Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Mengatasi Sikap Keragu-Raguan dalam Transaksi Jual Beli Makanan dengan Nonmuslim Perspektif Qawa'id Fiqhiyyah

View through CrossRef
Transaksi jual beli merupakan kegiatan muamalah yang telah ada sejak zaman dahulu. Terdapat banyak objek yang dapat diperjualbelikan, salah satunya adalah makanan. Makanan merupakan objek yang sering diperjualbelikan oleh seseorang. Dalam agama Islam, transaksi jual beli yang diperbolehkan adalah yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam baik itu dari tata cara jual beli maupun objek yang diperjualbelikan. Permasalahannya adalah ketika transaksi jual beli makanan dilakukan antara orang muslim dengan nonmuslim, maka hal ini dapat menimbulkan keragu-raguan akan kehalalan jual beli tersebut dari segi objeknya, karena tidak diketahui dengan jelas tentang proses pembuatan makanan yang dilakukan oleh nonmuslim tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum tentang transaksi jual beli yang dilakukan antara orang muslim dengan nonmuslim agar dapat menghilangkan rasa keragu-raguan saat membeli makanan dengan nonmuslim. Qawā‘id fiqhiyyah merupakan metode yang dapat digunakan untuk memecahkan permasalahan tersebut. Kaidah keyakinan dalam qawā‘id fiqhiyyah adalah kaidah yang menjelaskan tentang kehalalan objek dari transaksi jual beli makanan antara orang muslim dengan nonmuslim, karena pada hakikatnya keyakinan tidak dapat dikalahkan dengan keragu-raguan. Dalam karya ilmiah ini kaidah keyakinan menjadi fokus utama dalam menjawab permasalahan tersebut. Adapun metode yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah telaah kepustakaan dari sumber buku-buku maupun jurnal yang diperoleh dari perpustakaan maupun internet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi jual beli dengan nonmuslim diperbolehkan selama objek jual beli bukan barang yang tergolong haram dan selama objek tidak menunjukkan hal-hal yang mendatangkan haram seperti bentuk, baunya, dan sifatnya maka hal tersebut diperbolehkan.Kata Kunci: Transaksi Jual beli, Kaidah Keyakinan, Qawā‘id Fiqhiyyah
IAIN Palangka Raya
Title: Mengatasi Sikap Keragu-Raguan dalam Transaksi Jual Beli Makanan dengan Nonmuslim Perspektif Qawa'id Fiqhiyyah
Description:
Transaksi jual beli merupakan kegiatan muamalah yang telah ada sejak zaman dahulu.
Terdapat banyak objek yang dapat diperjualbelikan, salah satunya adalah makanan.
Makanan merupakan objek yang sering diperjualbelikan oleh seseorang.
Dalam agama Islam, transaksi jual beli yang diperbolehkan adalah yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam baik itu dari tata cara jual beli maupun objek yang diperjualbelikan.
Permasalahannya adalah ketika transaksi jual beli makanan dilakukan antara orang muslim dengan nonmuslim, maka hal ini dapat menimbulkan keragu-raguan akan kehalalan jual beli tersebut dari segi objeknya, karena tidak diketahui dengan jelas tentang proses pembuatan makanan yang dilakukan oleh nonmuslim tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum tentang transaksi jual beli yang dilakukan antara orang muslim dengan nonmuslim agar dapat menghilangkan rasa keragu-raguan saat membeli makanan dengan nonmuslim.
Qawā‘id fiqhiyyah merupakan metode yang dapat digunakan untuk memecahkan permasalahan tersebut.
Kaidah keyakinan dalam qawā‘id fiqhiyyah adalah kaidah yang menjelaskan tentang kehalalan objek dari transaksi jual beli makanan antara orang muslim dengan nonmuslim, karena pada hakikatnya keyakinan tidak dapat dikalahkan dengan keragu-raguan.
Dalam karya ilmiah ini kaidah keyakinan menjadi fokus utama dalam menjawab permasalahan tersebut.
Adapun metode yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah telaah kepustakaan dari sumber buku-buku maupun jurnal yang diperoleh dari perpustakaan maupun internet.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi jual beli dengan nonmuslim diperbolehkan selama objek jual beli bukan barang yang tergolong haram dan selama objek tidak menunjukkan hal-hal yang mendatangkan haram seperti bentuk, baunya, dan sifatnya maka hal tersebut diperbolehkan.
Kata Kunci: Transaksi Jual beli, Kaidah Keyakinan, Qawā‘id Fiqhiyyah.

Related Results

PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan perjanjian yang lahir dari adanya sifat terbuka yang ada pada KUHPerdata Buku III. Sifat terbuka disini memberikan kebebasan yang seluaslu...
IMPLIKASI JASA PENGIRIMAN SHOPPE DALAM PRAKTEK JUAL BELI ONLINE MELALUI AKAD ISTISHNA
IMPLIKASI JASA PENGIRIMAN SHOPPE DALAM PRAKTEK JUAL BELI ONLINE MELALUI AKAD ISTISHNA
ABSTRAK Seiring berkembangnya teknologi dalam melakukan transaksi yang semakin berkembang ini, banyak kemudahan bagi masyarakat untuk berbelanja. seperti jual beli online yang dik...
Jual Beli Sistem Dropshipping Perspektif Fiqih Muamalah dan Perlindungan Konsumen
Jual Beli Sistem Dropshipping Perspektif Fiqih Muamalah dan Perlindungan Konsumen
Artikel ini membahas tentang jual beli khususnya dropshipping, penulis menemukan beberapa mahasiswa yang melakukan jual beli tersebut. Pada prakteknya yaitu melakukan jual beli onl...
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
Abstract:This paper purpose to find out how the consumer protection of online transactions according to positive law and review of Islamic law about consumer protection in online t...
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI LIMBAH EMAS DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KANDANGHAUR KABUPATEN INDRAMAYU
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI LIMBAH EMAS DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KANDANGHAUR KABUPATEN INDRAMAYU
Abstract. One of the buying and selling practices is the buying and selling of gold waste. Unlike the sale and purchase of gold in general, the sale and purchase of gold waste is t...
Relevansi Qawā’id Fiqhiyyah dalam Merespons Persoalan Baru Hukum Ekonomi di Indonesia Perspektif DSN-MUI
Relevansi Qawā’id Fiqhiyyah dalam Merespons Persoalan Baru Hukum Ekonomi di Indonesia Perspektif DSN-MUI
Menurut jumhur ulama, kaidah-kaidah fikih (qawā’id fiqhiyyah)  merupakan kunci berpikir dalam pengembangan dan seleksi hukum fikih. Dengan bantuan qawā’id fiqhiyyah semakin tampak ...
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
ABSTRAK Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran” bertujuan untuk menganal...
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI DENGAN SISTEM ARISAN DI DESA BONEOGE KABUPATEN BUTON TENGAH
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI DENGAN SISTEM ARISAN DI DESA BONEOGE KABUPATEN BUTON TENGAH
Abstrak Jual beli yang dilakukan dengan sistem arisan di Desa Boneoge salah satunya dengan cara mengikuti arisan. Jual beli dengan sistem arisan lebih meringankan konsumen dalam b...

Back to Top