Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pemanfaatan Tanah Hak Guna Usaha Guna Mencegah Tanah Menjadi Terlantar

View through CrossRef
Luasan tanah hak guna usaha tersebut tentu harus dimanfaatkan seoptimal mungkin bagi pemegang haknya agar dapat memberikan manfaat secara luas. Namun, terkadang masih saja terdapat persoalan terkait dengan pemanfaatan lahan hak guna usaha berkaitan dengan luasan tanahnya yang tidak dimanfaatkan secara optimal, serta dapat pula mengakibatkan permasalahan. Bagaimana caranya agar dalam memanfaatkan tanah hak guna usaha supaya tidak menjadi tanah terlantar, serta, apakah akibat hukumnya jika tanah hak guna usaha tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Terdapat beberapa upaya dalam pemanfaatan tanah hak guna usaha supaya tidak menjadi tanah terlantar diantaranya yang dilakukan oleh pemegang hak atas tanah, maupun oleh pemerintah, serta akibat hukum jika tanah hak guna usaha tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya maka dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar, dapat menjadi aset bank tanah dan atau Tanah Cadangan Umum Negara
Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP)
Title: Pemanfaatan Tanah Hak Guna Usaha Guna Mencegah Tanah Menjadi Terlantar
Description:
Luasan tanah hak guna usaha tersebut tentu harus dimanfaatkan seoptimal mungkin bagi pemegang haknya agar dapat memberikan manfaat secara luas.
Namun, terkadang masih saja terdapat persoalan terkait dengan pemanfaatan lahan hak guna usaha berkaitan dengan luasan tanahnya yang tidak dimanfaatkan secara optimal, serta dapat pula mengakibatkan permasalahan.
Bagaimana caranya agar dalam memanfaatkan tanah hak guna usaha supaya tidak menjadi tanah terlantar, serta, apakah akibat hukumnya jika tanah hak guna usaha tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif.
Terdapat beberapa upaya dalam pemanfaatan tanah hak guna usaha supaya tidak menjadi tanah terlantar diantaranya yang dilakukan oleh pemegang hak atas tanah, maupun oleh pemerintah, serta akibat hukum jika tanah hak guna usaha tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya maka dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar, dapat menjadi aset bank tanah dan atau Tanah Cadangan Umum Negara.

Related Results

PERBANDINGAN HUKUM TANAH TERLANTAR DI INDONESIA DAN MALAYSIA
PERBANDINGAN HUKUM TANAH TERLANTAR DI INDONESIA DAN MALAYSIA
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 dan National Land Code 1965 secara umum tanah terlantar merupakan tanah yang dengan sengaja tidak digunakan, diusahakan, dan dimanf...
ANALISIS YURIDIS TANAH TERLANTAR BERSTATUS HAK GUNA USAHA
ANALISIS YURIDIS TANAH TERLANTAR BERSTATUS HAK GUNA USAHA
Hak Guna Usaha (HGU) merupakan hak atas tanah yang diberikan oleh Negara untuk mengusahakan tanah dalam jangka waktu tertentu untuk usaha pertanian. Pemegang HGU berkewajiban untuk...
Analisa Yuridis Perlindungan Anak Terlantar Sebagai Kewajiban Negara Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia
Analisa Yuridis Perlindungan Anak Terlantar Sebagai Kewajiban Negara Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia
Penelitian ini berjudul Analisa Yuridis Perlindungan Anak Terlantar Sebagai Kewajiban Negara Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk me...
Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar
Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar
Abstract. Government Regulation no. 20 of 2021 concerning Controlling Areas and Abandoned Land explains the process of controlling abandoned land which includes determining locatio...
PENINGKATAN STATUS HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK
PENINGKATAN STATUS HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK
Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution which reads Earth, water and natural resources in it are controlled by the State and used for the greatest prosperity of the peopl...
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomar 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap....
Kajian Yuridis Terhadap Tanah Terlantar Menurut Hukum Agraria (Studi Kasus Di Desa Persiapan Pesisir Mas Sekotong) Kabupaten Lombok Barat
Kajian Yuridis Terhadap Tanah Terlantar Menurut Hukum Agraria (Studi Kasus Di Desa Persiapan Pesisir Mas Sekotong) Kabupaten Lombok Barat
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Akibat Hukum Dari Tanah Terlantar dan Upaya Penertiban Tanah TerlantarĀ  Di Desa Persiapan Pesisir Mas Sekotong Kabupaten Lombok Barat. Jen...
ANALISIS YURIDIS TENTANG EKSISTENSI PENERAPAN HAK GUNA BANGUNAN DI KOTA BATAM
ANALISIS YURIDIS TENTANG EKSISTENSI PENERAPAN HAK GUNA BANGUNAN DI KOTA BATAM
Permasalahan tentang Keberadaan Permohonan Hak Guna Bangunan di Kota Batam hampir sering tidak dilaksanakan dengan baik dan tidak sesuai dengan prosedur hukum. Hak Guna Bangunan pa...

Back to Top