Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERBANDINGAN HUKUM TANAH TERLANTAR DI INDONESIA DAN MALAYSIA

View through CrossRef
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 dan National Land Code 1965 secara umum tanah terlantar merupakan tanah yang dengan sengaja tidak digunakan, diusahakan, dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan penggunaan tanahnya. Permasalahan yang diangkat ialah mengenai perbandingan hukum tanah terlantar di Indonesia dan Malaysia. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana hukum positif yang mengatur tanah terlantar di Indonesia dan Malaysia? (2) Apa faktor yang menyebabkan perbedaan hukum positif yang mengatur tanah terlantar di Indonesia dan Malaysia?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif, menggunakan data sekunder dan data primer dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan pertama, hukum positif yang mengatur tanah terlantar di Indonesia yaitu Undang-Undang No 5 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2010, Peraturan Kepala BPN No 4 Tahun 2010 dan Peraturan Kepala BPN No 5 Tahun 2011. Sedangkan hukum positif yang mengatur tanah terlantar di Malaysia yaitu National Land Code 1965. Setelah mengetahui hukum positif yang mengatur tanah terlantar di Indonesia dan Malaysia, maka akan terlihat persamaan dan perbedaan. Persamaannya adalah mengenai pengertian tanah dan adanya kebutuhan konkret masyarakat akan tanah. Sedangkan perbedaannya berupa pengertian tanah terlantar, kriteria tanah terlantar, pihak yang berwenang dalam penertiban tanah terlantar, tahapan penetapan tanah terlantar serta pendayagunaan tanah terlantar. Kesimpulan kedua, faktor yang menyebabkan perbedaan hukum positif tanah mengenai tanah terlantar di Indonesia dan Malaysia yaitu perbedaan konsepsi hukum tanah dan perbedaan peraturan yang mengatur mengenai tanah terlantar.
Title: PERBANDINGAN HUKUM TANAH TERLANTAR DI INDONESIA DAN MALAYSIA
Description:
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 dan National Land Code 1965 secara umum tanah terlantar merupakan tanah yang dengan sengaja tidak digunakan, diusahakan, dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan penggunaan tanahnya.
Permasalahan yang diangkat ialah mengenai perbandingan hukum tanah terlantar di Indonesia dan Malaysia.
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana hukum positif yang mengatur tanah terlantar di Indonesia dan Malaysia? (2) Apa faktor yang menyebabkan perbedaan hukum positif yang mengatur tanah terlantar di Indonesia dan Malaysia?.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif, menggunakan data sekunder dan data primer dan dianalisis secara kualitatif.
Kesimpulan pertama, hukum positif yang mengatur tanah terlantar di Indonesia yaitu Undang-Undang No 5 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2010, Peraturan Kepala BPN No 4 Tahun 2010 dan Peraturan Kepala BPN No 5 Tahun 2011.
Sedangkan hukum positif yang mengatur tanah terlantar di Malaysia yaitu National Land Code 1965.
Setelah mengetahui hukum positif yang mengatur tanah terlantar di Indonesia dan Malaysia, maka akan terlihat persamaan dan perbedaan.
Persamaannya adalah mengenai pengertian tanah dan adanya kebutuhan konkret masyarakat akan tanah.
Sedangkan perbedaannya berupa pengertian tanah terlantar, kriteria tanah terlantar, pihak yang berwenang dalam penertiban tanah terlantar, tahapan penetapan tanah terlantar serta pendayagunaan tanah terlantar.
Kesimpulan kedua, faktor yang menyebabkan perbedaan hukum positif tanah mengenai tanah terlantar di Indonesia dan Malaysia yaitu perbedaan konsepsi hukum tanah dan perbedaan peraturan yang mengatur mengenai tanah terlantar.

Related Results

DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
Tanah merupakan bagian penting dalam menunjang kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Seperti kita ketahui rantai makanan bermula dari tumbuhan. Manusia, hewan hidup dari tumbuhan. ...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Analisa Yuridis Perlindungan Anak Terlantar Sebagai Kewajiban Negara Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia
Analisa Yuridis Perlindungan Anak Terlantar Sebagai Kewajiban Negara Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia
Penelitian ini berjudul Analisa Yuridis Perlindungan Anak Terlantar Sebagai Kewajiban Negara Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk me...
Kajian Yuridis Terhadap Tanah Terlantar Menurut Hukum Agraria (Studi Kasus Di Desa Persiapan Pesisir Mas Sekotong) Kabupaten Lombok Barat
Kajian Yuridis Terhadap Tanah Terlantar Menurut Hukum Agraria (Studi Kasus Di Desa Persiapan Pesisir Mas Sekotong) Kabupaten Lombok Barat
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Akibat Hukum Dari Tanah Terlantar dan Upaya Penertiban Tanah Terlantar  Di Desa Persiapan Pesisir Mas Sekotong Kabupaten Lombok Barat. Jen...
Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar
Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar
Abstract. Government Regulation no. 20 of 2021 concerning Controlling Areas and Abandoned Land explains the process of controlling abandoned land which includes determining locatio...
Model Spasial Penentuan Lokasi untuk Objek Bank Tanah di Kabupaten Sleman
Model Spasial Penentuan Lokasi untuk Objek Bank Tanah di Kabupaten Sleman
 Abstract: The conception of a land bank is intended as an activity undertaken by the Government to provide land, which will be allocated for future use for various development pur...
ANALISIS YURIDIS TANAH TERLANTAR BERSTATUS HAK GUNA USAHA
ANALISIS YURIDIS TANAH TERLANTAR BERSTATUS HAK GUNA USAHA
Hak Guna Usaha (HGU) merupakan hak atas tanah yang diberikan oleh Negara untuk mengusahakan tanah dalam jangka waktu tertentu untuk usaha pertanian. Pemegang HGU berkewajiban untuk...
Perlindungan Hukum bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Awal terkait Adanya Sertifikat Ganda
Perlindungan Hukum bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Awal terkait Adanya Sertifikat Ganda
Sertipikat hak atas tanah yang diterbitkan melalui proses pendaftaran tanah seharusnya memberikan kepastian mengenai subjek hak, objek tanah, serta hubungan hukum antara pemegang h...

Back to Top