Javascript must be enabled to continue!
TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
View through CrossRef
Remisi merupakan sebuah hak dari setiap narapidana yang dijadikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk megusulkan kebijakan bahwa narapidana kasus korupsi berhak untuk memperoleh remisi. Kebijakan remisi yang diusulkan oleh MenkumHAM bertujuan untuk dikaji
dalam pembahasan revisi Peraturan Pemerintah tentang Remisi yang baru. Pembahasan remisi baru bertujuan untuk memperjuangkan kesamaan hak yang diperoleh bagi setiap narapidana termasuk narapidana kasus korupsi. Pemberian remisi terhadap setiap narapidana hingga saat ini masih menimbulkan kontroversi, khususnya pemberian remisi bagi narapidana yang terjerat kasus pidana khusus seperti korupsi, terorisme, dan narkotika. Pemberian remisi terhadap pelaku tindak pidana khusus tersebut harus dilakukan secara proporsional seperti mencantumkan persyaratan-persyaratan tertentu. Syarat tersebut tidak cukup hanya berkelakuan baik saja selama berada didalam tahanan, akan tetapi diperlukan juga syarat-syarat khusus lainnya. Narapidana yang dapat memenuhi persyaratan-persyaratan khusus tersebut, maka berhak untuk mendapatkan pemotongan masa pidana atau remisi. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis, yaitu segala sumber di ambil dari kepustakaan, undang-undang, makalah dan media lainnya. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama legalitas pemberian remisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi, kedua dampak pemberian remisi kepada pelaku tindak pidana korupsi terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia dan ketiga peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Asas legalitas diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, pemberian remisi ini sebenarnya sudah sesuai dengan aturan yang ada dengan melihat asas legalitas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak ada yang bertentanganDi dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 disebutkan bahwa setiap Narapidana dan Anak Pidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi. Hal tersebut juga dituangkan di dalam ketentuan Pasal 1 Ayat (1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi yang menyebutkan bahwa syarat untuk mendapatkan remisi adalah apabila Narapidana dan Anak Pidana tersebut menjalani pidana penjara sementara dan pidana kurungan serta yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidana.
Universitas Darma Agung
Title: TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Description:
Remisi merupakan sebuah hak dari setiap narapidana yang dijadikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk megusulkan kebijakan bahwa narapidana kasus korupsi berhak untuk memperoleh remisi.
Kebijakan remisi yang diusulkan oleh MenkumHAM bertujuan untuk dikaji
dalam pembahasan revisi Peraturan Pemerintah tentang Remisi yang baru.
Pembahasan remisi baru bertujuan untuk memperjuangkan kesamaan hak yang diperoleh bagi setiap narapidana termasuk narapidana kasus korupsi.
Pemberian remisi terhadap setiap narapidana hingga saat ini masih menimbulkan kontroversi, khususnya pemberian remisi bagi narapidana yang terjerat kasus pidana khusus seperti korupsi, terorisme, dan narkotika.
Pemberian remisi terhadap pelaku tindak pidana khusus tersebut harus dilakukan secara proporsional seperti mencantumkan persyaratan-persyaratan tertentu.
Syarat tersebut tidak cukup hanya berkelakuan baik saja selama berada didalam tahanan, akan tetapi diperlukan juga syarat-syarat khusus lainnya.
Narapidana yang dapat memenuhi persyaratan-persyaratan khusus tersebut, maka berhak untuk mendapatkan pemotongan masa pidana atau remisi.
Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis, yaitu segala sumber di ambil dari kepustakaan, undang-undang, makalah dan media lainnya.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama legalitas pemberian remisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi, kedua dampak pemberian remisi kepada pelaku tindak pidana korupsi terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia dan ketiga peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Asas legalitas diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, pemberian remisi ini sebenarnya sudah sesuai dengan aturan yang ada dengan melihat asas legalitas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak ada yang bertentanganDi dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 disebutkan bahwa setiap Narapidana dan Anak Pidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi.
Hal tersebut juga dituangkan di dalam ketentuan Pasal 1 Ayat (1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi yang menyebutkan bahwa syarat untuk mendapatkan remisi adalah apabila Narapidana dan Anak Pidana tersebut menjalani pidana penjara sementara dan pidana kurungan serta yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidana.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
Pemberian remisi terhadap narapidana korupsi terdapat suatu pengetatan untuk mendapatkan remisi. Dengan adanya pengetatan pemberian remisi bagi narapidana koruptor masih saja terda...
Analisis Hukum Pemberian Remisi Dalam Tindak Pidana Pencurian
Analisis Hukum Pemberian Remisi Dalam Tindak Pidana Pencurian
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui sejauh mana efektifitas pemberian remisi terhadap pelaku tindak pidana pencurian dan sejauh mana penerapan hukum pidana positif daalam ...
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Abstract. Corruption is a crime that has always been in the spotlight in this country. Corruption in Indonesia is a criminal act that is classified as an extraordinary crime becaus...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korups...
Formulasi Kebijakan Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Ditinjau Dari Aspek Politik Hukum
Formulasi Kebijakan Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Ditinjau Dari Aspek Politik Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta menganalisis aturan hukum terkait tata cara dan pelaksanaan pemberian remisi dalam sistem hukum di indonesia dan efektivitas k...
KAJIAN KRIMINOLOGI PENERAPAN SANKSI PEMBERIAN RASA MALU (SHAMING) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
KAJIAN KRIMINOLOGI PENERAPAN SANKSI PEMBERIAN RASA MALU (SHAMING) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah konsep dan bentuk sanksi pemberian rasa malu (shaming) terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam perspektif kriminologi? B...

