Javascript must be enabled to continue!
Konsep Constitutional Injury Sebagai Syarat Pengajuan Permohonan Pengujian Undang- Undang Terhadap Undang - Undang Dasar
View through CrossRef
konstitusional merupakan kerugian terhadap hak konstitusional seseorang atas berlakunya suatu Undang-Undang. Sebagaimana diatur pada Pasal 51 ayat (1) UU MK pemohon yaitu perseorangan WNI, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat, dan lembaga negara. Kemudian ketentuan mengenai kerugian konstitusional pada Pasal tersebut dijabarkan oleh MK melalui Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bahwa kerugian konstitusional harus memuat syarat berupa adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945, hak konstitusional tersebut dianggap oleh pemohon telah dirugikan oleh suatu UU, kerugian konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual atau setidaknya potensial menurut penalaran yang wajar, adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dengan berlakunya UU dan apabila permohonan dikabulkan maka kerugian konstitusional yang didalilkan berhenti. Penulis menemukan bahwa tidak ada konsistensi dalam putusan MK terkait dengan syarat dan unsur diterimanya legal standing kerugian konstitusional pemohon. Kesimpulannya adalah penilaian dan pertimbangan hakim MK pada akhirnya yang menjadi penentu diterimanya suatu kerugian konstitusional. Namun demikian hal tersebut tidak membatasi warga negara untuk tetap memperjuangkan hak konstitusionalnya manakala dirugikan atas berlakunya sebuah UU. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menganalisis dan memahami ketentuan penyusunan kerugian konstitusional melalui putusan MK terdahulu sebagai rujukan untuk mengajukan permohonan PUU terhadap Undang-Undang Dasar. Sosialisasi ini dilakukan dengan studi normatif dan metode studi lapangan dimana penulis melakukan analisis serta sosialisasi kepada salah satu organisasi yang penulis selenggarakan di Eus Coffe Rungkut Asri Timur kepada Garda UPN “Veteran” Jawa Timur. Hasil dari sosialisasi yang penulis lakukan bahwa masyarakat masih belum begitu paham tentang tata cara bagi individu atau badan hukum dalam mengajukan permohonan pengujian undang - undang kepada MK sehingga analisis dari penulis terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peserta sosialisasi sudah relevan dan sudah penulis uraikan dalam pembahasan sosialisasi ini. Kesimpulan dari Sosialisasi ini adalah dalam mengajukan permohonan pengujian undang - undang perlu memperhatikan syarat dan ketentuan seperti dalam Pasal 29, 30, 31, 51 UU MK dan Pasal 9, 10 PMK 2/2021 tentang tata cara mengajukan permohonan pengujian Undang - undang di MK.
University of Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
Title: Konsep Constitutional Injury Sebagai Syarat Pengajuan Permohonan Pengujian Undang- Undang Terhadap Undang - Undang Dasar
Description:
konstitusional merupakan kerugian terhadap hak konstitusional seseorang atas berlakunya suatu Undang-Undang.
Sebagaimana diatur pada Pasal 51 ayat (1) UU MK pemohon yaitu perseorangan WNI, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat, dan lembaga negara.
Kemudian ketentuan mengenai kerugian konstitusional pada Pasal tersebut dijabarkan oleh MK melalui Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bahwa kerugian konstitusional harus memuat syarat berupa adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945, hak konstitusional tersebut dianggap oleh pemohon telah dirugikan oleh suatu UU, kerugian konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual atau setidaknya potensial menurut penalaran yang wajar, adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dengan berlakunya UU dan apabila permohonan dikabulkan maka kerugian konstitusional yang didalilkan berhenti.
Penulis menemukan bahwa tidak ada konsistensi dalam putusan MK terkait dengan syarat dan unsur diterimanya legal standing kerugian konstitusional pemohon.
Kesimpulannya adalah penilaian dan pertimbangan hakim MK pada akhirnya yang menjadi penentu diterimanya suatu kerugian konstitusional.
Namun demikian hal tersebut tidak membatasi warga negara untuk tetap memperjuangkan hak konstitusionalnya manakala dirugikan atas berlakunya sebuah UU.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menganalisis dan memahami ketentuan penyusunan kerugian konstitusional melalui putusan MK terdahulu sebagai rujukan untuk mengajukan permohonan PUU terhadap Undang-Undang Dasar.
Sosialisasi ini dilakukan dengan studi normatif dan metode studi lapangan dimana penulis melakukan analisis serta sosialisasi kepada salah satu organisasi yang penulis selenggarakan di Eus Coffe Rungkut Asri Timur kepada Garda UPN “Veteran” Jawa Timur.
Hasil dari sosialisasi yang penulis lakukan bahwa masyarakat masih belum begitu paham tentang tata cara bagi individu atau badan hukum dalam mengajukan permohonan pengujian undang - undang kepada MK sehingga analisis dari penulis terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peserta sosialisasi sudah relevan dan sudah penulis uraikan dalam pembahasan sosialisasi ini.
Kesimpulan dari Sosialisasi ini adalah dalam mengajukan permohonan pengujian undang - undang perlu memperhatikan syarat dan ketentuan seperti dalam Pasal 29, 30, 31, 51 UU MK dan Pasal 9, 10 PMK 2/2021 tentang tata cara mengajukan permohonan pengujian Undang - undang di MK.
Related Results
From Constitutional Comparison to Life in the Biosphere
From Constitutional Comparison to Life in the Biosphere
From Constitutional Comparison to Life in the Biosphere is a monograph that argues for a fundamental reorientation of constitutional law around the realities of biospheric interdep...
KORELASI KEADAAN RUMAH DENGAN KEJADIAN PENYAKIT TBC PARU
KORELASI KEADAAN RUMAH DENGAN KEJADIAN PENYAKIT TBC PARU
Tuberkulosis merupakan penyakit yang disebabkan oleh infeksi Mycobacterium tuberkulosis. Umumnya setelah masuk ke dalam tubuh melalui rongga pernapasan, bakteri ini akan menuju ke ...
PROSES KEPAILITAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS TERHADAP PERSEROAN PUTUSA NO.77/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT
PROSES KEPAILITAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS TERHADAP PERSEROAN PUTUSA NO.77/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT
AbstrakDalam penelitian ini akan mengaji gejala-gejala yang berhubungan dengan keputusan kepailitan dan akibat hukumnya, sehingga dalam melakukan tindakan keputusan hakim sesuai de...
DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
Penelitian ini membahas mengenai dinamika penyelesaian perkara poligamipengadilan agama Parepare, dengan sub masalah:1) Bagaimana proses permohonan Izin perkawinan poligami. 2) Bag...
Rancang Bangun Sistem Informasi Pengajuan Cuti Pegawai Berbasis Web
Rancang Bangun Sistem Informasi Pengajuan Cuti Pegawai Berbasis Web
Permasalahan pada perusahaan PT. Duta Indah Propertindo pengajuan cuti saat ini masih belum efektif karena proses pengajuannya masih menggunakan cara manual yaitu pegawai yang ingi...
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Salah satu isu yang berkembang pada awal tahun 2020 yang lalu adalah digunakannya metode pembentukan undang-undang Omnibus Law yang telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun...
Envisioning Originalism Applied to Bioethics Cases
Envisioning Originalism Applied to Bioethics Cases
Photo ID 123697425 © Alexandersikov | Dreamstime.com
Abstract
Originalism is an increasingly prevalent method for interpreting provisions of the US Constitution. It requires strict...
Sosialisasi Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Peningkatan Pengetahuan Hukum Masyarakat Tentang Kedudukan Hukum Warga Indonesia dalam Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi
Sosialisasi Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Peningkatan Pengetahuan Hukum Masyarakat Tentang Kedudukan Hukum Warga Indonesia dalam Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi
Abstrak
Pengujian Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia telah menjadi bagian penting dalam sistem hukum negara, dengan kedudukan hukum warga Indonesia dalam...

