Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Hak Dan Kedudukan Perempuan Korban Pelecehan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana

View through CrossRef
Artikel ini mengkaji hak dan kedudukan perempuan korban pelecehan seksual dalam hukum acara pidana. Tujuan utama penelitian ini adalah mengkaji pemanfaatan perlindungan hukum dalam hukum acara pidana untuk menjaga hak-hak perempuan yang mengalami pelecehan seksual. Selain menjadi sasaran pelecehan, perempuan sering kali dianggap sebagai penyebab dan penggerak kejahatan pelecehan, sehingga terkadang mereka tidak mendapat perlindungan hukum yang sesuai. Perempuan sebagai korban pelecehan berada diposisi yang sangat rentan dan memerlukan perlindungan khusus dan terjaminnya hak-hak yang sesuai dan efektif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan menggunakan kombinasi tinjauan literature: Meninjau teks hukum, keputusan pengadilan,dan penelitian akademis yang relevan mengenai topik tersebut. Berdasarkan hasil penelitian ini, sistem hukum saat ini kurang atau tidak efektif dalam melindungi hak-hak perempuan yang mengalami pelecehan seksual. Kurangnya kesadaran dan pemahaman mengenai pelecehan seksual di kalangan profesional hukum dan masyarakat umum serta masih berkembangnya budaya patriarki didalam masyarakat. Kesimpulan penelitian ini adalah sistem hukum saat ini tidak berfungsi secara baik dalam melindungi hak-hak perempuan ketika mereka menjadi korban pelecehan seksual. Sehingga perlu adanya perlindungan khusus dimana terpenuhinya hak-hak korban dan juga meningkatkan kesadaran mengenai pelecehan dalam masyarakat yang cenderung masih terdoktrin oleh budaya patriarki.
Title: Hak Dan Kedudukan Perempuan Korban Pelecehan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana
Description:
Artikel ini mengkaji hak dan kedudukan perempuan korban pelecehan seksual dalam hukum acara pidana.
Tujuan utama penelitian ini adalah mengkaji pemanfaatan perlindungan hukum dalam hukum acara pidana untuk menjaga hak-hak perempuan yang mengalami pelecehan seksual.
Selain menjadi sasaran pelecehan, perempuan sering kali dianggap sebagai penyebab dan penggerak kejahatan pelecehan, sehingga terkadang mereka tidak mendapat perlindungan hukum yang sesuai.
Perempuan sebagai korban pelecehan berada diposisi yang sangat rentan dan memerlukan perlindungan khusus dan terjaminnya hak-hak yang sesuai dan efektif.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan menggunakan kombinasi tinjauan literature: Meninjau teks hukum, keputusan pengadilan,dan penelitian akademis yang relevan mengenai topik tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian ini, sistem hukum saat ini kurang atau tidak efektif dalam melindungi hak-hak perempuan yang mengalami pelecehan seksual.
Kurangnya kesadaran dan pemahaman mengenai pelecehan seksual di kalangan profesional hukum dan masyarakat umum serta masih berkembangnya budaya patriarki didalam masyarakat.
Kesimpulan penelitian ini adalah sistem hukum saat ini tidak berfungsi secara baik dalam melindungi hak-hak perempuan ketika mereka menjadi korban pelecehan seksual.
Sehingga perlu adanya perlindungan khusus dimana terpenuhinya hak-hak korban dan juga meningkatkan kesadaran mengenai pelecehan dalam masyarakat yang cenderung masih terdoktrin oleh budaya patriarki.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Penerapan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Muka Hukum Indonesia
Penerapan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Muka Hukum Indonesia
Kasus pelecehan seksual merupakan permasalahan hukum yang kerap terjadi di muka hukum Indonesia. Hal ini bukan hanya karena opini semata melainkan banyaknya fakta-fakta kasus pelec...
Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Perlindungan hukum bagi anak selaku korban merupakan usaha yang dilakukan seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan perlindungan yang bersifat yuridis. Penelitian ini diangkat dar...
Studi Kasus Dampak Pelecehan Oleh Keluarga Dekat Pada Perempuan
Studi Kasus Dampak Pelecehan Oleh Keluarga Dekat Pada Perempuan
Pelecehan seksual dapat terjadi kapanpun, dimanapun tidak mengenal tempat, waktu, ras, bahkan jenis kelamin. Beberapa data menunjukkan bahwa kebanyakan korban pelecehan seksual ada...
Penerapan Pendidikan Multikultural dalam Membina Interaksi Sosial Siswa Melalui Layanan Bimbingan dan Konseling
Penerapan Pendidikan Multikultural dalam Membina Interaksi Sosial Siswa Melalui Layanan Bimbingan dan Konseling
Artikel ini membahas tentang implementasi konseling eksistensial dalam mengatasi trauma pada korban pelecehan seksual, dimana kita ketahui pada saat ini kasus pelecahan seksual dal...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Berbagai motif kejahatan seksual berkembang dalam dua dekade ini. Berkembangnya teknologi informasi serta arus globalisasi menambah kembali deretan modus operandi baru dalam kejaha...

Back to Top