Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Formulasi Kebijakan Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Ditinjau Dari Aspek Politik Hukum

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta menganalisis aturan hukum terkait tata cara dan pelaksanaan pemberian remisi dalam sistem hukum di indonesia dan efektivitas kebijakan pemberian remisi terhadap narapidana. Pada prinsipnya remisi merupakan sarana hukum yang berwujud hak yang diberikan oleh undang-undang kepada narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis-normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yang menggambarkan secara analitis peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori-teori hukum dikaitkan dengan permasalahan penelitian. Analisis bahan hukum menggunakan analisis yuridis kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 32/1999”) jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 28/2006”), dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”). Remisi ini diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. Pemberian Remisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Adapun kebijakan pemberian remisi tampak kurang begitu efektif terhadap setiap narapidana. Ditinjau dari aspek politik hukum, efektifitas terkait kebijakan pemberian remisi ini memang rentan bisa dijadikan semacam alat/instrumen politik kekuasaan belaka, hingga menjadikan sebuah produk hukum untuk kepentingan individual atau antar golongan semata.
Title: Formulasi Kebijakan Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Ditinjau Dari Aspek Politik Hukum
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta menganalisis aturan hukum terkait tata cara dan pelaksanaan pemberian remisi dalam sistem hukum di indonesia dan efektivitas kebijakan pemberian remisi terhadap narapidana.
Pada prinsipnya remisi merupakan sarana hukum yang berwujud hak yang diberikan oleh undang-undang kepada narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis-normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yang menggambarkan secara analitis peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori-teori hukum dikaitkan dengan permasalahan penelitian.
Analisis bahan hukum menggunakan analisis yuridis kualitatif.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 32/1999”) jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 28/2006”), dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”).
Remisi ini diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
Pemberian Remisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Adapun kebijakan pemberian remisi tampak kurang begitu efektif terhadap setiap narapidana.
Ditinjau dari aspek politik hukum, efektifitas terkait kebijakan pemberian remisi ini memang rentan bisa dijadikan semacam alat/instrumen politik kekuasaan belaka, hingga menjadikan sebuah produk hukum untuk kepentingan individual atau antar golongan semata.

Related Results

TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Remisi merupakan sebuah hak dari setiap narapidana yang dijadikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk megusulkan kebijakan bahwa narapidana kasus korupsi berhak untuk me...
PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
Pemberian remisi terhadap narapidana korupsi terdapat suatu pengetatan untuk mendapatkan remisi. Dengan adanya pengetatan pemberian remisi bagi narapidana koruptor masih saja terda...
Analisis Hukum Pemberian Remisi Dalam Tindak Pidana Pencurian
Analisis Hukum Pemberian Remisi Dalam Tindak Pidana Pencurian
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui sejauh mana efektifitas pemberian remisi terhadap pelaku tindak pidana pencurian dan sejauh mana penerapan hukum pidana positif daalam ...
Pelaksanaan Sistem Pembinaan Narapidana pada Rumah Tahanan Negara Kelas II B Painan Kabupaten Pesisir Selatan
Pelaksanaan Sistem Pembinaan Narapidana pada Rumah Tahanan Negara Kelas II B Painan Kabupaten Pesisir Selatan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan sistem pembinaan narapidana pada Rumah Tahanan Negara Kelas II B Painan Kabupaten Pesisir Selatan, kendala yang terjadi dalam ...
REFORMASI PENOLOGI: URGENSI PENEMPATAN DAN PEMBINAAN BAGI NARAPIDANA TRANSGENDER DI INDONESIA
REFORMASI PENOLOGI: URGENSI PENEMPATAN DAN PEMBINAAN BAGI NARAPIDANA TRANSGENDER DI INDONESIA
Abstract The emergence of the phenomenon of transgender people in Indonesia as a criminal subject raises the question of how to treat the law enforcement process until a transgend...
KEBIJAKAN PEMBERIAN HAK REMISI NARAPIDANA KASUS KORUPSI
KEBIJAKAN PEMBERIAN HAK REMISI NARAPIDANA KASUS KORUPSI
Hak remisi narapidana bukan merupakan hak yang bersifat inalienable rights (yang tidak dapat dihapus atau dicabut). Hak remisi adalah hak yang terbatas, yakni dibatasi oleh syarat ...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Terorisme
Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Terorisme
Pemberian Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana Pelaku Tindak Pidana Terorisme Dalam Perspektif Hak-hak Narapidana serta ratio legis Terhadap Pembatasan Pemberian Pembebasan Ber...

Back to Top