Javascript must be enabled to continue!
PERLINDUNGAN HAK TERSANGKA DALAM PENYIARAN BERITA KRIMINAL DIKAITKAN DENGAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
View through CrossRef
Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah membawa pengaruh bagi dunia penyiaran Indonesia. Penyiaran berita pada umumnya bertujuan sebagai penyalur informasi bagi seluruh masyarakat Indonesia guna mewujudkan salah satu jenis HAM yakni memperoleh informasi. Namun pada kenyataannya, penyiaran yang dilakukan masih belum sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran yang sudah ditetapkan oleh KPI bahkan tidak menghormati hak dari seseorang yang disiarkan, khususnya pada penyiaran berita kriminal yang tidak menghormati hak tersangka. Penelitian ini bertujuan untuk membahas peran KPID Jawa Barat dalam memberikan perlindungan hak tersangka serta tindakan hukum bagi pelaku penyiaran yang melanggar hak tersangka. Penelitian ini menguraikan atau mendeskripsikan data yang diperoleh secara normatif lalu diuraikan untuk mendeskripsikan data yang dikumpulkan secara sistematis. Data yang digunakan sebagai sumber data utama adalah sumber data sekunder, yakni data yang diperoleh lewat studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. KPID Jawa Barat memberikan perlindungan hak bagi tersangka berkaitan dengan wewenangnya melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran secara langsung dan tidak langsung. Karena KPID Jawa Barat tidak hanya bertindak hanya dengan adanya aduan saja, melainkan dapat bertindak secara langsung. Dalam memberikan tindakan hukum bagi pelaku penyiaran berita kriminal yang melanggar hak tersangka dikenai sanksi rekomendasi teguran dan/atau teguran.Perlu ditingkatkan lagi sosialisasi terhadap lembaga penyiaran terkait P3SP3 agar perlindungan bagi hak tersangka bisa ditegakkan, serta perlu adanya perbaikan pada kewenangan yang dimiliki KPID agar bisa mencabut izin program/siaran yang melanggar hak tersangka untuk memberikan efek jera.
Kata Kunci : Penyiaran, Perlindungan, Hak Tersangka
LPPM Universitas Singaperbangsa Karawang - Research Department in Indonesia University
Title: PERLINDUNGAN HAK TERSANGKA DALAM PENYIARAN BERITA KRIMINAL DIKAITKAN DENGAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
Description:
Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah membawa pengaruh bagi dunia penyiaran Indonesia.
Penyiaran berita pada umumnya bertujuan sebagai penyalur informasi bagi seluruh masyarakat Indonesia guna mewujudkan salah satu jenis HAM yakni memperoleh informasi.
Namun pada kenyataannya, penyiaran yang dilakukan masih belum sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran yang sudah ditetapkan oleh KPI bahkan tidak menghormati hak dari seseorang yang disiarkan, khususnya pada penyiaran berita kriminal yang tidak menghormati hak tersangka.
Penelitian ini bertujuan untuk membahas peran KPID Jawa Barat dalam memberikan perlindungan hak tersangka serta tindakan hukum bagi pelaku penyiaran yang melanggar hak tersangka.
Penelitian ini menguraikan atau mendeskripsikan data yang diperoleh secara normatif lalu diuraikan untuk mendeskripsikan data yang dikumpulkan secara sistematis.
Data yang digunakan sebagai sumber data utama adalah sumber data sekunder, yakni data yang diperoleh lewat studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder.
KPID Jawa Barat memberikan perlindungan hak bagi tersangka berkaitan dengan wewenangnya melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran secara langsung dan tidak langsung.
Karena KPID Jawa Barat tidak hanya bertindak hanya dengan adanya aduan saja, melainkan dapat bertindak secara langsung.
Dalam memberikan tindakan hukum bagi pelaku penyiaran berita kriminal yang melanggar hak tersangka dikenai sanksi rekomendasi teguran dan/atau teguran.
Perlu ditingkatkan lagi sosialisasi terhadap lembaga penyiaran terkait P3SP3 agar perlindungan bagi hak tersangka bisa ditegakkan, serta perlu adanya perbaikan pada kewenangan yang dimiliki KPID agar bisa mencabut izin program/siaran yang melanggar hak tersangka untuk memberikan efek jera.
Kata Kunci : Penyiaran, Perlindungan, Hak Tersangka.
Related Results
Pengaturan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocent) Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan dalam Pemberitaan Media Massa
Pengaturan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocent) Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan dalam Pemberitaan Media Massa
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pengaturan asas praduga tak bersalah yang terdapat dalam Pasal 5 Ayat (1) UU Pers dalam pemberitaan media massa terhadap t...
Makalah M.andhiko pratama
Makalah M.andhiko pratama
Asas-asas hukum Peradilan Tata Usaha Negara yang menjadi karakteristik hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara di antaranya sebagai berikut: Asas praduga rechtmatig (vermoden van r...
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Salah satu isu yang berkembang pada awal tahun 2020 yang lalu adalah digunakannya metode pembentukan undang-undang Omnibus Law yang telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN MENGENAI KLAIM ASURANSI ATAS BARANG YANG HILANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Putusan Nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN SDA)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN MENGENAI KLAIM ASURANSI ATAS BARANG YANG HILANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Putusan Nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN SDA)
Asuransi adalah sebuah perjanjian antara dua orang atau lebih di mana pihak tertanggung membayarkan iuran / kontribusi / premi untuk mendapat penggantian atas resiko, kerugian, ker...
URGENSI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
URGENSI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
Pilkada dilaksanakan berdasarkan perintah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 i...
ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA PIDANA PENCURIAN DI POLSEK SAWAN
ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA PIDANA PENCURIAN DI POLSEK SAWAN
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa hak-hak apa yang didapatkan tersangka pidana pencurian dilihat dari asas praduga tidak bersalah, serta untuk (2) menge...
Urgensi Pembaharuan Undang-Undang Penyiaran Mengenai Perizinan Penyiaran Berbasis Internet di Indonesia
Urgensi Pembaharuan Undang-Undang Penyiaran Mengenai Perizinan Penyiaran Berbasis Internet di Indonesia
Penelitian ini mengkaji mengenai urgensi terkait pembaharuan Undang-Undang Penyiaran mengenai perizinan penyiaran berbasis internet di Indonesia. Perkembangan internet yang terus b...

