Javascript must be enabled to continue!
KAJIAN KRIMINOLOGI PENERAPAN SANKSI PEMBERIAN RASA MALU (SHAMING) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
View through CrossRef
Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah konsep dan bentuk sanksi pemberian rasa malu (shaming) terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam perspektif kriminologi? Bagaimanakah penerapan sanksi pemberian rasa malu (shaming) terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam perspektif hukum pidana dan HAM? Apakah hambatan yang ditemukan dalam merumuskan dan menerapkan konsep sanksi pemberian rasa malu (shaming) terhadap pelaku tindak pidana korupsi? Kesimpulan, konsep pemberian rasa malu (shaming) terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam perspektif kriminologi terletak pada adanya pencelaan yang muncul dari masyarakat terhadap perbuatan korupsi. Pencelaan tersebut merupakan bagian reaksi masyarakat dan sekaligus sebagai suatu sanksi yang diberikan kepada pelaku korupsi yang disebut sebagai sanksi sosial. Ditinjau dari aspek kriminologi, sanksi pemberian rasa malu bagi para pelaku koruptor berupa pencelaan yang muncul sebagai reaksi masyarakat terhadap kejahatan korupsi belum menunjukkan adanya pencelaan yang maksimal terhadap perbuatan dan pelaku korupsi. Hambatan dalam merumuskan konsep sanksi sosial pemberian rasa malu (shaming) terhadap pelaku tindak pidana korupsi adalah belum adanya keinginan politik dari pemerintah bersama-sama dengan lembaga DPR untuk menjadikan sosial pemberian rasa malu sebagai bagian dari politik kriminal dalam menanggulangi kejahatan korupsi di Indonesia. Dengan belum dirumuskannya sanksi sosial berupa pemberian rasa malu bagi pelaku tindak pidana korupsi, maka penerapan sanksi sosial berupa pemberian rasa malu bagi terpidana korupsi juga belum dapat diterapkan.
Title: KAJIAN KRIMINOLOGI PENERAPAN SANKSI PEMBERIAN RASA MALU (SHAMING) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
Description:
Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah konsep dan bentuk sanksi pemberian rasa malu (shaming) terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam perspektif kriminologi? Bagaimanakah penerapan sanksi pemberian rasa malu (shaming) terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam perspektif hukum pidana dan HAM? Apakah hambatan yang ditemukan dalam merumuskan dan menerapkan konsep sanksi pemberian rasa malu (shaming) terhadap pelaku tindak pidana korupsi? Kesimpulan, konsep pemberian rasa malu (shaming) terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam perspektif kriminologi terletak pada adanya pencelaan yang muncul dari masyarakat terhadap perbuatan korupsi.
Pencelaan tersebut merupakan bagian reaksi masyarakat dan sekaligus sebagai suatu sanksi yang diberikan kepada pelaku korupsi yang disebut sebagai sanksi sosial.
Ditinjau dari aspek kriminologi, sanksi pemberian rasa malu bagi para pelaku koruptor berupa pencelaan yang muncul sebagai reaksi masyarakat terhadap kejahatan korupsi belum menunjukkan adanya pencelaan yang maksimal terhadap perbuatan dan pelaku korupsi.
Hambatan dalam merumuskan konsep sanksi sosial pemberian rasa malu (shaming) terhadap pelaku tindak pidana korupsi adalah belum adanya keinginan politik dari pemerintah bersama-sama dengan lembaga DPR untuk menjadikan sosial pemberian rasa malu sebagai bagian dari politik kriminal dalam menanggulangi kejahatan korupsi di Indonesia.
Dengan belum dirumuskannya sanksi sosial berupa pemberian rasa malu bagi pelaku tindak pidana korupsi, maka penerapan sanksi sosial berupa pemberian rasa malu bagi terpidana korupsi juga belum dapat diterapkan.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korups...
Asset Recovery Corruption by the Heirs
Asset Recovery Corruption by the Heirs
Pembangunan nasional dan peningkatan taraf hidup masyarakat akan semakin sulit untuk diwujudkan jika tingkat korupsi semakin tinggi. Oleh karena itu perlu keseriusan dalam pemberan...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Abstract. Corruption is a crime that has always been in the spotlight in this country. Corruption in Indonesia is a criminal act that is classified as an extraordinary crime becaus...
KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Sanksi pidana bertujuan memberi penderitaan istimewa (Bijzonder leed) kepada pelanggar supaya ia merasakan akibat perbuatannya. Selain ditujukan pada pengenaan penderitaan terhadap...
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sank...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...

