Javascript must be enabled to continue!
Konstitusionalitas Penundaan Pemilu Serentak Nasional Tahun 2024
View through CrossRef
Artikel ini merupakan hasil penelitian atas isue penundaan pemilu serentak nasional tahun 2024. Isue hukum ini berkembang memanas seiring suhu politik-hukum Indonesia yang terus meningkat. Diskursus penundaan pemilu bergema sejak tahun 2022 didengungkan oleh kalangan elit dengan berbagai skenario subjektif dan tidak rasional, bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan konstitusi, dimana salah satu ciri pemilu demokratis adalah penyelenggaraan pemilu secara periodik/ berkala. Tujuan penelitian ini adalah untuk memetakan regulasi yang mengatur periodesasi/keberkalaan pemilu, serta menganalisis isue konstitusionalitas penundaan pemilu dan penambahan masa jabatan presiden. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif dengan beberapa pendekatan antara lain; pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, pendekatan analitis, dan pendekatan filsafat. Hasil/temuan penelitian ini, bahwa pengaturan perihal periodesasi penyelenggaraan pemilu di Indonesia setiap lima tahun telah diatur secara tegas dalam pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan juga Pasal 7 ayat (1) yang memberikan batasan bahwa Presiden dan Wakil Presiden menjabat selama lima tahun, hanya dapat untuk dua kali masa jabatan. Penundaan pemilu hanya dapat dilakukan pada situasi/kondisi hal ikhwal kegentingan yang memaksa, atau adanya ancaman/gangguan yang sifatnya luar biasa (extra ordinary). UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur perihal penundaan pemilu maupun penambahan masa jabatan Presiden, sehingga setiap gerakan penundaan pemilu/ penambahan masa jabatan Presiden merupakan gerakan yang inkonstitusional. Secara subtansif, penundaan Pemilu 2024 dianggap mengkhianati amanat reformasi, pelecehan terhadap konstitusi (contempt of the constitution), dan merampas hak rakyat. Penundaan Pemilu tanpa alasan extra ordinary akan berdampak pada delegitimasi pemerintah, instabilitas nasional, dan menjadi preseden buruk untuk demokrasi Indonesia.
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum - STIH - Muhammadiyah Bima
Title: Konstitusionalitas Penundaan Pemilu Serentak Nasional Tahun 2024
Description:
Artikel ini merupakan hasil penelitian atas isue penundaan pemilu serentak nasional tahun 2024.
Isue hukum ini berkembang memanas seiring suhu politik-hukum Indonesia yang terus meningkat.
Diskursus penundaan pemilu bergema sejak tahun 2022 didengungkan oleh kalangan elit dengan berbagai skenario subjektif dan tidak rasional, bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan konstitusi, dimana salah satu ciri pemilu demokratis adalah penyelenggaraan pemilu secara periodik/ berkala.
Tujuan penelitian ini adalah untuk memetakan regulasi yang mengatur periodesasi/keberkalaan pemilu, serta menganalisis isue konstitusionalitas penundaan pemilu dan penambahan masa jabatan presiden.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif dengan beberapa pendekatan antara lain; pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, pendekatan analitis, dan pendekatan filsafat.
Hasil/temuan penelitian ini, bahwa pengaturan perihal periodesasi penyelenggaraan pemilu di Indonesia setiap lima tahun telah diatur secara tegas dalam pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan juga Pasal 7 ayat (1) yang memberikan batasan bahwa Presiden dan Wakil Presiden menjabat selama lima tahun, hanya dapat untuk dua kali masa jabatan.
Penundaan pemilu hanya dapat dilakukan pada situasi/kondisi hal ikhwal kegentingan yang memaksa, atau adanya ancaman/gangguan yang sifatnya luar biasa (extra ordinary).
UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur perihal penundaan pemilu maupun penambahan masa jabatan Presiden, sehingga setiap gerakan penundaan pemilu/ penambahan masa jabatan Presiden merupakan gerakan yang inkonstitusional.
Secara subtansif, penundaan Pemilu 2024 dianggap mengkhianati amanat reformasi, pelecehan terhadap konstitusi (contempt of the constitution), dan merampas hak rakyat.
Penundaan Pemilu tanpa alasan extra ordinary akan berdampak pada delegitimasi pemerintah, instabilitas nasional, dan menjadi preseden buruk untuk demokrasi Indonesia.
Related Results
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
Resume Tentang Pemilihan Umum dan Partai Politik1. Pemilihan UmumPeluang dan tantangan pemilu serentak 2019 dalam perspektif politikINTISARIPemilihan Umum 2019 adalah pemilihan leg...
EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMILU SERENTAK 2019 KOTA MAKASSAR
EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMILU SERENTAK 2019 KOTA MAKASSAR
Pemilu adalah prasyarat utama dalam membangun sistem politik yang demokratis, yang dapat dimulai dari proses penyelenggaraannya. Pasca Orde Baru, Indonesia sudah menyelenggarakan ...
PENGARUH PEMILU SERENTAK TERHADAP PENGUATAN SISTEM PRESIDENSIAL DI INDONESIA
PENGARUH PEMILU SERENTAK TERHADAP PENGUATAN SISTEM PRESIDENSIAL DI INDONESIA
Artikel ini membahas tentang pengaruh pemilu serentak 2019 terhadap penguatan sistem presidensial di Indonesia. Salah satu tujuan pemilu serentak menurut putusan Mahkamah Konstitus...
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
Resume partai politik dan pemilihan umum“Partai politik dan sistem pemilu” Partai politik dan sistem pemilu saling berkaitan satu sama lain. Partai politik tanpa sistem pemilu yang...
Analisis Komparasi Terhadap Efektivitas Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Antara Indonesia Dan Brazil
Analisis Komparasi Terhadap Efektivitas Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Antara Indonesia Dan Brazil
Penelitian ini membahas tentang efektivitas penyelenggaraan pemilu serentak antara Indonesia dan Brazil. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan efektivitas penyelenggara...
PENATAAN ULANG PEMILU PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Nomor 135/PUU-XXII/2024
PENATAAN ULANG PEMILU PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Nomor 135/PUU-XXII/2024
ABSTRACT
This article examines the redesign of national and regional elections after Constitutional Court Decision Number 135/PUU-XXII/2024 from the perspective of Indonesian cons...
MODEL PEMILIHAN SERENTAK DAN PERANAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
MODEL PEMILIHAN SERENTAK DAN PERANAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
Pemilu merupakan bentuk keikutsertaan rakyat secara langsung serta bentuk partisipasi politik rakyat dalam pemerintahan yang demokratis. Pelaksanaan pemilu untuk memilih anggota DP...
PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PEMILU SERENTAK: STUDI HUKUM KOMPARATIF INDONESIA, KOREA SELATAN DAN TAIWAN
PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PEMILU SERENTAK: STUDI HUKUM KOMPARATIF INDONESIA, KOREA SELATAN DAN TAIWAN
Pelaksanaan pemilu serentak di Indonesia merupakan konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menegaskan pentingnya sinkronisasi antara pemilu legislati...

