Javascript must be enabled to continue!
Jaminan Hak Konstitusional Berdasarkan Konsep Green Constitution
View through CrossRef
Konstitusi hijau merupakan konsep yang mengakomodasi jaminan perlindungan lingkungan hidup ke dalam konstitusi sebagai hukum dasar negara. Dalam perkembangannya, Konstitusi Ekuador 2008 merupakan salah satu konstitusi yang mengatur jaminan hak konstitusional lingkungan secara progresif dan lebih lengkap. Dengan diaturnya norma lingkungan ke dalam konstitusi, maka hal itu menunjukkan keseriusan negara menjamin kelestarian lingkungan dan keberlangsungan generasi di masa mendatang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif atau doktrinal yang mengkaji hukum tertulis dari aspek teoritis dan peraturan perundang-undangan. Pendekatan yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian ini menyimpulkan dua poin, pertama, konsep konstitusi hijau merupakan gagasan tentang konstitusionalisasi norma hukum lingkungan ke dalam konstitusi. Konsep konstitusi hijau tersebut dipengaruhi karena berkembangnya paham yang menjadikan lingkungan sebagai bagian dari pusat kehidupan (ecocracy). Sehingga jaminan hak konstitusional terkait lingkungan harus dianggap sebagai norma penting dalam konstitusi. Kedua, pengaturan hak konstitusional lingkungan dalam Konstitusi Ekuador 2008 menunjukkan adanya norma yang relatif jauh berbeda dengan UUD NRI 1945. Pengaturan hak konstitusional terkait lingkungan di dalam UUD NRI 1945 masih menjadikan lingkungan sebagai bagian dari HAM atas lingkungan yang melekat pada individu. Sedangkan dalam Konstitusi Ekuador 2008 memuat pengaturan yang lebih luas karena memberikan lingkungan sebagai penyandang hak konstitusional serta memberikan kewajiban kepada negara dan masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan.Kata Kunci: Hak Konstitusional; Green Constitution; Perbandingan Konstitusi.The Green Constitution is a concept that embodies guarantees of the protection of the living environment into the constitution as the fundamental law of the state. In its development, the Ecuador Constitution of 2008 is one of the constitutions that progressively and more fully guarantees the constitutional rights of the environment. By putting environmental norms into the constitution, it shows the state's seriousness of ensuring environmental sustainability and the sustainability of future generations. This research uses normative legal research methods that study written law from theoretical aspects and the rule of law-legislation. The approaches used is statutory, conceptual, and comparative. The results of this research conclude two points, first, the concept of a green constitution is the idea of constitutionalizing environmental law norms into the constitution. The concept of a green constitution is influenced by the growing understanding that makes the environment part of the center of life. So the guarantee of constitutional rights related to the environment should be regarded as an important norm in the constitution. Secondly, the provisions of the constitutional rights of the environment in the Ecuador Constitution of 2008 show that there are relatively far different norms from the 1945 Indonesian Constitution. The constitutional provisions relating to environmental rights in the 1945 Indonesian Constitution still make the environment part of human rights over the environment that is inherent to the individual. The Ecuador Constitution of 2008 contains broader provisions because it gives the environment a constitutional right and gives the state and the people a duty to maintain environmental sustainability.Keywords: Constitutional Rights; Green Constitution; Constitutional Comparative.
UPT Penerbitan Universitas Jember
Title: Jaminan Hak Konstitusional Berdasarkan Konsep Green Constitution
Description:
Konstitusi hijau merupakan konsep yang mengakomodasi jaminan perlindungan lingkungan hidup ke dalam konstitusi sebagai hukum dasar negara.
Dalam perkembangannya, Konstitusi Ekuador 2008 merupakan salah satu konstitusi yang mengatur jaminan hak konstitusional lingkungan secara progresif dan lebih lengkap.
Dengan diaturnya norma lingkungan ke dalam konstitusi, maka hal itu menunjukkan keseriusan negara menjamin kelestarian lingkungan dan keberlangsungan generasi di masa mendatang.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif atau doktrinal yang mengkaji hukum tertulis dari aspek teoritis dan peraturan perundang-undangan.
Pendekatan yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan.
Hasil penelitian ini menyimpulkan dua poin, pertama, konsep konstitusi hijau merupakan gagasan tentang konstitusionalisasi norma hukum lingkungan ke dalam konstitusi.
Konsep konstitusi hijau tersebut dipengaruhi karena berkembangnya paham yang menjadikan lingkungan sebagai bagian dari pusat kehidupan (ecocracy).
Sehingga jaminan hak konstitusional terkait lingkungan harus dianggap sebagai norma penting dalam konstitusi.
Kedua, pengaturan hak konstitusional lingkungan dalam Konstitusi Ekuador 2008 menunjukkan adanya norma yang relatif jauh berbeda dengan UUD NRI 1945.
Pengaturan hak konstitusional terkait lingkungan di dalam UUD NRI 1945 masih menjadikan lingkungan sebagai bagian dari HAM atas lingkungan yang melekat pada individu.
Sedangkan dalam Konstitusi Ekuador 2008 memuat pengaturan yang lebih luas karena memberikan lingkungan sebagai penyandang hak konstitusional serta memberikan kewajiban kepada negara dan masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Kata Kunci: Hak Konstitusional; Green Constitution; Perbandingan Konstitusi.
The Green Constitution is a concept that embodies guarantees of the protection of the living environment into the constitution as the fundamental law of the state.
In its development, the Ecuador Constitution of 2008 is one of the constitutions that progressively and more fully guarantees the constitutional rights of the environment.
By putting environmental norms into the constitution, it shows the state's seriousness of ensuring environmental sustainability and the sustainability of future generations.
This research uses normative legal research methods that study written law from theoretical aspects and the rule of law-legislation.
The approaches used is statutory, conceptual, and comparative.
The results of this research conclude two points, first, the concept of a green constitution is the idea of constitutionalizing environmental law norms into the constitution.
The concept of a green constitution is influenced by the growing understanding that makes the environment part of the center of life.
So the guarantee of constitutional rights related to the environment should be regarded as an important norm in the constitution.
Secondly, the provisions of the constitutional rights of the environment in the Ecuador Constitution of 2008 show that there are relatively far different norms from the 1945 Indonesian Constitution.
The constitutional provisions relating to environmental rights in the 1945 Indonesian Constitution still make the environment part of human rights over the environment that is inherent to the individual.
The Ecuador Constitution of 2008 contains broader provisions because it gives the environment a constitutional right and gives the state and the people a duty to maintain environmental sustainability.
Keywords: Constitutional Rights; Green Constitution; Constitutional Comparative.
Related Results
PERLINDUNGAN HAK JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI PIHAK YANG TIDAK MENYELENGGARAKAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
PERLINDUNGAN HAK JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI PIHAK YANG TIDAK MENYELENGGARAKAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak jaminan sosial tenaga kerja dan penerapan sanksi bagi para pihak yang tidak menyelenggarakan jaminan s...
Konsep Constitutional Injury Sebagai Syarat Pengajuan Permohonan Pengujian Undang- Undang Terhadap Undang - Undang Dasar
Konsep Constitutional Injury Sebagai Syarat Pengajuan Permohonan Pengujian Undang- Undang Terhadap Undang - Undang Dasar
konstitusional merupakan kerugian terhadap hak konstitusional seseorang atas berlakunya suatu Undang-Undang. Sebagaimana diatur pada Pasal 51 ayat (1) UU MK pemohon yaitu perseoran...
Aspek Hukum Sertifikat Hak Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia Menurut Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
Aspek Hukum Sertifikat Hak Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia Menurut Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertama bagaimana pengikatan hak paten sebagai jaminan fidusia dan bagaimana tata cara eksekusi hak paten sebagai jaminan fidusia.Jenis pe...
EFEKTIVITAS KONSTITUSI DALAM MENJAMIN HAK-HAK WARGA NEGARA DI INDONESIA
EFEKTIVITAS KONSTITUSI DALAM MENJAMIN HAK-HAK WARGA NEGARA DI INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk menilai efektivitas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin hak-hak warga negara serta mengkaji sejauh mana norma-n...
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Perceraian di Kecamatan Cikembar kerapkali menimbulkan ekses-ekses masalah pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Banyak hambatan utama yang menjadi penyebab terbengkal...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
ABSTRAKHak atas kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak dan hasil kerja rasio manusia yang disebut juga dengan...
SERTIFIKAT HAK CIPTA SEBAGAI JAMINAN KREDIT BANK
SERTIFIKAT HAK CIPTA SEBAGAI JAMINAN KREDIT BANK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mempelajari fungsi sertifikat hak cipta sebagai jaminan kredit di institusi perbankan Indonesia. Penelitian ini memberikan penekanan khusus pada ...
Hak-Hak Terdakwaselama Proses Persidangan Di Mahkamah Pidana Internasional Berdasarkan Statuta Roma
Hak-Hak Terdakwaselama Proses Persidangan Di Mahkamah Pidana Internasional Berdasarkan Statuta Roma
Perlindungan HAM terhadap pelaku tindak pidana atau tersangka atau terdakwa sudah menjadi hal yang sangat penting. Terdapat beberapa ketentuan yang mengatur tentang jaminan dan per...

