Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perlindungan Konsumen Terhadap Ketidaksesuaian Barang dalam Jual Beli Online pada Platform Shopee Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

View through CrossRef
Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar terhadap sistem perdagangan di Indonesia, khususnya melalui platform e-commerce seperti Shopee. Meskipun memberikan kemudahan dan efisiensi, transaksi jual beli secara daring juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum, terutama terkait ketidaksesuaian barang yang diterima konsumen dengan deskripsi produk yang ditawarkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha dalam kasus ketidaksesuaian barang pada transaksi di Shopee berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen dalam jual beli online di Shopee dilaksanakan melalui dua bentuk, yaitu preventif dan represif. Perlindungan preventif diwujudkan melalui sistem Shopee Guarantee, kebijakan pengembalian barang, dan perlindungan data pribadi pengguna, sedangkan perlindungan represif dilakukan melalui mekanisme penyelesaian sengketa internal dan kompensasi ganti rugi. Namun, efektivitas penerapan perlindungan hukum tersebut masih terbatas akibat lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran hukum konsumen, dan belum adanya regulasi khusus tentang tanggung jawab platform digital. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi e-commerce serta peningkatan peran pemerintah dan penyelenggara platform untuk menjamin kepastian hukum bagi konsumen di era digital.
Title: Perlindungan Konsumen Terhadap Ketidaksesuaian Barang dalam Jual Beli Online pada Platform Shopee Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Description:
Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar terhadap sistem perdagangan di Indonesia, khususnya melalui platform e-commerce seperti Shopee.
Meskipun memberikan kemudahan dan efisiensi, transaksi jual beli secara daring juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum, terutama terkait ketidaksesuaian barang yang diterima konsumen dengan deskripsi produk yang ditawarkan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha dalam kasus ketidaksesuaian barang pada transaksi di Shopee berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen dalam jual beli online di Shopee dilaksanakan melalui dua bentuk, yaitu preventif dan represif.
Perlindungan preventif diwujudkan melalui sistem Shopee Guarantee, kebijakan pengembalian barang, dan perlindungan data pribadi pengguna, sedangkan perlindungan represif dilakukan melalui mekanisme penyelesaian sengketa internal dan kompensasi ganti rugi.
Namun, efektivitas penerapan perlindungan hukum tersebut masih terbatas akibat lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran hukum konsumen, dan belum adanya regulasi khusus tentang tanggung jawab platform digital.
Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi e-commerce serta peningkatan peran pemerintah dan penyelenggara platform untuk menjamin kepastian hukum bagi konsumen di era digital.

Related Results

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
Abstract:This paper purpose to find out how the consumer protection of online transactions according to positive law and review of Islamic law about consumer protection in online t...
Jual Beli Sistem Dropshipping Perspektif Fiqih Muamalah dan Perlindungan Konsumen
Jual Beli Sistem Dropshipping Perspektif Fiqih Muamalah dan Perlindungan Konsumen
Artikel ini membahas tentang jual beli khususnya dropshipping, penulis menemukan beberapa mahasiswa yang melakukan jual beli tersebut. Pada prakteknya yaitu melakukan jual beli onl...
Strategi Pemasaran Digital Busana Muslim di saat Pandemi Covid 19
Strategi Pemasaran Digital Busana Muslim di saat Pandemi Covid 19
Abstract. The times have made marketing more sophisticated so that the emergence of digital marketing through e-commerce is one of them Shopee. Elzatta has joined Shopee for 5 year...
Perlindungan konsumen terhadap informasi yang jelas tentang produk yang dikonsumsi
Perlindungan konsumen terhadap informasi yang jelas tentang produk yang dikonsumsi
Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin ada...
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan perjanjian yang lahir dari adanya sifat terbuka yang ada pada KUHPerdata Buku III. Sifat terbuka disini memberikan kebebasan yang seluaslu...

Back to Top