Javascript must be enabled to continue!
Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar
View through CrossRef
Abstract. Government Regulation no. 20 of 2021 concerning Controlling Areas and Abandoned Land explains the process of controlling abandoned land which includes determining locations, inventorying abandoned land, warning rights holders, and determining abandoned land, but in its implementation there are often obstacles including the difficulty of finding the location of land indicated as abandoned, and the difficulty identify holders of land rights that are indicated to be abandoned. This research aims to determine the implementation of Government Regulation Number 20 of 2021 concerning Controlling Abandoned Areas and Land in West Bandung Regency and to determine the factors that hinder the implementation of Government Regulation Number 20 of 2021. The method used in this research uses a normative juridical approach. The research specifications used are analytical descriptive. The data collection methods and techniques used were field studies by conducting interviews and literature studies. The data analysis method used is qualitative analysis. The results of research into the implementation of determining abandoned land carried out by the National Land Agency of West Bandung Regency are in accordance with those stipulated in Government Regulation no. 20 of 2021 concerning Controlling Abandoned Areas and Land, but in field practice there are several obstacles.
Abstrak. Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar menjelaskan proses penertiban tanah terlantar yang diantaranya penentian lokasi, inventarisasi tanah terlantar, peringatan terhadap pemegang hak, dan penetapan tanah terlantar, namun dalam implementasinya seringkali terjadi hambatan diantaranya sulitnya menemukan lokasi tanah yang terindikasi terlantar, dan sulitnya mengidentifikasi pemegang hak atas tanah yang terindikasi terlantar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Penentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar di Kabupaten Bandung Barat dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat untuk dilaksanakannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021. Metode yang digunakan pada penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Metode dan Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan dengan melakukan wawancara dan studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian impelentasi penentuan tanah terlantar yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung Barat sudah sesuai sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawaasan dan Tanah Terlantar namun pada praktik lapangannya terjadi beberapa hambatan.
Universitas Islam Bandung (Unisba)
Title: Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar
Description:
Abstract.
Government Regulation no.
20 of 2021 concerning Controlling Areas and Abandoned Land explains the process of controlling abandoned land which includes determining locations, inventorying abandoned land, warning rights holders, and determining abandoned land, but in its implementation there are often obstacles including the difficulty of finding the location of land indicated as abandoned, and the difficulty identify holders of land rights that are indicated to be abandoned.
This research aims to determine the implementation of Government Regulation Number 20 of 2021 concerning Controlling Abandoned Areas and Land in West Bandung Regency and to determine the factors that hinder the implementation of Government Regulation Number 20 of 2021.
The method used in this research uses a normative juridical approach.
The research specifications used are analytical descriptive.
The data collection methods and techniques used were field studies by conducting interviews and literature studies.
The data analysis method used is qualitative analysis.
The results of research into the implementation of determining abandoned land carried out by the National Land Agency of West Bandung Regency are in accordance with those stipulated in Government Regulation no.
20 of 2021 concerning Controlling Abandoned Areas and Land, but in field practice there are several obstacles.
Abstrak.
Peraturan Pemerintah No.
20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar menjelaskan proses penertiban tanah terlantar yang diantaranya penentian lokasi, inventarisasi tanah terlantar, peringatan terhadap pemegang hak, dan penetapan tanah terlantar, namun dalam implementasinya seringkali terjadi hambatan diantaranya sulitnya menemukan lokasi tanah yang terindikasi terlantar, dan sulitnya mengidentifikasi pemegang hak atas tanah yang terindikasi terlantar.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Penentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar di Kabupaten Bandung Barat dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat untuk dilaksanakannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021.
Metode yang digunakan pada penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative.
Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis.
Metode dan Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan dengan melakukan wawancara dan studi kepustakaan.
Metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif.
Hasil penelitian impelentasi penentuan tanah terlantar yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung Barat sudah sesuai sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.
20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawaasan dan Tanah Terlantar namun pada praktik lapangannya terjadi beberapa hambatan.
Related Results
MENYOAL PENAFSIRAN TANAH TELANTAR
MENYOAL PENAFSIRAN TANAH TELANTAR
ABSTRAKPutusan Nomor 24/G/2013/PTUN.JKT merupakan putusan mengenai pembatalan keputusan penetapan tanah telantar yang berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT SMG. Pokok seng...
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
Tanah merupakan bagian penting dalam menunjang kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Seperti kita ketahui rantai makanan bermula dari tumbuhan. Manusia, hewan hidup dari tumbuhan. ...
PENGELOMPOKAN PROVINSI DI INDONESIA BERDASARKAN KRITERIA LANJUT USIA TELANTAR DENGAN MENGGUNAKAN ANALISIS GEROMBOL
PENGELOMPOKAN PROVINSI DI INDONESIA BERDASARKAN KRITERIA LANJUT USIA TELANTAR DENGAN MENGGUNAKAN ANALISIS GEROMBOL
Lanjut usia telantar berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2012 adalahseseorang yang berusia 60 tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tid...
Aspek Pertanahan Dalam Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit
Aspek Pertanahan Dalam Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit
ABSTRAKKota-kota besar di Indonesia tidak luput dari masalah kurangnya ketersediaan tanah untuk kepentingan hunian yang dekat dengan lingkungan kerja dan komersial. Upaya menjawab ...
POTENSI INDIKATIF CADANGAN AIR TANAH DI KABUPATEN BANGLI
POTENSI INDIKATIF CADANGAN AIR TANAH DI KABUPATEN BANGLI
Wilayah pada Kabupaten Bangli merupakan kawasan kabupaten yang tanpa memiliki kawasan pantai serta sebagian besar wilayahnya berada pada daratan tinggi dan hanya sebagian kecil wil...
Nur Puspita Sari
Nur Puspita Sari
Limbah masker yang sulit didaur ulang secara alami menjadikan masalah bagi lingkungan. Masker memiliki sifat terluar menolak air, bagian tengah bersifat menahan virus, dan paling d...
PERBANDINGAN HUKUM TANAH TERLANTAR DI INDONESIA DAN MALAYSIA
PERBANDINGAN HUKUM TANAH TERLANTAR DI INDONESIA DAN MALAYSIA
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 dan National Land Code 1965 secara umum tanah terlantar merupakan tanah yang dengan sengaja tidak digunakan, diusahakan, dan dimanf...
Perubahan Fungsi Bangunan Di Koridor Jalan Sirajudin-Banjarsari Akibat Keberadaan Kawasan Pendidikan Di Kelurahan Tembalang Semarang Jawa Tengah
Perubahan Fungsi Bangunan Di Koridor Jalan Sirajudin-Banjarsari Akibat Keberadaan Kawasan Pendidikan Di Kelurahan Tembalang Semarang Jawa Tengah
<span style="color: #444444; font-family: HelveticaNeue, 'Helvetica Neue', Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 11.9px; line-height: 21px;">Kawasan Tembalang diperuntukka...

