Javascript must be enabled to continue!
ANALISIS YURIDIS TANAH TERLANTAR BERSTATUS HAK GUNA USAHA
View through CrossRef
Hak Guna Usaha (HGU) merupakan hak atas tanah yang diberikan oleh Negara untuk mengusahakan tanah dalam jangka waktu tertentu untuk usaha pertanian. Pemegang HGU berkewajiban untuk menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan dan/atau memlihata tanahnya. Pemegang HGU dilarang untuk melakukan penelantaran tanah yang dapat mengakibatkan hapusnya HGU. Regulasi tanah terlantar saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini mengatur konsekuensi hukum yang berbeda dari peraturan-peraturan sebelumnya. Penulisan hukum ini menggunakan metode yuridis normatif. Tanah Hak Guna Usaha yang dengan sengaja atau de facto tidak diusahakan, dipergunakan dan/atau dimanfaatkan terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak dapat ditetapkan sebagai objek penertiban tanah terlantar. Akibat hukum dari penetapan tanah HGU sebagai tanah terlantar adalah pemegang hak kehilangan hak atas tanahnya dan tanah tersebut menjadi aset Bank Tanah dan/atau TCUN
Kata Kunci :Hak Guna Usaha, Tanah Terlantar.
Title: ANALISIS YURIDIS TANAH TERLANTAR BERSTATUS HAK GUNA USAHA
Description:
Hak Guna Usaha (HGU) merupakan hak atas tanah yang diberikan oleh Negara untuk mengusahakan tanah dalam jangka waktu tertentu untuk usaha pertanian.
Pemegang HGU berkewajiban untuk menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan dan/atau memlihata tanahnya.
Pemegang HGU dilarang untuk melakukan penelantaran tanah yang dapat mengakibatkan hapusnya HGU.
Regulasi tanah terlantar saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Regulasi ini mengatur konsekuensi hukum yang berbeda dari peraturan-peraturan sebelumnya.
Penulisan hukum ini menggunakan metode yuridis normatif.
Tanah Hak Guna Usaha yang dengan sengaja atau de facto tidak diusahakan, dipergunakan dan/atau dimanfaatkan terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak dapat ditetapkan sebagai objek penertiban tanah terlantar.
Akibat hukum dari penetapan tanah HGU sebagai tanah terlantar adalah pemegang hak kehilangan hak atas tanahnya dan tanah tersebut menjadi aset Bank Tanah dan/atau TCUN
Kata Kunci :Hak Guna Usaha, Tanah Terlantar.
Related Results
PERBANDINGAN HUKUM TANAH TERLANTAR DI INDONESIA DAN MALAYSIA
PERBANDINGAN HUKUM TANAH TERLANTAR DI INDONESIA DAN MALAYSIA
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 dan National Land Code 1965 secara umum tanah terlantar merupakan tanah yang dengan sengaja tidak digunakan, diusahakan, dan dimanf...
Pemanfaatan Tanah Hak Guna Usaha Guna Mencegah Tanah Menjadi Terlantar
Pemanfaatan Tanah Hak Guna Usaha Guna Mencegah Tanah Menjadi Terlantar
Luasan tanah hak guna usaha tersebut tentu harus dimanfaatkan seoptimal mungkin bagi pemegang haknya agar dapat memberikan manfaat secara luas. Namun, terkadang masih saja terdapat...
Analisa Yuridis Perlindungan Anak Terlantar Sebagai Kewajiban Negara Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia
Analisa Yuridis Perlindungan Anak Terlantar Sebagai Kewajiban Negara Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia
Penelitian ini berjudul Analisa Yuridis Perlindungan Anak Terlantar Sebagai Kewajiban Negara Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk me...
Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar
Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar
Abstract. Government Regulation no. 20 of 2021 concerning Controlling Areas and Abandoned Land explains the process of controlling abandoned land which includes determining locatio...
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomar 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap....
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
Tanah merupakan bagian penting dalam menunjang kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Seperti kita ketahui rantai makanan bermula dari tumbuhan. Manusia, hewan hidup dari tumbuhan. ...
Kajian Yuridis Terhadap Tanah Terlantar Menurut Hukum Agraria (Studi Kasus Di Desa Persiapan Pesisir Mas Sekotong) Kabupaten Lombok Barat
Kajian Yuridis Terhadap Tanah Terlantar Menurut Hukum Agraria (Studi Kasus Di Desa Persiapan Pesisir Mas Sekotong) Kabupaten Lombok Barat
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Akibat Hukum Dari Tanah Terlantar dan Upaya Penertiban Tanah TerlantarĀ Di Desa Persiapan Pesisir Mas Sekotong Kabupaten Lombok Barat. Jen...
ANALISIS YURIDIS TENTANG EKSISTENSI PENERAPAN HAK GUNA BANGUNAN DI KOTA BATAM
ANALISIS YURIDIS TENTANG EKSISTENSI PENERAPAN HAK GUNA BANGUNAN DI KOTA BATAM
Permasalahan tentang Keberadaan Permohonan Hak Guna Bangunan di Kota Batam hampir sering tidak dilaksanakan dengan baik dan tidak sesuai dengan prosedur hukum. Hak Guna Bangunan pa...

