Javascript must be enabled to continue!
PERBANDINGAN HUKUM TANAH TERLANTAR DI INDONESIA DAN MALAYSIA
View through CrossRef
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 dan National Land Code 1965 secara umum tanah terlantar merupakan tanah yang dengan sengaja tidak digunakan, diusahakan, dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan penggunaan tanahnya. Permasalahan yang diangkat ialah mengenai perbandingan hukum tanah terlantar di Indonesia dan Malaysia. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana hukum positif yang mengatur tanah terlantar di Indonesia dan Malaysia? (2) Apa faktor yang menyebabkan perbedaan hukum positif yang mengatur tanah terlantar di Indonesia dan Malaysia?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif, menggunakan data sekunder dan data primer dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan pertama, hukum positif yang mengatur tanah terlantar di Indonesia yaitu Undang-Undang No 5 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2010, Peraturan Kepala BPN No 4 Tahun 2010 dan Peraturan Kepala BPN No 5 Tahun 2011. Sedangkan hukum positif yang mengatur tanah terlantar di Malaysia yaitu National Land Code 1965. Setelah mengetahui hukum positif yang mengatur tanah terlantar di Indonesia dan Malaysia, maka akan terlihat persamaan dan perbedaan. Persamaannya adalah mengenai pengertian tanah dan adanya kebutuhan konkret masyarakat akan tanah. Sedangkan perbedaannya berupa pengertian tanah terlantar, kriteria tanah terlantar, pihak yang berwenang dalam penertiban tanah terlantar, tahapan penetapan tanah terlantar serta pendayagunaan tanah terlantar. Kesimpulan kedua, faktor yang menyebabkan perbedaan hukum positif tanah mengenai tanah terlantar di Indonesia dan Malaysia yaitu perbedaan konsepsi hukum tanah dan perbedaan peraturan yang mengatur mengenai tanah terlantar.
Title: PERBANDINGAN HUKUM TANAH TERLANTAR DI INDONESIA DAN MALAYSIA
Description:
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 dan National Land Code 1965 secara umum tanah terlantar merupakan tanah yang dengan sengaja tidak digunakan, diusahakan, dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan penggunaan tanahnya.
Permasalahan yang diangkat ialah mengenai perbandingan hukum tanah terlantar di Indonesia dan Malaysia.
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana hukum positif yang mengatur tanah terlantar di Indonesia dan Malaysia? (2) Apa faktor yang menyebabkan perbedaan hukum positif yang mengatur tanah terlantar di Indonesia dan Malaysia?.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif, menggunakan data sekunder dan data primer dan dianalisis secara kualitatif.
Kesimpulan pertama, hukum positif yang mengatur tanah terlantar di Indonesia yaitu Undang-Undang No 5 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2010, Peraturan Kepala BPN No 4 Tahun 2010 dan Peraturan Kepala BPN No 5 Tahun 2011.
Sedangkan hukum positif yang mengatur tanah terlantar di Malaysia yaitu National Land Code 1965.
Setelah mengetahui hukum positif yang mengatur tanah terlantar di Indonesia dan Malaysia, maka akan terlihat persamaan dan perbedaan.
Persamaannya adalah mengenai pengertian tanah dan adanya kebutuhan konkret masyarakat akan tanah.
Sedangkan perbedaannya berupa pengertian tanah terlantar, kriteria tanah terlantar, pihak yang berwenang dalam penertiban tanah terlantar, tahapan penetapan tanah terlantar serta pendayagunaan tanah terlantar.
Kesimpulan kedua, faktor yang menyebabkan perbedaan hukum positif tanah mengenai tanah terlantar di Indonesia dan Malaysia yaitu perbedaan konsepsi hukum tanah dan perbedaan peraturan yang mengatur mengenai tanah terlantar.
Related Results
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
Tanah merupakan bagian penting dalam menunjang kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Seperti kita ketahui rantai makanan bermula dari tumbuhan. Manusia, hewan hidup dari tumbuhan. ...
Analisa Yuridis Perlindungan Anak Terlantar Sebagai Kewajiban Negara Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia
Analisa Yuridis Perlindungan Anak Terlantar Sebagai Kewajiban Negara Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia
Penelitian ini berjudul Analisa Yuridis Perlindungan Anak Terlantar Sebagai Kewajiban Negara Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk me...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar
Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar
Abstract. Government Regulation no. 20 of 2021 concerning Controlling Areas and Abandoned Land explains the process of controlling abandoned land which includes determining locatio...
Model Spasial Penentuan Lokasi untuk Objek Bank Tanah di Kabupaten Sleman
Model Spasial Penentuan Lokasi untuk Objek Bank Tanah di Kabupaten Sleman
Abstract: The conception of a land bank is intended as an activity undertaken by the Government to provide land, which will be allocated for future use for various development pur...
ARSITEKTUR SEBAGAI TERAPI : EKSPLORASI KARAKTERISTIK ANDRA MARTIN DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PSIKOLOGIS ANAK TERLANTAR DI MEDAN
ARSITEKTUR SEBAGAI TERAPI : EKSPLORASI KARAKTERISTIK ANDRA MARTIN DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PSIKOLOGIS ANAK TERLANTAR DI MEDAN
Anak terlantar adalah anak yang tidak mendapatkan perawatan, perlindungan dan pengasuhan dari orang tua atau wali, sehingga anak-anak tersebut tidak memiliki kehidupan yang layak...
Conference Committee
Conference Committee
Abstract
Advisory Committee
Prof. Dr. Dwia Ariestina Pulubuhu, MA. (Hasanuddin University, Indonesia) Prof. Dr. Ir....
Nur Puspita Sari
Nur Puspita Sari
Limbah masker yang sulit didaur ulang secara alami menjadikan masalah bagi lingkungan. Masker memiliki sifat terluar menolak air, bagian tengah bersifat menahan virus, dan paling d...

