Javascript must be enabled to continue!
Dogma Hukum Indonesia terhadap Perkawinan Lintas Keyakinan
View through CrossRef
Perkawinan lintas keyakinan menjadi praktik yang terjadi belakangan ini ditengah-tengah masyarakat Indonesia yang beragam mulai dari suku, ras, dan agama. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diperbaharui oleh Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan melarang perkawinan lintas keyakinan antara kedua calon mempelai jika dalam agama yang dianut oleh kedua calon mempelai melarang perkawinan lintas keyakinan. Penelitian ini mengkaji bagaimana pengaturan hukum perkawinan di Indonesia terhadap perkawinan lintas keyakinan, apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan perkawinan lintas keyakinan dan bagaimana akibat hukum dari dikabulkannya perkawinan lintas keyakinan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang (statute approach) dengan menggunakan tipe penelitian deskriptif. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang berasal dari penelitian kepustakaan dan dokumentasi dalam bentuk buku-buku atau dokumentasi. Metode pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan studi kepustakaan. Pengolahan data dengan cara pemeriksaan data, verifikasi data, penandaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Analisis data menggunakan metode analisa kualitatif. Hasil Penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa perkawinan lintas keyakinan tidak diatur secara tegas di dalam Undang-undang Perkawinan. Menurut hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perbedaan agama bukan merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan. Berdasarkan Pasal 8 huruf (f) Undang-undang Perkawinan yang merujuk pada ketentuan Pasal 35 huruf (a) Undang-undang Administrasi Kependudukan, maka terkait dengan masalah sah nya perkawinan lintas keyakinan setelah dianalisis bukan merupakan wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya. Akibat hukum dari dikabulkannya perkawinan lintas keyakinan adalah perkawinan tersebut tidak sah menurut hukum dan perkawinan tersebut tidak dapat dicatatkan.
Title: Dogma Hukum Indonesia terhadap Perkawinan Lintas Keyakinan
Description:
Perkawinan lintas keyakinan menjadi praktik yang terjadi belakangan ini ditengah-tengah masyarakat Indonesia yang beragam mulai dari suku, ras, dan agama.
Berdasarkan Undang-Undang No.
1 Tahun 1974 sebagaimana telah diperbaharui oleh Undang-Undang No.
16 Tahun 2019 tentang Perkawinan melarang perkawinan lintas keyakinan antara kedua calon mempelai jika dalam agama yang dianut oleh kedua calon mempelai melarang perkawinan lintas keyakinan.
Penelitian ini mengkaji bagaimana pengaturan hukum perkawinan di Indonesia terhadap perkawinan lintas keyakinan, apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan perkawinan lintas keyakinan dan bagaimana akibat hukum dari dikabulkannya perkawinan lintas keyakinan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 155/Pdt.
P/2023/PN.
Jkt.
Pst.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif.
Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang (statute approach) dengan menggunakan tipe penelitian deskriptif.
Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang berasal dari penelitian kepustakaan dan dokumentasi dalam bentuk buku-buku atau dokumentasi.
Metode pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan studi kepustakaan.
Pengolahan data dengan cara pemeriksaan data, verifikasi data, penandaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data.
Analisis data menggunakan metode analisa kualitatif.
Hasil Penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa perkawinan lintas keyakinan tidak diatur secara tegas di dalam Undang-undang Perkawinan.
Menurut hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perbedaan agama bukan merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan.
Berdasarkan Pasal 8 huruf (f) Undang-undang Perkawinan yang merujuk pada ketentuan Pasal 35 huruf (a) Undang-undang Administrasi Kependudukan, maka terkait dengan masalah sah nya perkawinan lintas keyakinan setelah dianalisis bukan merupakan wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya.
Akibat hukum dari dikabulkannya perkawinan lintas keyakinan adalah perkawinan tersebut tidak sah menurut hukum dan perkawinan tersebut tidak dapat dicatatkan.
Related Results
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Penyelundupan Hukum Dalam Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia; Kajian Dalam Perspektif Fiqh Islam dan Undang-Undang Perkawinan
Penyelundupan Hukum Dalam Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia; Kajian Dalam Perspektif Fiqh Islam dan Undang-Undang Perkawinan
Abstrak: Perkawinan di Indonesia menjadi konsep utama sebelum pasangan suami istri melangsungkan hidup bersama, yang tidak hanya di atur berdasarkan hukum negara, tetapi telah dia...
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...
TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN
TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN
Perkawinan Campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarga negaraan...
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
Pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah, akan tetapi Pegawai Pencatat Nikah dengan sengaja tidak mencatat perkawinan yang ada dihada...
Keabsahan Perkawinan Via Video Conference
Keabsahan Perkawinan Via Video Conference
This study aims to determine and analyze the validity of marriages and the application of marriage registration via video conference in Indonesia’s positive law which regulates mar...
Hukum Pencatatan Perkawinan dan Akibat Hukumnya (Perbandingan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam)
Hukum Pencatatan Perkawinan dan Akibat Hukumnya (Perbandingan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam)
Pencatatan perkawinan merupakan suatu tugas atau kewajiban yang fundamental bagi calon suami istri yang hendak melaksanakan perkawinan, dikarenakan jika tidak melakukannya maka aka...

