waralaba wajib membuat Prospektus Penawaran Waralaba dengan memenuhi prinsip disclosure sebagai bahan pertimbangan bagi calon penerima waralaba untuk dapat memutuskan dilanjut dengan dibuatkan Perjanjian Waralaba karena tertarik dengan penawaran tersebut atau tidak dilanjut dibuat perjanjian waralaba karena tidak tertarik dengan penawaran tersebut.
Title: PENERAPAN PRINSIPDISCLOSURE TERHADAP PROSPEKTUS PENAWARAN DALAM PERJANJIAN KERJASAMA WARALABA
Description:
Di dalam dunia bisnis kini dikenal juga adanya praktik waralaba (Franchise) yang umumnya dilakukan oleh perusahaan maupun perorangan yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang jasa, makanan, serta minuman, seperti restoran siap saji dan kafe.
Waralaba di Indonesia saat ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba, Peraturan Pemerintah ini ditetapkan guna mengadakan keseimbangan diantara para pihak dalam kontrak waralaba melalui berbagai prosedur yang wajib dipenuhi oleh pemberi waralaba dan penerima waralaba dalam suatu bisnis waralaba.
Prosedur yang wajib di penuhi oleh para pihak dalam kontrak waralaba menurut PP No.
42 Tahun 2007 yaitu Prospektus Penawaran Waralaba.
Namun, baik Pemberi Waralaba maupun Penerima Waralaba sebagai pihak-pihak dalam kontrak waralaba pada praktik di dunia bisnis di Indonesia hingga saat ini masih sangat jarang memahami pentingnya Prospektus Penawaran Waralaba yang harus dibuat oleh Pemberi Waralaba yang transparan atau dengan mengikuti prinsip disclosure yang diberikan kepada calon Penerima Waralaba, sebelum dibuatkan perjanjian waralaba.
Jenis peneliian hukum ini adalah juridis normatif, dengan menggunakan data primer yang didapat dalam asas-asas hukum, perbandingan hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, serta norma yang berlaku dan data sekunder yang didapat dengan melakukan penelitian kepustakaan.
Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah bahwa pengaturan prospektus penawaran waralaba dalam perjanjian waralaba merujuk Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007 tentang waralaba yang masih bersifat umum, dan dalam penerapannya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Dalam Peraturan pemerintah dan Permendag tersebut ditentukan hak dan kewajiban kedua belah pihak, kewajiban yang harus dipenuhi sebelum memutuskan untuk dibuat perjanjian waralaba yaitu pemberi waralaba wajib membuat Prospektus Penawaran Waralaba dengan memenuhi prinsip disclosure sebagai bahan pertimbangan bagi calon penerima waralaba untuk dapat memutuskan dilanjut dengan dibuatkan Perjanjian Waralaba karena tertarik dengan penawaran tersebut atau tidak dilanjut dibuat perjanjian waralaba karena tidak tertarik dengan penawaran tersebut.
Related Results
ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEWARALABA DIKAITKAN DENGAN PENEGAKAN HUKUM KONTRAK
ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEWARALABA DIKAITKAN DENGAN PENEGAKAN HUKUM KONTRAK
Bisnis waralaba sebagai suatu sistem bisnis mempunyai karakteristik tersendiri di dalam kehidupan ekonomi dan juga menimbulkan permasalahan di bidang hukum dikarenakan bisnis waral...
URGENSI PENGATURAN WARALABA DALAM UNDANG-UNDANG
URGENSI PENGATURAN WARALABA DALAM UNDANG-UNDANG
<p align="center"><em>Abstract</em></p><p><em>One of the characteristics of Fundamental Research is provide an explanation a phenomenon. The pur...
TINJAUAN HUKUM TERHADAP WANPRESTASI ROYALTY RAHASIA DAGANG DALAM PERJANJIAN WARALABA
TINJAUAN HUKUM TERHADAP WANPRESTASI ROYALTY RAHASIA DAGANG DALAM PERJANJIAN WARALABA
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>The purpose of this article is to review the form of the </em>&...
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Perjanjian merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kebutuhan di bidang ekonomi. Perjanjian termasuk salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk melakuk...
KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN
KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dalam kehidupan sehari-hari kita selalu berinteraksi dengan sesama manusia, interaksi tersebut seringkali diwujudkan dengan sebuah perjanjian, pada mulanya perjanjian dibuat secara...
Mengenal Bisnis Waralaba di Era Society 5.0
Mengenal Bisnis Waralaba di Era Society 5.0
Menurut KBBI, waralaba adalah suatu kerjasama di bidang komersial dengan pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan, hak pengelolaan dan hak pemasaran. Namun menurut pendapat say...
ASAS PROPORSIONAL DALAM PERJANJIAN WARALABA (FRANCHISE)
ASAS PROPORSIONAL DALAM PERJANJIAN WARALABA (FRANCHISE)
<p>Waralaba adalah persetujuan atas pemberian hak atas istimewaan untuk memasarkan suatu barang atau jasa dari pemilik kepada pihak lain yang diatur dalam suatu aturan permai...
EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN MENURUT JENIS KONTRAK
EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN MENURUT JENIS KONTRAK
Tahapan penting dalam proses pemilihan bagi penyedia barang/jasa pemerintah salah satunya adalah evaluasi dokumen penawaran. Untuk memastikan kesesuaian kuantitas harga penawaran s...

